Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / TNI-POLRI

Senin, 31 Juli 2023 - 19:01 WIB

SatReskrim Polres Sampang Ungkap Kasus Curanmor, Dua Pelaku Ditangkap

 

Sampang, Target-24jam.com — Telah terjadi pencurian motor di Jl. Wachid Hasyim (Taman Wijaya) Kelurahan Gunung sekar, Kecamatan Sampang Kabupaten Sampang Madura pada hari Sabtu (15/07) sekira pukul 20.30 Wib.

Atas peristiwa dan laporan Korban LP/B/130/VII/2023/SPKT/SATRESKRIM/POLRES SAMPANG/POLDA JAWA TIMUR, SatReskrim Polres Sampang bergerak cepat mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Kapolres Sampang AKBP Siswantoro S.IK, MH melalui Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto SH mengatakan, dua Pelaku yang ditangkap yakni RY (A/41) warga Dsn. Tengah, Ds. Nyelabuh, Kec/Kab. Pamekasan. dan P (B/35), warga Ds. Tejah kec/kab. Pamekasan.

“Kendaraan yang di curi berupa satu unit sepeda motor milik MC (16) warga Jl. Kramat II RT/RW 002/004 Kel. Karang Dalem kec/Kab. Sampang,” ucap Sujianto.

Sujianto menjelaskan kronologis kejadian. Berawal pada hari Sabtu (15/07) sekira pukul 18.30 wib ketika tersangka (A) menerima ajakan dari tersangka (B) untuk pergi ke sampang dari pamekasan menggunakan sepeda motor. Dengan posisi tersangka (A) menyetir dan tersangka (B) berbonceng. Setibanya di sampang kedua tersangka mencoba keliling di sekitaran taman wijaya kemudian melihat sepeda motor milik korban terparkir dengan keadaan terkunci setir, kemudian tersangka (B) turun menuju sepeda motor korban ketika melihat situasi aman tersangka (B) langsung merusak tempat kunci sepeda motor korban, setelah berhasil sepeda motor langsung dibawa kabur oleh tersangkar (B) diikuti tersangka (A) yang sebelumnya menunggu di atas sepeda motor yang dia kendarai,” kata Sujianto.

Atas kejadian tersebut SatReskrim Polres Sampang melakukan penyelidikan. “pada hari Sabtu (29/07), sekira pukul 20.00 Wib telah diamankan seorang pelaku oleh anggota opsnal satreskrim polres sampang, setelah diketahui laki-laki tersebut diduga telah melakukan pencurian sepeda motor bersama salah satu temannya pada hari Sabtu (15/07) di Jl. Wachid Hasyim (taman wijaya). Setelah diamankan tersangka dibawa ke Polres Sampang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” jelas Sujianto.

Kedua pelaku RY  (A/41) dan P (B/35) telah melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUHP. (NH-red)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Kodim 1002/Hulu Sungai Tengah Salurkan Zakat Fitrah

BERITA UTAMA

Kasdam XIV/ Hsn Mewakili Pangdam Hadiri Pelepasan Program ” Mudik Gratis Bahagia Bersama Pemprov Sulsel

BERITA UTAMA

Musim Kemarau Polres Tulungagung Gencar Sosialisasikan Cegah Karhutla

BERITA UTAMA

Respon Cepat Laporan Warga,Polisi Berhasil Ungkap dan Amankan Tersangka Pencurian 44 ton Gabah di Bondowoso

BERITA UTAMA

Apel Pagi Awali Kerja Satgas TMMD di Hapulang

BERITA UTAMA

Apel Gelar Pasukan dan Peralatan Operasi Mantap Praja 2024 Jajaran Sat Brimobda Jabar

BERITA UTAMA

Babinsa 1612-01/Ruteng Lakukan Anjangsana untuk mempererat sinergitas Kekompakan dengan Sekretaris Desa

BERITA UTAMA

Patroli Polsek Banjar Berikan Himbauan Kamtibmas pada Warga Waspada Aksi Kejahatan di Jalanan