Home / BERITA UTAMA / TNI-POLRI

Kamis, 20 November 2025 - 12:43 WIB

Kepala Desa Bleberan Realisasikan Penyaluran Bantuan Pangan Tahun 2025 untuk 453 Warga Penerima Manfaat

Oplus_131072

Oplus_131072

 

Bleberan, Mojokerto Senin, 20 November 2025.
Pemerintah Desa Bleberan, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto, kembali merealisasikan penyaluran Bantuan Pangan Tahun 2025 yang berasal dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Program ini menyasar sekitar 453 warga penerima manfaat (PBP) yang telah terdata sebagai keluarga berhak mendapatkan dukungan pangan dari pemerintah.

Penyaluran bantuan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Desa Bleberan, H. Muhamad Yusuf Wibisono, SH, yang menegaskan bahwa program bantuan pangan ini merupakan komitmen pemerintah dalam menjaga ketahanan pangan masyarakat desa serta membantu keluarga kurang mampu memenuhi kebutuhan pokok di tengah kondisi ekonomi yang terus berubah.

> “Bantuan ini kami pastikan sampai kepada warga yang berhak menerima. Semoga dapat meringankan beban kebutuhan sehari-hari dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Bleberan,” ungkap Kepala Desa dalam keterangannya.

 

Jadwal dan Mekanisme Pengambilan Bantuan

Sebagai bagian dari proses penyaluran, warga penerima dari Dusun Bleber RT 14/RW 06 diundang untuk hadir mengambil bantuan pada:

Hari/Tanggal: Kamis, 20 November 2025

Waktu: 08.00 – 12.00 WIB

Tempat: Kantor Kelurahan Bleberan

Bentuk Bantuan

Penerima manfaat akan mendapatkan:

20 kg beras

4 liter minyak goreng

Bantuan ini merupakan alokasi untuk bulan Oktober–November 2025.

Persyaratan Pengambilan

Untuk menjaga ketertiban serta memastikan bantuan diberikan tepat sasaran, Pemerintah Desa Bleberan menetapkan beberapa ketentuan sebagai berikut:

1. Membawa undangan asli.

2. Pengambilan sendiri: wajib membawa KTP.

3. Diwakilkan dalam satu KK:

KTP orang yang mewakili

Fotokopi KTP orang yang diwakili

Kartu Keluarga (KK)

 

4. Diwakilkan di luar KK:

KTP orang yang mewakili

Fotokopi KTP orang yang diwakili

 

Pemdes Bleberan juga mengingatkan bahwa bantuan harus diambil tepat waktu. Apabila bantuan tidak diambil lebih dari 5 (lima) hari tanpa keterangan, maka sesuai aturan akan dilakukan penggantian Penerima Bantuan Pangan (PBP).

Komitmen Pemerintah Desa terhadap Kesejahteraan Warga

Penyaluran bantuan pangan ini merupakan bukti nyata komitmen Pemerintah Desa Bleberan dalam meningkatkan pelayanan publik serta memastikan akses pangan tetap terjaga bagi setiap keluarga yang membutuhkan.

Kepala Desa menegaskan bahwa keberhasilan program ini sangat bergantung pada partisipasi dan kedisiplinan warga untuk hadir sesuai jadwal dan memenuhi kelengkapan data.

> “Harapan kami, program ini dapat berjalan tertib, tepat sasaran, dan bermanfaat bagi keluarga penerima,” tambahnya.

 

Pemerintah Desa Bleberan mengajak seluruh warga untuk mendukung pelaksanaan kegiatan ini demi terciptanya penyaluran bantuan yang aman, tertib, dan tepat sasaran.

Jekyridwan
Penulis/Editor Berita Desa Bleberan

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Polres Situbondo Siapkan Rekayasa Arus Lalu Lintas Jelang Jalur Gumitir Ditutup Sementara

BERITA UTAMA

Salurkan CSR, SGN PG Wonolangan Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Dringu Probolinggo

BERITA UTAMA

Tindakanlanjuti Keluhan Masyarakat Pada Jumat Curhat Polres Amankan Puluhan Miras Dan Knalpot Bising

BERITA UTAMA

Polresta Malang Kota Perkuat Sinergi Bersama Serikat Buruh Wujudkan Kondusifitas Kamtibmas

BERITA UTAMA

Pemerintah Desa Ratu Sepudak Sambut Baik Masuknya TMMD Regtas ke-126 Kodim 1208/Sambas di Desa Mereka

BERITA UTAMA

Tabalong Luncurkan Gema Jalin Smart, Dandim: TNI Siap Dukung Program Lingkungan

BERITA UTAMA

LIMA 2023: KAI Mengungkapkan Malaysia Ingin Menambah Pesanan 18 FA-50 Tambahan

BERITA UTAMA

Personel Satgas TMMD ke-124 Sigap Obati Warga Terluka Saat Kerja