SAMPANG, Target-24jam.com — Kasus Penganiayaan yang dilaporkan oleh Rosidi 33 warga Dusun Dalem Desa Banjar Talelah Kecamatan Camplong Sampang Madura Jawa Timur sabtu 3/6 dihentikan
Kepastian dihentikannya kasus yang menyeret Bripka EP (Terlapor) Polisi yang bertugas di Intelkam Polres setempat dijelaskan oleh Kapolres Sampang AKBP Siswantoro melalui Kasi Humas Ipda Sujianto selasa 6/6
Diruangan Wakapolres, Ipda Sujianto menyatakan Rosidi (Pelapor) mencabut perkara pada senin 5/6
Namun Ipda Sujianto buru buru menyatakan bahwa urusan Kode Etik masih tetap di tangani oleh Penyidik Propam Polres Sampang
“Karena Korban mencabut, maka perkara Pidana umumnya dihentikan sedangkan Kode Etik masih ditangani Propam, tidak ada kata dihentikan,” ujar Ipda Sujianto
Saat disinggung jangka waktu penanganan oleh Propam, Ipda Sujianto menegaskan diserahkan sepenuhnya proses itu kepada Propam
Sebelumnya sabtu 3/6 Rosidi 33 buruh bangunan di jalan Jamaludin warga Dusun Dalem Desa Banjar Talelah melaporkan EP Oknum Anggota Polres di Intelkam dalam kasus Penganiayaan
Informasi yang dihimpun reporter Targethukum motif dari Penganiayaan diduga karena Rosidi (Korban) sempat menyapa Istri EP (Terlapor) saat melintas menggunakan Sepeda Motor di depan tempat kerja Korban
Kemudian Terlapor bersama temannya mendatangi lokasi dan mencari Korban sambil menenteng pistol, bahkan sempat melesakkan peluru ke atas
Setelahnya Rosidi di bawa ke Ruangan Intelkam oleh Oknum Polres tersebut, dan disitulah terjadinya Penganiayaan. (JZ.AS.)