Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / NASIONAL / REDAKSI / Target-24jam.com

Rabu, 2 Agustus 2023 - 23:54 WIB

Terkait Video Viral Suara Terbuka Emak-emak Kepada Kapolri. Ketua Madas Gresik : Polres Gresik Sudah Tepat!

Foto: Terkait Video Viral Suara Terbuka Emak-emak Kepada Kapolri. Ketua Madas Gresik : Polres Gresik Sudah Tepat!

Foto: Terkait Video Viral Suara Terbuka Emak-emak Kepada Kapolri. Ketua Madas Gresik : Polres Gresik Sudah Tepat!

Sebuah video viral telah menyita perhatian seluruh pengguna media sosial, khususnya di wilayah Kabupaten Gresik, Selasa (1/8/2023). Dalam video yang berdurasi pendek tersebut, terlihat seorang ibu-ibu yang mencurahkan isi hatinya terkait dengan tes pembuatan SIM yang dilaksanakan oleh Polres Gresik dimana menurutnya tidak sesuai dengan apa yang diarahkan oleh Kapolri.

Menanggapi hal tersebut, M. Salim, ketua dari Organisasi Masyarakat (ORMAS) yang ada di Kabupaten Gresik yakni Ormas Madura Asli (MADAS) menyatakan bahwa memberikan dukungan penuh terhadap keputusan Polres Gresik terkait implementasi aturan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang telah disesuaikan dengan peraturan yang berlaku.

“Ya kami tetap solid untuk mendukung Polres Gresik. Di video itu sendiri kan sudah dijelaskan bahwa Polres Gresik disini sebagai pelaksana dalam melaksanakan tugas sesuai dengan aturan Kapolri, bukan dari himbauan. Jadi kami rasa apa yang dilakukan oleh Polres Gresik itu sudah tepat”, tuturnya.

Diharapkan, dengan adanya dukungan dari Ormas MADAS ini akan menjadi langkah yang positif bagi Polres Gresik agar tidak ada lagi kegaduhan dan salah persepsi oleh masyarakat.

“Semoga kedepannya tidak ada lagi kegaduhan dan salah persepsi didalam masyarakat, karena Polres Gresik ini sudah bekerja maksimal sesuai dengan peraturan yang ada”, Tutupnya.

Foto: Terkait Video Viral Suara Terbuka Emak-emak Kepada Kapolri. Ketua Madas Gresik : Polres Gresik Sudah Tepat!

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Dandim Surabaya Utara Pimpin Upacara Peringatan Hari Lahirnya Pancasila

BERITA UTAMA

8/8 15.26Mediajcwr Llra. news Siap Kawal Pilkada 2024 Polresta Banyuwangi Gelar Latpraops Mantap Praja Semeru

BERITA UTAMA

Kabid Humas Polda Jabar : Polisi Monitoring Pendistribusian Bantuan Pangan Berupa Beras

BERITA UTAMA

Polresta Sidoarjo Berhasil Ungkap Kasus Penjualan Data Pribadi untuk Judol, Transaksi Capai Rp 5 Miliar

BERITA UTAMA

Pergantian Kapolda Jateng: Irjen Pol. Ahmad Luthfi Digantikan Brigjen Pol. Ribut Hari Wibowo

BERITA UTAMA

*Polrestabes Surabaya Berhasil Amankan Dua Tersangka Curat Spesialis Minimarket* SURABAYA — Dua orang diduga kuat sebagai pelaku spesialis pembobol minimarket berhasil diringkus Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya Polda Jatim. Kedua tersangka tersebut dilaporkan menjalankan aksinya di sebuah minimarket di Jalan Gayungsari, Surabaya, pada Sabtu, (29/3/2025) bulan lalu. Diketahui korban dalam kasus itu yakni R, warga Wiyung, Surabaya, yang melapor Polrestabes Surabaya, usai mengetahui barang dagangan serta sejumlah uang di tempat usahanya raib digasak oleh para pelaku. Setelah dilakukan penyelidikan, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto mengungkapkan Kedua pelaku diketahui berinisial MAH (30), warga Krembangan, Surabaya, dan AR (23), warga Sampang, Madura. Tersangka MAH mengaku saat melakukan aksinya dengan memanjat atap minimarket dan masuk melalui celah void kemudian merusak dinding triplek lalu menguras barang-barang di dalam. “Sementara AR berperan sebagai joki dan pengawas situasi di sekitar lokasi,” tutur AKBP Aris, pada Sabtu (17/05). AKBP Aris mengatakan dalam pengakuan Kedua pelaku selain di wilayah Gayungsari mereka juga telah melakukan aksi serupa di wilayah Gresik sebanyak dua kali dan satu kali di Sidoarjo. Setelah adanya laporan dari R anggota secara sigap kemudian menemukan persembunyian lalu dilakukan penggerebekan. Dari tangan kedua pelaku, Polisi berhasil menyita Satu unit handphone, serta berbagai macam merek rokok senilai Rp8.500.000, dan uang tunai Rp280.000. AKBP Aris Purwanto, dalam pernyataannya menjelaskan secara detail modus operandi kedua pelaku tersebut. Kedua pelaku mencari sasaran secara acak, kemudian setelah mendapat sasaran, pelaku AR mengawasi situasi dari luar. “Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil berbagai barang yang ada di TKP. Selanjutnya mereka melarikan diri dari TKP,” ungkapnya. Untuk perbuatannya, Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. “Proses penyidikan masih terus berjalan guna mendalami kemungkinan keterlibatan mereka dalam aksi curat lain di wilayah Jawa Timur,” tambah AKBP Aris. Pengungkapan kasus ini menjadi bukti kesigapan Polrestabes Surabaya Polda Jatim dalam menjaga keamanan kota. Masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan serta memperkuat sistem keamanan pada usaha-usaha retail guna mencegah tindak kejahatan serupa.(*)

BERITA UTAMA

Silaturahmi Humanis, Polisi dan Driver Ojol Pati Gelar Doa Bersama Hingga Rencana Solidaritas Lilin

BERITA UTAMA

Cegah Aksi Premanisme, Polres Mojokerto Kot Intensifkan Patroli Malam