Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / PERISTIWA

Sabtu, 15 April 2023 - 12:57 WIB

Aktivitas Lobi Timah Milik Kolektor Berinisial (SY) Diduga Tidak Memiliki Izin.

Target-24jam.com Dari pantauan awak media TrgetNews.id, ditemukannya aktivitas yang diduga ilegal,tanggal 12 April 2023,Pukul 14.29.adanya aktivitas lobi timah yang berada di daerah jalan raya Sungkap,kec simpang Katis,kabupaten bangka tengah.

Awak media targetnews.id pun langsung merapat ke lokasi untuk melakukan investigasi dan sekaligus konfirmasi terkait aktivitas tersebut,lalu awak media targetnews.id meminta keterangan kepada salah satu pekerja yang berada di lokasi,terkait siapa pemilik timah dan alat lobi tersebut.lalu salah satu pekerja yang sedang melobi timah mengatakan,”timah dan alat lobi ini milik Bos (SY),orangnya lagi kepangkalpinang.”ujar salah satu pekerja.

Dan awak media targetnews.id pun berusaha mengkonfirmasi ke saudara (SY) terkait aktifitas tersebut dan bertanya kemana timah itu akan dikirim saudara (SY).lalu saudara (SY) mengatakan,”iya bener pak itu milik saya dan mau mengirim timah itu ke RBT,emang ada apa,mau apa”.jawab (SY).awak mediapun hanya mengatakan.”Tidak bang hanya sekedar konfirmasi aja”.

Namun sesampai dirumah,awak media targetnews.id ditelfon oleh salah satu kaperwil media online,beliau mengatakan lobi dan timah itu adalah milik adiknya,dan meminta awak media targetnews.id tidak memberitakan hal tersebut.

Awak media tidak menghiraukan hal itu dan tetap memberitakan hal terkait aktivitas lobi timah milik saudara (SY).karena berdasarkan undang-undang yang berlaku di NKRI ini,

Pemerintah pernah mengeluarkan undang-undang nomor 3 tahun 2020 yang merupakan perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).

Bahkan direktur jendral minerba kementrian ESDM saat itu Ridwan Djamaluddin pernah mengatakan regulasi terkait kolektor timah / pengepul timah ada dasar hukumnya yakni pasal 35 undang-undang nomor 3 tahun 2020.

“Dalam aturan tersebut yang bersangkutan ( kolektor/pengepul) harus mempunyai izin pengangkutan dan penjualan timah, “tegas Ridwan Djamaludin kepada awak media Babel.Sabtu,15 April 2023.

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Komandan PMPP TNI Kunjungi Pasukan Satgas TNI Kontingen Garuda UNIFIL di Lebanon

BERITA UTAMA

772 Kilometer, Lintas Medan Ditempuh Taruna AAL Korps Marinir Diakhir Pendidikan Komando

BERITA UTAMA

Kasus Narapidana yang Dapat Dengan Bebas Melakukan Bisnis Narkoba serta Mengendalikan Peredaran Narkoba

BERITA UTAMA

KOMANDAN YONKOMLEK 1 MAR BERIKAN PENGARAHAN KEPADA PRAJURITNYA

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 1612-08/Macang Pacar Membangun Kedekatan dengan Masyarakat di Desa Saraenaru

BERITA UTAMA

Warga Sangat Antusias Dan Senang Yang Dilakukan Polsek Simokerto Setiap Jumat

BERITA UTAMA

Idrus Nahkodai DPC GRIB JAYA Kabupaten Way Kanan

BERITA UTAMA

Polres Lumajang Matangkan Pengamanan Wujudkan Pilkada Damai 2024