Home / BERITA UTAMA / DAERAH / TNI-POLRI

Sabtu, 3 Juni 2023 - 11:33 WIB

Kurang Dari Sepekan, Dansatgas TMMD Optimis Pengerjaan Jalan Selesai 100 Persen

BARABAI-Kurang dari sepekan lagi Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-116 Kodim 1002/HST di desa Hapulang kecamatan Haruyan Kabupaten Hulu Sungai Tengah berakhir.

Dansatgas TMMD ke-116 Kodim 1002/HST Letkol Kav Gagang Prawardhana,S.I.P.,M.Han melalui kepala penerangan Satgas TMMD Lettu Inf Sutanto mengatakan optimis sasaran jalan TMMD selesai seratus persen sebelum upacara penutupan.Sabtu (03/6/2023).

Lebih lanjut Lettu Inf Sutanto menuturkan, untuk saat ini progres pengerjaan semenisasi sasaran sasaran utama jalan TMMD yang menghubungkan dua desa di dua kecamatan ini sudah mencapai 85 persen atau 2,025 meter dari panjang keseluruhan 2,382 meter,”ungkapnya

Dengan semangat gotong royong Satgas TMMD bersama warga masyarakat Hapulang terus melakukan pengerjaan semenisasi jalan,”tambahnya

Semangat gotong royong inilah yang menjadi modal utama pelaksanaan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-116 Kodim 1002/HST di desa Hapulang, sehingga capaian seluruh sasaran dapat berjalan dengan lancar sesuai yang diharapkan bersama.”tegasnya.(pendim1002).

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Akan Berpengaruh Ke Pendamping Desa, Temuan LSM Di Sampang Terkait OM SPAN

BERITA UTAMA

Tepatnya Di Hari Raya Idul Adha Babinsa Sampang Pantau Arus Lalin Jalan Raya Sampang

BERITA UTAMA

Keluarga Besar Kodim 0732/Sleman Dan Persit KCK Cab XXXIII

BERITA UTAMA

Pemasangan Mesin Air Terus Pacu Rehab Langgar Darussalam TMMD ke-124 Kodim 1002/HST

BERITA UTAMA

Kapolres Serdang Bedagai Menghadiri Tepung Tawar Jamaah Haji Kabupaten Serdang Berdaging

BERITA UTAMA

Difitnah Jadi DPO, Istri Aktivis Baihaki Tempuh Jalur Hukum Kasus pencemaran nama baik kembali mengemuka di jagat media sosial. Kali ini menimpa seorang wanita berinisial DL, istri dari Baihaki Akbar, seorang aktivis vokal yang kerap menyuarakan kritik terhadap kebijakan pemerintahan dan isu publik. DL merasa namanya bahkan fotonya dipampang secara sepihak oleh akun media sosial @beritaterupdate yang mengaitkan dirinya dengan kasus hukum lama yang menjerat suaminya. Dalam unggahan yang beredar luas, akun tersebut menyebut DL sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) dalam insiden yang terjadi pada tahun 2021 saat Baihaki sempat ditahan terkait kasus perkelahian. Padahal, DL sama sekali tidak terlibat dalam peristiwa tersebut, bahkan tidak memiliki kaitan hukum apa pun dalam perkara itu. “Nama saya dicatut, difitnah, dan seolah saya terlibat dalam masalah yang tidak saya pahami. Ini sangat mencemarkan nama baik saya dan keluarga. Saya merasa sangat dipermalukan di ruang publik,” ujar DL (15/6) dalam keterangan usai melaporkan kasus ini ke Polda Jawa Timur. DL menempuh jalur hukum karena merasa unggahan tersebut telah menimbulkan dampak psikologis serta sosial yang serius. Ia mengaku mendapat banyak tekanan, cibiran, hingga komentar negatif dari publik sejak unggahan itu viral. Sementara itu, Baihaki Akbar yang dikenal sebagai Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia (AMI), menyebut bahwa risiko sebagai aktivis memang harus siap menerima kritik bahkan hujatan. Namun, ketika serangan personal sudah menyasar keluarga yang tidak bersalah, maka batas etik dan hukum harus ditegakkan. “Menjadi aktivis memang penuh risiko. Tapi kalau istri saya yang tidak tahu-menahu ikut difitnah, itu sudah keterlaluan. Ini bukan lagi kritik, ini fitnah yang keji dan harus diusut tuntas,” tegas Baihaki. Baihaki menilai bahwa praktik mencemarkan nama baik lewat media sosial adalah bentuk penyalahgunaan kebebasan berekspresi yang harus dilawan secara hukum. Atas dasar itu, DL telah secara resmi melaporkan akun penyebar fitnah tersebut ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim. Saat ini, penyidik Polda Jatim tengah memproses laporan tersebut dengan mengumpulkan bukti digital dan melakukan pelacakan terhadap akun penyebar unggahan.

TNI-POLRI

Antisipasi Arus Balik Libur Nataru Polda Jatim Siapkan Pola Pengaturan Jalur Lalin

BERITA UTAMA

BERIKAN PEMAHAMAN HUKUM LARANGAN SIMPAN SENPI MELALUI KOMSOS, SATGAS YONARHANUD 3/YBY SUDAH TERIMA 89 SENPI DARI WARGA