Home / BERITA UTAMA

Senin, 6 Oktober 2025 - 20:26 WIB

Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa dalam Rangka Penetapan RKPDes Tahun 2026 dan Daftar Usulan RKPD Tahun 2027

Gresik Sumberwaru, 6 Oktober 2025 Pemerintah Desa Sumberwaru, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik, menggelar kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) dalam rangka penetapan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2026 serta penyusunan Daftar Usulan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027.

Kegiatan yang berlangsung di Balai Desa Sumberwaru ini dipimpin langsung oleh Kepala Desa Moch. Sohidin, dan dihadiri oleh Camat Wringinanom, perwakilan Kapolsek Wringinanom, Babinkamtibmas, serta seluruh perangkat desa. Turut hadir pula Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, tokoh agama, kader PKK, Karang Taruna, dan perwakilan kelompok tani. Jumlah total peserta yang hadir mencapai 70 orang.

Dalam sambutannya, Kepala Desa Moch. Sohidin menyampaikan pentingnya Musrenbangdes sebagai forum partisipatif masyarakat untuk menyusun dan menetapkan prioritas pembangunan desa secara transparan dan akuntabel. Beliau berharap, hasil dari musyawarah ini dapat menjadi acuan yang tepat dalam menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan desa yang berkelanjutan di tahun-tahun mendatang.

Camat Wringinanom yang hadir juga memberikan apresiasi terhadap antusiasme masyarakat dalam mengikuti Musrenbangdes. Ia menekankan bahwa perencanaan yang matang dari tingkat desa akan sangat mendukung keberhasilan pembangunan di tingkat kabupaten.

Beberapa poin penting yang dibahas dalam Musrenbangdes antara lain:

Penetapan program prioritas pembangunan desa untuk tahun anggaran 2026.

Penyampaian aspirasi dan usulan masyarakat untuk RKPD Kabupaten Gresik tahun 2027.

Evaluasi program pembangunan tahun berjalan (2025) sebagai bahan pertimbangan perencanaan selanjutnya.

Kegiatan Musrenbangdes berlangsung lancar dan penuh semangat partisipatif. Seluruh peserta bersepakat terhadap dokumen RKPDes 2026 serta Daftar Usulan RKPD Tahun 2027 yang selanjutnya akan disahkan melalui peraturan desa dan disampaikan ke pemerintah kecamatan dan kabupaten sesuai ketentuan yang berlaku.

Musyawarah ditutup dengan penandatanganan berita acara oleh Kepala Desa, Ketua BPD, dan perwakilan peserta musyawarah. ( Sri H)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Semangat Gontong Royong Masyarakat Desa Satar Lenda dalam Pembangunan Jembatan Penyeberangan Cross Way di TMMD ke-116

BERITA UTAMA

PUSDIKKOWAD KODIKLATAD MENYELENGGARAKAN UPACARA BENDERA 17 APRIL 2023

BERITA UTAMA

Apel Ojol Kamtibmas Bentuk Sinergi Ojol-Polri Wujudkan Kamtibmas Kondusif

BERITA UTAMA

Edukasi Masyarakat, Polisi Kediri Sosialisasikan Layanan Darurat 110

BERITA UTAMA

Danrem 084/BJ Kunjungi Hasil Rutilahu TMMD Ke-117 di Wilayah Kodim 0828/Sampang

BERITA UTAMA

Kababinminvetcaddam V/Brawijaya Kolonel Inf Idang Ismail S.Pd.,M.Si beserta Keluarga Besar BABINMINVETCADDAM V/BRAWIJAYA Mengucapkan Taqabbalallahu minna wa minkum, shiyamana wa shiyamakum, Selamat Idul Fitri 1 Syawal 1444 H mohon maaf lahir batin.

BERITA UTAMA

Pelaksanaan Terbaik 10 Program Pokok PKK Provinsi Jawa Timur Tahun 2024 Desa Potang Kecamatan Ambulu Masuk Nominasi 3 Besar

BERITA UTAMA

Keharmonisan Awak Media Dan Kapolres Mojokerto kota Bagikan Bingkisan Lebaran