Home / BERITA UTAMA / BUDAYA / DAERAH / HUKRIM / TNI-POLRI

Jumat, 3 Oktober 2025 - 17:30 WIB

Skandal Perizinan DPMPTSP Babel: Dugaan Maladministrasi Jadi Pintu Korupsi & Gratifikasi

Skandal Perizinan DPMPTSP Babel: Dugaan Maladministrasi Jadi Pintu Korupsi & Gratifikasi

Skandal Perizinan DPMPTSP Babel: Dugaan Maladministrasi Jadi Pintu Korupsi & Gratifikasi

Target-24jam.com Pangkal Pinang, Bangka Belitung – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Bangka Belitung kini menjadi pusat perhatian publik menyusul dugaan maladministrasi serius dalam proses penerbitan izin usaha pertambangan (IUP). Kontroversi ini mencuat dari indikasi kuat bahwa DPMPTSP telah bertindak gegabah dengan menerbitkan izin tambang sebelum Peraturan Daerah (Perda) yang seharusnya menjadi landasan hukum utama disahkan. Situasi ini memicu kecurigaan mendalam terhadap legalitas dan akuntabilitas seluruh prosedur perizinan yang berjalan.

Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyatakan “izin sedang diproses sesuai ketentuan dan berstatus “Pengiriman” Masih memerlukan kelengkapan data”.

Menanggapi tudingan ini, Kepala DPMPTSP Provinsi Bangka Belitung, Darlan, bersikukuh bahwa izin telah terverifikasi dalam sistem Online Single Submission (OSS). “Izin itu sudah terverifikasi di sistem OSS, mungkin sistemnya sedang lemot,” dalihnya, sebuah pembelaan yang dinilai kurang meyakinkan publik. Darlan juga berusaha mengelak dengan menyatakan bahwa urusan Perda bukan menjadi kewenangannya, melainkan hanya sebatas menerbitkan perizinan.

Namun, pernyataan kontradiktif justru muncul dari internal DPMPTSP sendiri. Kepala Bidang DPMPTSP Provinsi Bangka Belitung, Hardian, dalam keterangannya kepada tim investigasi, mengakui bahwa izin yang dipermasalahkan memang baru saja diterbitkan. Namun, ia menambahkan bahwa izin tersebut “akan segera dicabut.” Pengakuan ini mengindikasikan adanya sesuatu yang disembunyikan dalam proses perizinan tersebut.

Adanya dugaan potensi konflik kepentingan dan indikasi maladministrasi dalam penerbitan izin ini sangat mencurigakan. Penerbitan izin tanpa adanya landasan hukum yang jelas bukan hanya melanggar prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), tetapi juga membuka lebar celah bagi praktik korupsi dan gratifikasi yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat luas.

DPMPTSP dituntut untuk segera memberikan klarifikasi yang komprehensif dan transparan kepada publik terkait polemik ini, atau mereka akan menghadapi konsekuensi hukum yang serius. Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui kebenaran dan memastikan bahwa setiap proses perizinan dilakukan secara akuntabel dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apabila terbukti terjadi pelanggaran hukum pihak-pihak yang terlibat akan menghadapi konsekuensi hukum yang berat dan sanksi sosial yang tak terhindarkan, tindak tegas harus diberlakukan tanpa pandang bulu.

Kasus ini menjadi momentum krusial untuk membersihkan sistem perizinan dan memastikan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

CRL_1705

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Kapolri Melayat ke Rumah Duka Eks Wakapolri: Polri Kehilangan Sosok Syafruddin

BERITA UTAMA

hutbah Agama adalah cahaya yang menuntun manusia keluar dari kegelapan, mengajarkan kasih, pengampunan dan keselarasan

BERITA UTAMA

Peringati HUT Kemerdekaan RI Ke 78, Kodim Sampang Bagikan Sembako Kepada Veteran Republik Indonesia

BERITA UTAMA

Danrem 072/Pamungkas Hadiri Ziarah Hari Kebangkitan Nasional Tahun 2023

BERITA UTAMA

Tim, KOMPOLNAS Sambangi Polrestabes Makassar.

BERITA UTAMA

POLRI Bersinergi Mendukung Ketahanan Pangan Nasional Lewat Peletakan Batu Pertama Gudang Strategis Di Mojokerto

BERITA UTAMA

YONIF 1 MARINIR SEMAKIN TANGGUH DENGAN DILANTIKNYA BEBERAPA PEJABAT BARU

BERITA UTAMA

WASPADALAH..! Alun Alun Trunojoyo Sampang Rawan Pencurian Sepeda Motor