MOJOKERTO Pemerintah Kabupaten Mojokerto menggelar sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 31 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Perbup Nomor 15 Tahun 2023 terkait Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Kegiatan pada Perangkat Daerah. Kegiatan berlangsung di Aston Mojokerto Hotel & Conference Center, Rabu (26/11) pagi.
Acara ini dihadiri Bupati Mojokerto Muhammad Albarra, pejabat pengelola kegiatan perangkat daerah, narasumber dari Inspektorat serta Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), dan Kepala Bagian Administrasi Pembangunan.
Juknis Perkuat Tertib Administrasi dan Akuntabilitas
Sosialisasi dibuka dengan laporan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Mojokerto, Nuryadi. Dalam laporannya, ia menegaskan bahwa keberadaan juknis merupakan pedoman penting bagi perangkat daerah dalam menjalankan tugas sesuai regulasi.
“Petunjuk teknis ini menjadi pedoman utama bagi perangkat daerah dalam melaksanakan tugas sesuai peraturan perundangan. Manfaatnya, perangkat daerah akan lebih mudah dalam proses pelaksanaan anggaran serta terdorong untuk lebih selektif dalam penggunaannya,” ujarnya.
Nuryadi menambahkan bahwa penerapan juknis akan memperkuat tertib administrasi dan akuntabilitas, sehingga seluruh kegiatan dapat dipertanggungjawabkan sesuai aturan yang berlaku.
Bupati Albarra Tekankan Pemahaman Menyeluruh atas Regulasi Baru
Dalam sambutannya, Bupati Mojokerto Muhammad Albarra menegaskan bahwa Perbup 31/2025 merupakan instrumen kebijakan strategis yang wajib dipahami secara mendalam oleh seluruh perangkat daerah.
“Regulasi ini memberikan pengaturan yang lebih jelas, terukur, dan responsif terhadap kebutuhan tata kelola pemerintahan serta pelaksanaan program pembangunan,” tegasnya.
Bupati Albarra menjelaskan sosialisasi ini bertujuan menyatukan pemahaman seluruh perangkat daerah agar pelaksanaan kegiatan berjalan efektif, memperkuat koordinasi lintas sektor, serta meminimalkan potensi kesalahan administratif.
Ia juga mengingatkan perangkat daerah untuk segera menyesuaikan:
SOP dan pedoman kerja dengan regulasi terbaru.
Dokumen perencanaan dan mekanisme penganggaran agar selaras dengan substansi Perbup.
Koordinasi, supervisi, dan monitoring dalam setiap tahapan program.
Tertib administrasi, akuntabilitas, dan transparansi pada seluruh proses kegiatan.
Dorong Kinerja Lebih Efektif dan Berkelanjutan
Menurut Bupati Albarra, implementasi Perbup akan memperkuat berbagai aspek tata kelola pemerintahan. Regulasi ini diharapkan dapat:
Meningkatkan pencapaian sasaran strategis perangkat daerah.
Mendorong sikap proaktif dan antisipatif dalam pelaksanaan program.
Menjadi dasar kuat bagi perencanaan pembangunan.
Meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi serta efektivitas penggunaan sumber daya.
Memperkuat kepercayaan pemangku kepentingan terhadap kinerja pemerintah daerah.
“Dengan implementasi yang tepat, Perbup ini akan menjadi pedoman strategis untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, mempercepat pencapaian target pembangunan daerah, serta memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah,” ujar Bupati Albarra.
Ajak Peserta Manfaatkan Forum sebagai Ruang Diskusi Konstruktif
Menutup sambutannya, Bupati Albarra mengajak seluruh peserta untuk memaksimalkan forum sosialisasi sebagai ruang diskusi dan pembelajaran bersama.
“Harapan kita bersama, tidak ada lagi kekeliruan administratif yang berpotensi menimbulkan kendala maupun merugikan berbagai pihak,” pungkasnya.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Pemerintah Kabupaten Mojokerto berharap peningkatan signifikan dalam transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, sehingga hasilnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.(jekyridwan)











