Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / NASIONAL / REDAKSI / Target-24jam.com

Sabtu, 5 Agustus 2023 - 03:11 WIB

Keterangn (HG) Mengenai Izin PT Sanjaya Damai Putra Bangka,Diduga Bohong Dihadapan Media Dan Anggota Krimsus

Foto: Keterangn (HG) Mengenai Izin PT Sanjaya Damai Putra Bangka,Diduga Bohong Dihadapan Media Dan Anggota Krimsus

Foto: Keterangn (HG) Mengenai Izin PT Sanjaya Damai Putra Bangka,Diduga Bohong Dihadapan Media Dan Anggota Krimsus

Dari hasil investigasi ke gudang milik (HG) waktu lalu.Senin,24 juli 2023 Pukul 13.18 di daerah Jalan Sampur,Desa Benteng,Kecamatan Pangkalan Baru,Kabupaten Bangka Tengah,Kepulauan Bangka Belitung,dan hasil investigasi tersebut ternyata memang benar adanya drum-drum dan tangki-tangki berisikan minyak berjenis solar

Namun sangat disayangkan,saat media melakukan investigasi,media menjadi sasaran ke egoisan (HG) dan keluarganya yang sempat menuduh dan mengintimidasi media,juga berusaha melakukan kekerasan kepada media,bukan cuma itu (HG) juga menelfon APH,namun yang menjadi pertanyaan media,mengapa yang datang APH dari krimsus,bukan krimum.

Hal ini patut menjadi suatu pertanyaan bagi media targetnews.id,Selain melihat dan menemukan BBM berjenis solar,media juga meminta keterangan (HG) sebagai pemilik transportir PT Sanjaya Damai Putra Bangka perihal izin tampung dan niaga,

Peryataan (HG) didepan wartawan dan anggota krimsus Polda babel
“Yang jelas kita legal,semua izin ada,lekap dan terdaftar di Dirjen Migas,kalau untuk menunjukkan ke anda,maaf kita gak bisa”,jawab (HG) dengan tegas

Terkait pernyataan hugo,media mengkonfirmasi ke Dinas terkait,namun apa yang disampaikan (HG) bertolak belakang dengan apa yang disampaikan oleh Kepala Dinas (DPMPTK) Ibu Aisyah Sisylia,

“Sudah saya cek menurut kewenangan,itu kewenangan pusat,berdasar pengecekan akun kami,izin belum terbit.Sekarang sudah sistem online.Bila ingin tahu lebih banyak kosultasi dengan BKPM, cek di OSS.go.id dan berdasarkan sistem OSS izin belum keluar,itu menurut dari sistem OSS lho..?? .Bukan saya”.Kata Kepala (DPMPTK) Aisyah Sisylia melalui akun What’up nya,

Menurut aturan undang-undang yang mengatur tentang migas,sebagaimana diatur dalam pasal 53 huruf c UU 22/2001

“Barang siapa yang melakukan penyimpanan/penimbunan tanpa adanya izin usaha penyimpanan,dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun,dan denda paling tinggi 30.000.000.000.000,(tiga puluh milyar rupiah).

Berdasarkan aturan tersebut,dan hasil investigasi,juga keterangan (HG) dan Kepala Dinas (DPMPTK) media mengkonfirmasi ke Dirkrimsus Polda Babel,Kombes Pol Bpk Djoko Julianto terkait aktifitas PT Sanjaya Damai Putra Bangka,sudah seharusnya APH setempat melakukan penyelidikan,namun sampai saat ini APH belum ada respon atau tindak lanjut megenai perihal tersebut sampai berita ini diterbitkan,Sabtu 5 Agustus 2023.

Foto: Keterangn (HG) Mengenai Izin PT Sanjaya Damai Putra Bangka,Diduga Bohong Dihadapan Media Dan Anggota Krimsus

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Polres Jember Bagikan 250 Paket Takjil Gratis untuk Masyarakat

BERITA UTAMA

Mantan Gubernur dan PJ.Gubernur mangkir dalam pemeriksaan penyidikan dugaan Kasus Korupsi Dana Hibah SMA swasta Mujahidin.

BERITA UTAMA

Polda Jatim Amankan Dua Oknum Aktivis Mahasiswa Terduga Pelaku Pemerasan Kadisdik

BERITA UTAMA

Kukuhkan Semangat Prajurit, Kapten Inf Uung Sutandi Pimpin Langsung Upacara di Kodim 1008/Tabalong

BERITA UTAMA

Gelar Diagram, Polres Blitar Kota Bangun Komunikasi, Koordinasi dan Kolaborasi Bersama Mahasiswa

BERITA UTAMA

Satresnarkoba Mapolres Madiun Kabupaten, Gagalkan Peredaran Narkotika Jenis Doble L L

BERITA UTAMA

Bedah Rumah Warga di Tulakan, Polres Pacitan Peringati Hari Jadi Polwan ke -77

BERITA UTAMA

Pimpinan Redaksi Medialira.id Satna Pimpin Langsung Aksi Berbagi Takjil di Sidoarjo