Penambangan Pasir, oleh Sub Kontraktor PT. MCR diduga tidak memiliki IUP
1 min read

Penambangan Pasir, oleh Sub Kontraktor PT. MCR diduga tidak memiliki IUP

 

Bangka Tengah– Aktivitas penambangan pasir di Pantai Penyak yang dilakukan oleh CV. Mitra Engenering, sub kontraktor yang bekerja sama dengan PT. MCR, diduga ilegal dan memicu abrasi. Kegiatan ini menimbulkan kekhawatiran akan kerusakan lingkungan dan ekosistem di wilayah tersebut.

Penambangan pasir ini dilakukan oleh CV. Mitra Engenering, yang bertindak sebagai sub kontraktor yang bekerja sama dengan PT. MCR. Ironisnya, aktivitas yang dilakukan oleh CV. Mitra Engenering diduga tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), namun diduga tetap berjalan dengan sepengetahuan PT. MCR dan pemerintah daerah setempat.

BACA JUGA  Jelang Tahap Coblosan Pilkada 2024, Birolog Polda Jatim Cek Ranmor dan Almatsus di Polres Sampang

Ketika dikonfirmasi, pihak-pihak terkait terkesan saling lempar tanggung jawab, tanpa memberikan jawaban yang jelas mengenai legalitas aktivitas penambangan ini. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai komitmen PT. MCR dan pemerintah daerah dalam menjaga kelestarian lingkungan Pantai Penyak serta transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya alam di Pantai Penyak.

BACA JUGA  Pj.Bupati Tebo, Dr.H Varial Adhi Putra,ST,MM pimpin langsung rapat kegiatan Sosialisasi Pencegahan Penambangan Tanpa Izin

Warga setempat merasa khawatir terhadap dampak penambangan pasir ini. “Kami khawatir abrasi akan semakin parah jika penambangan ini terus berlanjut. Pantai ini adalah sumber kehidupan kami,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

BACA JUGA  Kapolri Pimpin Sertijab Kapolda Sumbar Irjen Pol Dr. Gatot Tri Suryanta

Menurut Dr. Ani, seorang ahli ekologi dari Universitas Indonesia “Penambangan pasir dapat merusak ekosistem pantai, mengganggu habitat satwa liar, dan meningkatkan risiko abrasi,”

Pemerintah daerah dan pihak berwenang diharapkan segera melakukan investigasi mendalam terkait dugaan penambangan ilegal ini. Jika terbukti melanggar hukum, tindakan tegas harus segera diambil.

CRL_1705

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *