Target-24jam.com Alih-alih meredam isu, klarifikasi Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah (Pemkab Bateng) justru memantik gelombang kecurigaan baru.
Publik kini bertanya-tanya: apakah benar aset eks PT Kobatin senilai miliaran rupiah itu bukan milik daerah, atau ada dugaan upaya “pencucian status aset” yang dibungkus dengan bahasa administratif?
Klarifikasi yang disampaikan Sekretaris Daerah Bangka Tengah, Ahmad Syarifullah Nizam, pada Jumat (31/10/2025)
disebut tak menyentuh akar persoalan.
Pemkab menyatakan bahwa aset seperti washing plant, smelter, dan workshop bukan milik Pemkab, melainkan sudah dijual PT Kobatin kepada pihak ketiga, yakni PT Mitra Prima Sejahtera (MPS). Namun, hingga kini publik belum pernah melihat dokumen transaksi, tanggal penjualan, atau berita acara pemindahan hak kepemilikan.
“Kalau memang sudah dijual ke PT MPS, kenapa barang-barangnya masih di atas lahan milik Pemkab dan malah disewakan lagi? Ini aneh. Jangan-jangan aset itu sengaja dikaburkan statusnya,” ujar Hans seorang tokoh masyarakat Babel ,Kamis (23/10/2025).
Pemkab memang mengakui bahwa sebagian lahan eks PT Kobatin disewakan kepada PT MPS untuk keperluan penyimpanan alat dan material. Namun tidak ada penjelasan rinci berapa nilai sewanya, bagaimana mekanisme appraisal-nya, dan ke mana hasil sewanya disetor.
Padahal, menurut Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, setiap aset daerah yang disewakan wajib melalui proses penilaian resmi dan dicatat dalam laporan keuangan pemerintah.
“Pemkab bilang tidak ada kerugian negara, tapi tanpa laporan audit resmi dari BPK atau Inspektorat, pernyataan itu cuma opini sepihak,” kata pengamat kebijakan publik Babel, Hadi Amak, kepada wartawan.
Lebih janggal lagi, dokumen yang disebut sebagai dasar hukum Pemkab — yakni Akta Notaris Nomor 02 dan Berita Acara Serah Terima Nomor 724/NOT-HM/X/2019 — tidak pernah dibuka ke publik.
Padahal, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik jelas menyebut bahwa masyarakat berhak mengetahui daftar dan status aset yang diserahkan atau tidak diserahkan kepada pemerintah daerah.
“Kalau memang semuanya sah dan legal, kenapa tidak transparan saja? Bukti yang ditutup-tutupi hanya akan menambah dugaan publik,” lanjut Hadi Amak.
Isu makin liar setelah muncul kabar bahwa PT MPS diduga memiliki hubungan dekat dengan beberapa pihak yang dulu juga mengelola aset PT Kobatin.
Situasi ini memperkuat spekulasi adanya konflik kepentingan dan dugaan permainan di balik meja, yang bisa berujung pada penyalahgunaan aset publik.
Publik pun mulai mendesak agar KPK, BPK, dan aparat penegak hukum turun tangan melakukan audit menyeluruh atas pengelolaan aset eks PT Kobatin tersebut.
Sebab hingga kini, tidak ada kejelasan apakah aset itu benar-benar milik swasta, atau masih termasuk kekayaan negara yang “dipindah tangankan” secara tidak sah.
“Transparansi itu bukan sekadar jumpa pers, tapi keberanian membuka data dan bukti. Kalau hanya sebatas omongan, masyarakat pantas curiga,” tegas Hadi Amak.
Sementara Pemkab Bangka Tengah berdalih sudah bersurat kepada PT MPS terkait rencana pemindahan peralatan, publik menilai langkah itu terlambat dan tidak menyentuh substansi dugaan korupsi yang sempat mencuat.
Kini, publik menunggu bukan sekadar klarifikasi, melainkan tindakan nyata dan audit terbuka.
Karena bagi masyarakat Bangka Tengah, isu aset eks PT Kobatin bukan lagi soal berita — melainkan soal kebenaran yang harus diungkap sampai tuntas.
CRL_1705