Home / BERITA UTAMA / TNI-POLRI

Selasa, 9 September 2025 - 10:24 WIB

Polres Probolinggo Amankan Ayah dan Anak Tersangka Pembunuhan Maut di Sukapura

Oplus_131072

Oplus_131072

 

PROBOLINGGO,- Kasus pembacokan yang menewaskan seorang pria di kios bensin kawasan Desa Sukapura, Kabupaten Probolinggo, akhirnya berhasil diungkap.

Satreskrim Polres Probolinggo Polda Jatim berhasil meringkus dua pelaku yang ternyata merupakan ayah dan anak, M (54) dan DCW (21), warga Dusun Krajan, Desa Resongo, Kecamatan Kuripan.

Korban yakni DDF (27), warga Desa Nogosaren, Kecamatan Gading. Ia tewas seketika setelah dibacok oleh para lelaku menggunakan celurit pada Selasa (3/9/2025) yang lalu.

Kapolres Probolinggo AKBP M Wahyudin Latif mengatakan, bahwa motif utama pembunuhan ini berasal dari dendam pribadi.

DCW tidak terima karena mantan istrinya menikah dengan korban. Ia merasa rumah tangganya hancur akibat hubungan gelap antara korban dengan istrinya sebelum bercerai.

“Jadi pelaku mencurigai korban mempunyai hubungan gelap dengan mantan istrinya, yang kemudian menyebabkan pelaku bercerai dengan mantan istrinya,” kata AKBP Latif, Senin (8/9/25).

AKBP Latif menjelaskan bahwa pelaku sering mendapat kiriman konten mesra antara korban dan mantan istrinya melalui media sosial. Bahkan korban sempat menantang pelaku berduel.

Hal ini membuat tersangka M (ayah DCW), tidak terima atas perbuatan korban.

Kemudian M dan DCW berencana membeli buah di Pasar Lumbang dengan melewati rumah korban.

Selanjutnya, keduanya bertemu korban di Jalan Raya Sukapura pada Selasa (3/9) lalu.

“Kemudian tersangka M menghampiri korban di kios bensin dan berakhir dengan pembacokan terhadap korban,” tutur AKBP Latif.

Disaat tersangka M membacok korban, kemudian tersangka DCW juga ikut membantu membacok korban. Bahkan ia juga terkena sabetan ayahnya dibagian bahu.

“Kurang lebih total ada 40 luka bacokan di tubuh korban. Beberapa bacokan yang dilakukan tersangka juga mengarah ke bagian vital sehingga korban mengalami pendarahan yang cukup serius dan tewas seketika di lokasi kejadian,” ucap Kapolres.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun. (Jekyridwan)

Share :

Baca Juga

HUKRIM

Gelar Simulasi, Polres Mojokerto Kota Siap Amankan Pilkada Serentak 2024

BERITA UTAMA

Semangat Sumpah Pemuda Polresta Banyuwangi Komitmen Berantas Narkoba : Ungkap 22 Kasus Amankan 25 Tersangka

BERITA UTAMA

Set Reskrim Polres Sergai Ciduk Pemain Bajing Loncat Warga Sei Rampah

BERITA UTAMA

Babinsa Selalu Hadir Dan Menyumbangkan Darahnya.

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 1008-02/Haruai-Bintang Ara Turut Berpartisipasi Memeriahkan Desa Argo Mulyo Sambut Hut Kemerdekaan Ri Ke-80

BERITA UTAMA

Polres Pasuruan Kota Berhasil Amankan Tersangka Pencurian Modus Ganjal ATM Asal Lampung

BERITA UTAMA

Pimpinan Redaksi Target-24jam.com, Jeky Ridwan, Ucapkan Selamat atas HUT ke-5 Ankasapost.id

BERITA UTAMA

Babinsa Kodim 1002/HST Harus Profesional