Home / BERITA UTAMA / DAERAH

Rabu, 14 Juni 2023 - 10:27 WIB

Sengaja di Tebang untuk Melancarkan Aksi Proyek Pemasangan Box Culvert

Foto : Sengaja di Tebang untuk Melancarkan Aksi Proyek Pemasangan Box Culvert

Foto : Sengaja di Tebang untuk Melancarkan Aksi Proyek Pemasangan Box Culvert

 

SURABAYA, Penebangan pohon milik pemerintah kota masih marak terjadi di Surabaya, meski Perda Nomor 19 Tahun 2014 tentang perlindungan pohon tengah diberlakukan secara ketat.

Penebangan ini diduga dilakukan oleh pihak kontraktor yang mengerjakan Pekerjaan Proyek Irigasi Pemasangan Box Culvert yang berlokasi dijalan pogot Surabaya.

Berdasarkan pengamatan tim investigasi TargetNews.id, Jumat (10/6/2023), beberapa pohon besar di jalan pogot tersebut sengaja ditebang.

Foto : bekas penebangan pohon di jalan pogot

Diketahui pada (10/06/2023) bekas potongan pohon berdiameter sekitar setengah meter dan 30 sentimeter terlihat di lokasi itu.

Foto : bekas penebangan pohon yang sudah digali

Kemudian pada (12/06/2023) kondisi bekas potongan pohon sudah tidak ada. Namun dalam pantauan TargetNews.id ditemukan bekas potongan pohon tersebut beserta akarnya berada di pinggir kali di Jalan Platuk Donomulyo Surabaya yang mengakibatkan tanaman disekitar itu rusak, bahkan terlihat adanya besi wermesh yang letaknya di atas tanaman.

Foto : bekas potongan Pohon dan besi wermesh yang berada di pinggir kali Jalan Platuk Donomulyo.

Sesuai dengan Perda 19 tahun 2014 tentang perlindungan pohon, penebangan pohon harus melaporkan kepada Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) dan menggantinya dengan pohon baru.

Sesuai aturan, satu pohon berdiameter hingga 30 sentimeter diganti 35 pohon, pohon berdiameter hingga 50 sentimeter diganti 50 pohon.

Jika pohon itu berdiameter di atas 50 sentimeter, harus diganti dengan 80 pohon. Jenis dan penempatannya akan ditentukan DKP Kota Surabaya.

Sebagai informasi bahwa bagi pelanggar aturan itu akan dikenai sanksi pidana berupa kurungan dan denda. Lama hukuman kurungan maksimal 3 bulan dan denda maksimal Rp 50 juta. Sanksi pidana dalam perda yang lama adalah hukuman kurungan hingga 6 bulan dan denda maksimal hingga Rp 25 juta.

Saat dikonfirmasi oleh tim investigasi TargetNews.id, bahwa pihak kontraktor yang bernama Dwi selaku mandor mengatakan, “Mengenai hal ini silahkan hubungi Pak Sai’in , karena beliau adalah orang kantor dan penanggung jawab disini, ” ucap Dwi saat dikonfirmasi melalui What’s App, selasa (13/06/2023).

Selanjutnya Dwi menyarankan untuk datang ke kantor PT. Pundi Kencana Makmur, di jalan Taman Apsari no 15 Surabaya.

” Silahkan datang ke kantor saja mas, PT. Pundi Kencana Makmur, tepatnya disitu nanti ada tulisan PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) didepan untuk lebih jelasnya,” kata Dwi.

Hingga berita ini ditayangkan, berharap kepada pihak dinas terkait mengetahui adanya ijin penebangan pohon tersebut.

(Tim investigasi)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Jumbara Ke IX, PMI Sampang Bersama Pemkab Sampang Dan Baznas Sampang Santuni Anak Yatim

BERITA UTAMA

Tradisi Penerimaan Komandan Baru Batalyon Infanteri 621/Manuntung

BERITA UTAMA

Aceh-Aceh Tamiang- Babinsa Koramil 08/Rantau Serma Syafrizal melaksanakan pengecekan ketersediaan harga sembako secara langsung di kios-kios dan pasar

BERITA UTAMA

Polisi Berhasil Ungkap Pemalsuan Obat Tikus di Ngawi

BERITA UTAMA

Lodaya Siliwangi Golf Dalam Rangka Hari Bhayangkara Ke-78

BERITA UTAMA

Polres Sampang Sosialisasikan Aplikasi Hilang Temu Semeru Kepada Masyarakat

BERITA UTAMA

Operasi Ketupat Semeru 2024 Polda Jatim Gencarkan Test Urine Sopir Angkutan Umum Disetiap Terminal hal

BERITA UTAMA

Kodam II/Swj Berangkatkan 9 Atlet Taekwondo