Sinergi Lintas Sektoral Perkuat Pilar Keberlanjutan Program JKN

0
Oplus_131072

Oplus_131072

 

 

SURABAYA, Keberlanjutan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menjadi fondasi strategis dalam mewujudkan kesejahteraan sosial yang berkeadilan di Indonesia. Kolaborasi lintas sektoral antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat dinilai sebagai kunci utama agar program JKN tetap adaptif, inklusif, dan berkelanjutan di tengah tantangan zaman.
Hal tersebut ditegaskan Ketua BPJS WATCH Jawa Timur, Arief Supriyono S.T., S.H., S.E., MM, saat menjadi pembicara dalam Kegiatan Transformasi Digital Award yang digelar di The Anvaya Beach Resort Bali, Jalan Kartika Plaza, Tuban, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Rabu (14/01/2026).
Sesuatu dapat diwujudkan secara optimal apabila seluruh komponen bangsa bekerja bersama. Pemerintah memiliki kewenangan dan data, sementara masyarakat memberikan kepercayaan. Jika keduanya bersinergi, maka program JKN akan tepat sasaran dan berdampak nyata,” ujar Arief.
Arief menegaskan, penyelenggaraan JKN merupakan amanat konstitusi sebagaimana tertuang dalam Pasal 28H Ayat (3) dan Pasal 34 Ayat (2) UUD 1945, yang mewajibkan negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat, khususnya masyarakat miskin dan tidak mampu.
Menurutnya, JKN tidak hanya berfungsi sebagai jaminan kesehatan, tetapi juga berperan sebagai instrumen ekonomi strategis. Program ini melindungi tenaga kerja, meningkatkan daya beli masyarakat, membantu efisiensi biaya perusahaan, serta turut menopang stabilitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Tantangan Zaman dan Retensi Kepesertaan
Lebih lanjut, Arief menguraikan bahwa dunia saat ini memasuki era Brittle rapuhAnxious (cemas), Non-linear (tidak linier), dan Incomprehensible sulit dipahami Fenomena seperti pemutusan hubungan kerja (PHK) massal dan meningkatnya sistem kerja freelance tanpa kepastian jangka panjang menjadi tantangan serius bagi keberlangsungan kepesertaan JKN.
Untuk menjawab tantangan tersebut, ia menekankan pentingnya strategi Retensi Kepesertaan, agar status kepesertaan masyarakat tetap aktif.
Tujuannya agar perlindungan kesehatan tidak terputus, keuangan JKN tetap stabil, serta nilai solidaritas sosial terus terjaga,” jelasnya.
Transformasi Digital sebagai Fondasi Layanan
Dalam konteks globalisasi dan percepatan teknologi, transformasi digital dinilai bukan lagi sekadar pelengkap, melainkan pondasi utama sistem JKN. Digitalisasi diyakini mampu meningkatkan efisiensi layanan, memperluas akses masyarakat, serta memperkuat tata kelola yang transparan antara BPJS Kesehatan, fasilitas kesehatan (Faskes), dan pemerintah.
Namun demikian, Arief mengingatkan bahwa transformasi digital juga menghadirkan tantangan, seperti rendahnya literasi digital dan risiko keamanan data. Oleh karena itu, diperlukan edukasi publik yang masif serta sistem perlindungan data yang ketat dan berkelanjutan.
Rekomendasi Strategis Keberlanjutan JKN
Guna memastikan keberlanjutan Program JKN, Arief Supriyono menyampaikan sejumlah rekomendasi strategis, antara lain:
Memastikan masyarakat miskin terdata dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) serta mengeluarkan masyarakat mampu dari data tersebut.
Menjamin seluruh warga negara Indonesia, termasuk masyarakat adat yang belum memiliki KTP, menjadi peserta aktif JKN.
Menyediakan akses layanan di fasilitas kesehatan yang mudah, cepat, dan layak bagi seluruh lapisan masyarakat.
Melibatkan kelompok rentan seperti perempuan, penyandang disabilitas, dan masyarakat miskin dalam proses pengambilan kebijakan.
Program JKN adalah pilar utama jaminan sosial nasional. Dengan sistem data yang terpadu dan kerja sama multipihak, kita tidak hanya efektif hari ini, tetapi juga mampu melindungi generasi mendatang,” pungkas Arief.
Acara tersebut turut dihadiri Direktur Teknologi dan Informasi BPJS Kesehatan Edwin Aristiawan, para Deputi Direksi Wilayah dan Bidang BPJS Kesehatan, kepala cabang dan fasilitas kesehatan pemenang lomba transformasi digital, Direktur Utama Rumah Sakit (atau perwakilan), Kepala Puskesmas, pimpinan Klinik Pratama, serta Dokter Praktik Perorangan DPP. (RID)

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *