Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / TNI-POLRI

Senin, 31 Juli 2023 - 19:01 WIB

SatReskrim Polres Sampang Ungkap Kasus Curanmor, Dua Pelaku Ditangkap

 

Sampang, Target-24jam.com — Telah terjadi pencurian motor di Jl. Wachid Hasyim (Taman Wijaya) Kelurahan Gunung sekar, Kecamatan Sampang Kabupaten Sampang Madura pada hari Sabtu (15/07) sekira pukul 20.30 Wib.

Atas peristiwa dan laporan Korban LP/B/130/VII/2023/SPKT/SATRESKRIM/POLRES SAMPANG/POLDA JAWA TIMUR, SatReskrim Polres Sampang bergerak cepat mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Kapolres Sampang AKBP Siswantoro S.IK, MH melalui Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto SH mengatakan, dua Pelaku yang ditangkap yakni RY (A/41) warga Dsn. Tengah, Ds. Nyelabuh, Kec/Kab. Pamekasan. dan P (B/35), warga Ds. Tejah kec/kab. Pamekasan.

“Kendaraan yang di curi berupa satu unit sepeda motor milik MC (16) warga Jl. Kramat II RT/RW 002/004 Kel. Karang Dalem kec/Kab. Sampang,” ucap Sujianto.

Sujianto menjelaskan kronologis kejadian. Berawal pada hari Sabtu (15/07) sekira pukul 18.30 wib ketika tersangka (A) menerima ajakan dari tersangka (B) untuk pergi ke sampang dari pamekasan menggunakan sepeda motor. Dengan posisi tersangka (A) menyetir dan tersangka (B) berbonceng. Setibanya di sampang kedua tersangka mencoba keliling di sekitaran taman wijaya kemudian melihat sepeda motor milik korban terparkir dengan keadaan terkunci setir, kemudian tersangka (B) turun menuju sepeda motor korban ketika melihat situasi aman tersangka (B) langsung merusak tempat kunci sepeda motor korban, setelah berhasil sepeda motor langsung dibawa kabur oleh tersangkar (B) diikuti tersangka (A) yang sebelumnya menunggu di atas sepeda motor yang dia kendarai,” kata Sujianto.

Atas kejadian tersebut SatReskrim Polres Sampang melakukan penyelidikan. “pada hari Sabtu (29/07), sekira pukul 20.00 Wib telah diamankan seorang pelaku oleh anggota opsnal satreskrim polres sampang, setelah diketahui laki-laki tersebut diduga telah melakukan pencurian sepeda motor bersama salah satu temannya pada hari Sabtu (15/07) di Jl. Wachid Hasyim (taman wijaya). Setelah diamankan tersangka dibawa ke Polres Sampang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” jelas Sujianto.

Kedua pelaku RY  (A/41) dan P (B/35) telah melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUHP. (NH-red)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Pangdam IM, Mayor Jenderal TNI Niko Fahrizal, M.Tr (Han)., didampingi Ketua Persit Kartika Chandra Kirana Daerah Iskandar Muda Ny. Eva Niko Fahrizal menyambut kedatangan Wapres RI K.H. Ma’ruf Amin

BERITA UTAMA

Raksasa Panas Lalap Dua Rumah Warga Kp. Cibunar Kerugian Mencapai RP. 75 Juta

BERITA UTAMA

Penyelundupan 135 Kg Sabu dari Thailand di Aceh Digagalkan, Diduga Berkaitan dengan Fredy Pratama

BERITA UTAMA

Satgas Pamwil dan Satgas Evakuasi dari Pulau Timor tiba di Kupang.

BERITA UTAMA

DISELA LATIHAN DANYONIF 11 MAR MEMBERIKAN BANSOS BERUPA SEMBAKO KEPADA MASYARAKAT KAMPUNG MAKBALIM.

TNI-POLRI

Kapolda Jatim Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat 3.057 Personel

BERITA UTAMA

Menteri AHY Gebuk Mafia Tanah di Kabupaten Grobogan dan Kota Semarang, Selamatkan Potensi Kerugian Rp. 3,41 Triliun

BERITA UTAMA

Sigap Babinsa Bantu Warga Perbaiki Gerobak