Home / BERITA UTAMA / TNI-POLRI

Jumat, 29 Agustus 2025 - 08:42 WIB

Polres Jember Berhasil Gagalkan Peredaran Upal Dua Tersangka Diamankan

 

JEMBER – Satreskrim Polres Jember Polda Jawa Timur (Jatim) berhasil menggagalkan peredaran uang palsu (upal) yang nilainya mencapai puluhan juta rupiah.

Dua orang tersangka berinisial HP dan DI ditangkap di lokasi berbeda setelah Polisi melakukan penyelidikan intensif.

Tersangka HP, warga Kelurahan Sukorejo, Kecamatan Sumbersari, Jember, ditangkap lebih dulu di rumahnya.

Dalam penggerebekan tersebut, Polisi menemukan barang bukti uang palsu senilai Rp52 juta dengan pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu.

Kapolres Jember, AKBP Bobby Adimas Condroputra, menjelaskan bahwa pihaknya menerima informasi masyarakat mengenai dugaan akan adanya peredaran uang palsu di wilayah Jember.

Berdasarkan laporan tersebut, tim Satreskrim Polres Jember Polda Jatim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.

“Setelah memastikan kebenaran informasi, Polisi langsung menangkap HP dan mengamankan barang bukti,” ujar AKBP Bobby Adimas Condroputra,Kamis (28/8/25).

Kapolres Jember mengungkapkan, dari hasil interogasi terhadap HP, Polisi mengembangkan kasus tersebut dan berhasil menangkap tersangka kedua, yakni DI, warga Kalisat, Jember.

Tersangka DI diketahui berprofesi sebagai nelayan dan diduga terlibat dalam jaringan yang sama dengan HP.

“Kedua tersangka mengakui bahwa mereka memperoleh uang palsu dari seorang pelaku lain yang kini berstatus DPO,” tambah AKBP Bobby.

Hasil pemeriksaan, tersangka mengaku uang palsu tersebut belum sempat diedarkan.

Namun, kuat dugaan bahwa keduanya sudah memiliki rencana distribusi ke sejumlah wilayah di Jember.

Barang bukti yang diamankan Polisi seluruhnya berupa lembaran uang palsu senilai total Rp52 juta. Pecahan terbanyak adalah Rp 100 ribu, sisanya Rp 50 ribu.

Kapolres menegaskan bahwa peredaran uang palsu merupakan kejahatan serius yang dapat merusak perekonomian dan menimbulkan keresahan di masyarakat.

“Kedua pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Jember dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara menanti keduanya,” pungkasnya. (Jekyridwan)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Personel Gabungan Polres Pasuruan Bongkar Arena Sabung Ayam di Purwodadi

BERITA UTAMA

Kyai Asep Percaya Bawa Di kecamatan Sooko Kab Mojokerto.90/Persen .Untuk Tim Mubarok.Menang

BERITA UTAMA

Jaga Kelestarian Budaya, Dandim Sampang Bersama Wabub Sampang Hadiri Latihan Kerapan Sapi Berhadiah

BERITA UTAMA

Polisi Musnahkan Ribuan Miras Berbagai Merek Hasil KRYD dan Operasi Pekat

BERITA UTAMA

Heboh Buat Geger Disampang Siswa SMP 2 Tenggelam Di Sungai Kali Kemuning

BERITA UTAMA

Patroli Skala Besar TNI Polri Pastikan Aman Kondusif, Laksanakan Patroli di Wilayah Kab. Sampang Jelang Tahapan Pemilu 2024

BERITA UTAMA

KAPOLRES MOJOKERTO KOTA BESERTA STAF & JAJARAN MENGUCAPKAN SELAMAT HARI JADI KABUPATEN MOJOKERTO KE-732

BERITA UTAMA

Turut Hadir Dalam Kegiatan Komandan Kodim 1009/Tla Bangga Tanah Laut Mendapat Penghargaan Museum Rekor Muri