Mojokerto –9/10/2025 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mojokerto Kota berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukum Polsek Gedeg. Dua pelaku berhasil diringkus setelah polisi melakukan penyelidikan intensif berdasarkan laporan korban yang kehilangan sepeda motornya di depan warung kopi tempatnya bekerja, Rabu pagi
Korban diketahui memarkir sepeda motor Honda Beat miliknya di halaman warung kopi “Si Kopi” dengan kondisi stang terkunci dan penutup magnet tertutup rapat. Namun saat pagi hari, motor beserta helm sudah raib dari tempat parkir. Korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gedeg.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Polsek Gedeg bersama tim Satreskrim Polres Mojokerto Kota melakukan penyelidikan dan menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Hasilnya, dua pelaku berhasil diidentifikasi.
“Dari rekaman CCTV yang cukup jelas, kami berhasil mengidentifikasi dua pelaku. Mereka adalah MHA (32), warga Gresik, dan MR, warga Lamongan,” ungkap Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Herdiawan Arifianto, S.H., S.I.K., M.H., dalam konferensi pers, Kamis (9/10/2025). Ia didampingi Kasat Reskrim AKP Siko Sesaria Putra Suma dan Kasi Humas IPDA Jinarwan.
Dari hasil pengembangan penyidikan, terungkap bahwa kedua pelaku merupakan sindikat curanmor yang telah beraksi di empat lokasi berbeda, yakni di Perak (Jombang), Kemlagi (Kabupaten Mojokerto), Gedeg (Kota Mojokerto), dan Lamongan.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit Honda Beat warna putih milik korban, satu unit Yamaha Aerox yang digunakan pelaku saat beraksi, dua buah kunci T, serta perlengkapan seperti jaket, sarung tangan, dan topi warna hitam yang digunakan saat melakukan pencurian.
“Dari pengakuan pelaku, total ada empat sepeda motor yang mereka curi, yaitu Yamaha Aerox, Honda Beat, Honda Genio, dan Yamaha R15,” tambah Kapolres.
Kedua pelaku kini telah diamankan di Mapolres Mojokerto Kota dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Polres Mojokerto Kota mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan memastikan kendaraan terkunci ganda saat diparkir, serta segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan ke pihak kepolisian terdekat.(jekyridwan)