Home / BERITA UTAMA / TNI-POLRI

Jumat, 29 Agustus 2025 - 08:42 WIB

Polres Jember Berhasil Gagalkan Peredaran Upal Dua Tersangka Diamankan

 

JEMBER – Satreskrim Polres Jember Polda Jawa Timur (Jatim) berhasil menggagalkan peredaran uang palsu (upal) yang nilainya mencapai puluhan juta rupiah.

Dua orang tersangka berinisial HP dan DI ditangkap di lokasi berbeda setelah Polisi melakukan penyelidikan intensif.

Tersangka HP, warga Kelurahan Sukorejo, Kecamatan Sumbersari, Jember, ditangkap lebih dulu di rumahnya.

Dalam penggerebekan tersebut, Polisi menemukan barang bukti uang palsu senilai Rp52 juta dengan pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu.

Kapolres Jember, AKBP Bobby Adimas Condroputra, menjelaskan bahwa pihaknya menerima informasi masyarakat mengenai dugaan akan adanya peredaran uang palsu di wilayah Jember.

Berdasarkan laporan tersebut, tim Satreskrim Polres Jember Polda Jatim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.

“Setelah memastikan kebenaran informasi, Polisi langsung menangkap HP dan mengamankan barang bukti,” ujar AKBP Bobby Adimas Condroputra,Kamis (28/8/25).

Kapolres Jember mengungkapkan, dari hasil interogasi terhadap HP, Polisi mengembangkan kasus tersebut dan berhasil menangkap tersangka kedua, yakni DI, warga Kalisat, Jember.

Tersangka DI diketahui berprofesi sebagai nelayan dan diduga terlibat dalam jaringan yang sama dengan HP.

“Kedua tersangka mengakui bahwa mereka memperoleh uang palsu dari seorang pelaku lain yang kini berstatus DPO,” tambah AKBP Bobby.

Hasil pemeriksaan, tersangka mengaku uang palsu tersebut belum sempat diedarkan.

Namun, kuat dugaan bahwa keduanya sudah memiliki rencana distribusi ke sejumlah wilayah di Jember.

Barang bukti yang diamankan Polisi seluruhnya berupa lembaran uang palsu senilai total Rp52 juta. Pecahan terbanyak adalah Rp 100 ribu, sisanya Rp 50 ribu.

Kapolres menegaskan bahwa peredaran uang palsu merupakan kejahatan serius yang dapat merusak perekonomian dan menimbulkan keresahan di masyarakat.

“Kedua pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Jember dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara menanti keduanya,” pungkasnya. (Jekyridwan)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Grup Fantasi Sedarah Disorot, Waketum AMI Minta Komdigi Bertindak Tegas

BERITA UTAMA

Babinsa Bersama Stakholder Kawal Pergeseran Surat Suara Pemilu 2024

BERITA UTAMA

Sasaran Fisik Rutilahu Bapak Rasmin TMMD Ke-117 Masuk Tahap Akhir Pengecatan Finishing

BERITA UTAMA

DALAM RANGKA KUNKER WAPRES RI 2 BESERTA IBU HJ. WURI MA’RUF AMIN DI PADANG PRAJURIT YONMARHANLAN II IKUTI APEL GELAR PASUKAN PAM VVIP

BERITA UTAMA

Tim SAR Korbrimob Polri Gerak Cepat Evakuasi Korban Banjir di Jakarta Timur

BERITA UTAMA

Wakil Bupati Mojokerto, Gus Bara, Bersama Tim Relawan GMB Beri Santunan kepada 80 Anak Yatim Non-Panti

BERITA UTAMA

Babinsa Robatal Kerja Bakti Bantu Masyarakat Perbaikan Jalan Desa

BERITA UTAMA

Danlanud Suryadarma Serahkan Bingkisan Lebaran