Home / BERITA UTAMA / DAERAH / TNI-POLRI

Sabtu, 15 April 2023 - 02:41 WIB

Kodim 0625/Pangandaran Tanam Bibit Pohon Mangrove Dipesisir Barat Pantai Selatan Pangandaran

Pangandaran. -Komandan Kodim 0625/Pangandaran Letnan Kolonel Arm Yusuf Andriyanto, S.E., yang diwakili Pasiter Kodim 0625/Pangandaran Lettu Inf Agus Purwadi melaksanakan kegiatan penanaman bibit pohon mangrove bertempat dilokasi Darmaga Pelabuhan Bojong Salawe Desa Karang Jaladri Kampung Jaladri Kecamatan Parigi Kabupaten Pangandaran Jumat,14/04/2023.

Kegiatan penanaman pohon mangrove dipimpin langsung oleh Pasiter Kodim 0625/Pangandaran, disela-sela penanaman menyampaikan bahwa penanaman pohon
mangrove menjadi sumber yang sangat penting untuk menjaga ekosistem perairan antara laut, pantai dan darat, untuk mencegah bencana alam.

Untuk itu, Kodim 0625/Pangandaran bersama LSM binaannya melaksanakan penanamam pohon bibit mangrove rencananya akan tanam sebanyak 1000 pohon, dan rencana penanaman akan dibagi 5 tahap. Tahap pertama sudah tanam sejumlah 125 pohon dengan persentase 12,5℅.

Salah satu tujuan penanaman mangrove ini adalah, untuk melindungi garis pantai dari abrasi atau pengikisan dan tumbuhan mangrove ini merupakan salah satu jenis tumbuhan yang memiliki akar kokoh yang dapat meredam gelombang besar termasuk tsunami.

Oleh karena itu, manfaat penanaman mangrove sangat penting sekali untuk mencegah terjadinya bencana alam.

Selain itu, dengan diadakannya penanaman mangrove ini secara tidak langsung akan memberikan kesadaran dan pembelajaran kepada masyarakat akan pentingnya menjaga ekosistem pantai dengan merawat tanaman mangrove tersebut. Kegiatan ini juga harus terus ditanamkan kepada generasi penerus atau generasi muda untuk turut serta berperan aktif dalam menjaga lingkungan yang akan mendukung kehidupan masyarakat dimasa mendatang,” pungkasnya.

Hadir pada kegiatan tersebut diantaranya Para prajurit jajaran Kodim 0625/Pnd, anggota FKPPI dan PPM (Penrem 062/Tn).

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Ketua DPD LDII Sampang, Mengucapkan Hari Ulang Tahun Bhayangkara Ke 77

TNI-POLRI

Polres Mojokerto Kota Ungkap Jaringan Narkob dan TPPU, Berhasil Sita Barang Bukti Miliaran Rupiah

TNI-POLRI

Polri Bongkar Sindikat Judi Online yang Dikendalikan Warga Negara Asing, Perputaran Uang Capai Rp 685 M

BERITA UTAMA

Karoops Polda Kalbar Hadiri Rakor Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Tingkat Provinsi Dan Kabupaten/Kota Se-Kalbar

BERITA UTAMA

TNI Jaga Perdamaian Dunia, Panglima TNI Beri Semangat Dan Motivasi Prajurit TNI di Lebanon

BERITA UTAMA

SERMA SAMSURI, INSPIRASI WAWASAN KEBANGSAAN DI SDN BAJRASOKAH 3

BERITA UTAMA

Difitnah Jadi DPO, Istri Aktivis Baihaki Tempuh Jalur Hukum Kasus pencemaran nama baik kembali mengemuka di jagat media sosial. Kali ini menimpa seorang wanita berinisial DL, istri dari Baihaki Akbar, seorang aktivis vokal yang kerap menyuarakan kritik terhadap kebijakan pemerintahan dan isu publik. DL merasa namanya bahkan fotonya dipampang secara sepihak oleh akun media sosial @beritaterupdate yang mengaitkan dirinya dengan kasus hukum lama yang menjerat suaminya. Dalam unggahan yang beredar luas, akun tersebut menyebut DL sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) dalam insiden yang terjadi pada tahun 2021 saat Baihaki sempat ditahan terkait kasus perkelahian. Padahal, DL sama sekali tidak terlibat dalam peristiwa tersebut, bahkan tidak memiliki kaitan hukum apa pun dalam perkara itu. “Nama saya dicatut, difitnah, dan seolah saya terlibat dalam masalah yang tidak saya pahami. Ini sangat mencemarkan nama baik saya dan keluarga. Saya merasa sangat dipermalukan di ruang publik,” ujar DL (15/6) dalam keterangan usai melaporkan kasus ini ke Polda Jawa Timur. DL menempuh jalur hukum karena merasa unggahan tersebut telah menimbulkan dampak psikologis serta sosial yang serius. Ia mengaku mendapat banyak tekanan, cibiran, hingga komentar negatif dari publik sejak unggahan itu viral. Sementara itu, Baihaki Akbar yang dikenal sebagai Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia (AMI), menyebut bahwa risiko sebagai aktivis memang harus siap menerima kritik bahkan hujatan. Namun, ketika serangan personal sudah menyasar keluarga yang tidak bersalah, maka batas etik dan hukum harus ditegakkan. “Menjadi aktivis memang penuh risiko. Tapi kalau istri saya yang tidak tahu-menahu ikut difitnah, itu sudah keterlaluan. Ini bukan lagi kritik, ini fitnah yang keji dan harus diusut tuntas,” tegas Baihaki. Baihaki menilai bahwa praktik mencemarkan nama baik lewat media sosial adalah bentuk penyalahgunaan kebebasan berekspresi yang harus dilawan secara hukum. Atas dasar itu, DL telah secara resmi melaporkan akun penyebar fitnah tersebut ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim. Saat ini, penyidik Polda Jatim tengah memproses laporan tersebut dengan mengumpulkan bukti digital dan melakukan pelacakan terhadap akun penyebar unggahan.

BERITA UTAMA

Bangun Akhlak Anak Sejak Dini, Satgas TMMD Ke 116 Kodim 1208/Sambas Ajarkan Tata Cara Sholat