Home / BERITA UTAMA / BUDAYA / DAERAH / Home / REDAKSI / Target-24jam.com / TNI-POLRI

Rabu, 5 Juli 2023 - 16:53 WIB

Kasihhati : “Kalo Kerja Sesuai Regulasi Tehnis, Kenapa Harus Takut Kepada Wartawan

JAKARTA – Ketua Presidium Forum Pers Independent Indonesia segera turun ke wilayah jateng untuk membentuk pengurus dan akan dimeriahkan ratusan ribu wartawan se- indonesia.

“Jika ada wartawan yang terkena masalah terutama intimidasi, pengancaman dan jebakan terkait dugaan suap, maka yang merasa dirinya benar dan tahu adanya prilaku menyimpang, kenapa harus takut,” ujar Kasihhati saat dikonfirmasi, Rabu (5/7/2023).

“Wartawan disuap oleh oknum dan kemudian dilaporkan ke pihak berwajib, maka kami selaku ketua Dewan Pers Independen akan menurunkan ratusan ribu wartawan seluruh indonesia untuk menegasi bahwa karya jurnalistik dilindungi undang- undang no. 40 Tahun 1999 dan kemerdekaan Pers,” tegas Kasihhati.

Disitulah, pihak berwajib harus paham undang-undang jurnalistik.” lanjut, Dra. Kasihhati

Selaku Ketua Dewan Pers Independen sekaligus Ketua Presidium Forum Pers Independent Indonesia, pihaknya meminta penegak hukum harus bersinergi dengan awak media dan bukan justru awak media yang dintimidasi atau ditakut-takuti

Karena tugas seorang jurnalis adalah mencari dan mengolah berita sesuai temuan dilapangan dan jika ada oknum benar melakukan pekerjaannya sesuai regulasi teknis, kenapa harus takut kepada wartawan.

“Penyuapan terhadap wartawan adalah sesuatu yang tidak dibenarkan oleh kode etik jurnalistik no. 40 tahun 1999 dan bagi yang melakukan jebakan kepada awak media maka bisa diproses sesuai undang-undang berlaku”, kata Dra. Kasihhati dihadapan awak media, Rabu (5/7/23).

Wartawan melakukan peliputan mencari narasumber untuk berita memang di lindungi undang-undang dan bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Pasal 18 ayat (1) : “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).” cetus ketua Dewan Pers Independen.(Gus Kliwir/Tim)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Kapolda NTB Cek Kesiapan Pengamanan MotoGP Mandalika 2024

BERITA UTAMA

Tim Kodam V/Brawijaya Rapat Tahapan Tinjau Lokasi Tanah Hibah To Hibah Aset Pemkab Sampang dan Kodim Sampang

BERITA UTAMA

Suran Agung Kondusif Ketua Umum PSHW TM Apresiasi Kapolres Magetan

BERITA UTAMA

Berangkatkan Kontingen Jatim Berlaga di PON XXI Pj Gubernur dan Kapolda Jatim Beri Motivasi Atlet

TNI-POLRI

Kepala Desa Cipto Sutrisno SH, MH Hadiri Acara Koordinasi Pegiat Pendamping Desa di Telaga Bening

BERITA UTAMA

Babinsa Sidomulyo Koramil 04/KRA Dampingi Penyaluran Program Bantuan Pangan Tahun 2024 Desa Sidomulyo.

BERITA UTAMA

Satgas TMMD ke-125 Kodim 1007/Banjarmasin Lanjutkan Perbaikan WC Musala di Kuin Kecil

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 11 Dampingi Tim Kesling Puskesmas Tambelangan