SIDOARJO.21.10.2026 Kabar baik bagi masyarakat pemilik kendaraan bermotor. Kantor Bersama (KB) Samsat Sidoarjo Kota dan Samsat Trosobo memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan dan keringanan pajak daerah yang berlangsung mulai 1 Oktober hingga 30 November 2026.
Program ini menjadi salah satu upaya untuk meringankan beban wajib pajak sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban administrasi kendaraan bermotor.
Sejumlah kebijakan keringanan diberikan melalui program tersebut, mulai dari penghapusan sanksi administratif hingga insentif bagi kelompok masyarakat tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.
Sejumlah Keringanan Pajak yang Bisa Dimanfaatkan
Berdasarkan informasi program yang disampaikan melalui kanal informasi Samsat Sidoarjo Kota dan Trosobo, beberapa fasilitas keringanan yang tersedia meliputi:
1. Bebas sanksi administratif PKB dan BBNKB, sesuai ketentuan program pemutihan yang berlaku.
2. Pembebasan denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya, dengan ketentuan khusus untuk denda tahun berjalan.
3. Pembebasan pajak progresif kendaraan bermotor sesuai kebijakan program.
4. Diskon 20 persen tunggakan PKB tahun 2025 dan tahun sebelumnya bagi buruh, sesuai persyaratan yang ditetapkan.
5. Pembebasan denda dan pokok tunggakan PKB bagi kelompok tertentu, termasuk pengemudi ojek online, pemilik kendaraan roda tiga, serta masyarakat yang masuk kategori P3KE/DTSEN, sesuai ketentuan program.
Masyarakat diimbau untuk memastikan persyaratan dan status kendaraannya kepada petugas Samsat sebelum melakukan pembayaran agar fasilitas yang diperoleh sesuai dengan kategori wajib pajak.
Layanan Administrasi Kendaraan Wilayah Krian Terpusat di Samsat Trosobo
Selain program pemutihan, pelayanan administrasi kendaraan bermotor untuk wilayah Krian telah dipusatkan di Kantor Bersama Samsat Trosobo.
Integrasi layanan ini diharapkan dapat memberikan pelayanan yang lebih terpadu, tertib, efektif, dan nyaman bagi masyarakat. Dengan demikian, wajib pajak dapat memperoleh informasi mengenai prosedur administrasi kendaraan melalui satu lokasi pelayanan yang telah ditetapkan.
Peralihan layanan tersebut juga menjadi bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam pengurusan administrasi kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Sidoarjo.
Samsat Keliling Menjadi Alternatif Pelayanan
Untuk memudahkan masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu, tersedia pula layanan Samsat Keliling di sejumlah titik pelayanan.
Berdasarkan informasi yang disampaikan, jadwal layanan Samsat Keliling adalah:
– Senin–Jumat: pukul 15.00–19.00 WIB.
– Sabtu: pukul 15.00–18.00 WIB.
Masyarakat disarankan memeriksa lokasi dan jadwal terbaru sebelum berangkat karena titik pelayanan maupun waktu operasional dapat berubah.
Masyarakat Diimbau Memanfaatkan Program Sebelum Berakhir
Program pemutihan pajak yang berlangsung hingga 30 November 2026 diharapkan dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor.
Wajib pajak diharapkan tidak menunda pengurusan administrasi hingga mendekati batas akhir program. Selain membantu meringankan beban pembayaran sesuai ketentuan, kepatuhan membayar pajak juga menjadi bagian dari dukungan masyarakat terhadap tertib administrasi kendaraan bermotor.
Untuk memperoleh informasi lebih lanjut mengenai persyaratan, kategori penerima keringanan, serta lokasi pelayanan, masyarakat dapat mengakses kanal informasi resmi Samsat Sidoarjo Kota dan Trosobo melalui Instagram @samsatsidoarjodantrosobo atau mendatangi petugas Samsat terdekat.
Catatan redaksi: Rincian fasilitas dan persyaratan tetap perlu dikonfirmasi kepada petugas Samsat karena setiap jenis keringanan memiliki ketentuan tersendiri.(Red/khefin)












