Home / BERITA UTAMA / TNI-POLRI

Jumat, 29 Agustus 2025 - 08:39 WIB

Polres Jember Berhasil Gagalkan Peredaran Upal Dua Tersangka Diamankan

 

JEMBER – Satreskrim Polres Jember Polda Jawa Timur (Jatim) berhasil menggagalkan peredaran uang palsu (upal) yang nilainya mencapai puluhan juta rupiah.

Dua orang tersangka berinisial HP dan DI ditangkap di lokasi berbeda setelah Polisi melakukan penyelidikan intensif.

Tersangka HP, warga Kelurahan Sukorejo, Kecamatan Sumbersari, Jember, ditangkap lebih dulu di rumahnya.

Dalam penggerebekan tersebut, Polisi menemukan barang bukti uang palsu senilai Rp52 juta dengan pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu.

Kapolres Jember, AKBP Bobby Adimas Condroputra, menjelaskan bahwa pihaknya menerima informasi masyarakat mengenai dugaan akan adanya peredaran uang palsu di wilayah Jember.

Berdasarkan laporan tersebut, tim Satreskrim Polres Jember Polda Jatim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.

“Setelah memastikan kebenaran informasi, Polisi langsung menangkap HP dan mengamankan barang bukti,” ujar AKBP Bobby Adimas Condroputra,Kamis (28/8/25).

Kapolres Jember mengungkapkan, dari hasil interogasi terhadap HP, Polisi mengembangkan kasus tersebut dan berhasil menangkap tersangka kedua, yakni DI, warga Kalisat, Jember.

Tersangka DI diketahui berprofesi sebagai nelayan dan diduga terlibat dalam jaringan yang sama dengan HP.

“Kedua tersangka mengakui bahwa mereka memperoleh uang palsu dari seorang pelaku lain yang kini berstatus DPO,” tambah AKBP Bobby.

Hasil pemeriksaan, tersangka mengaku uang palsu tersebut belum sempat diedarkan.

Namun, kuat dugaan bahwa keduanya sudah memiliki rencana distribusi ke sejumlah wilayah di Jember.

Barang bukti yang diamankan Polisi seluruhnya berupa lembaran uang palsu senilai total Rp52 juta. Pecahan terbanyak adalah Rp 100 ribu, sisanya Rp 50 ribu.

Kapolres menegaskan bahwa peredaran uang palsu merupakan kejahatan serius yang dapat merusak perekonomian dan menimbulkan keresahan di masyarakat.

“Kedua pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Jember dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara menanti keduanya,” pungkasnya.(jekyridwan)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Nyoblos itu mbois, Milenial Nonton Gratis Pasca Gunakan Hak Pilih di Kota Malang

TNI-POLRI

Muhammad Albarraa, Lc M. Hum Sejarah bagi di bumi Mojopahit Dulu wakil bupati Sekarang pemimpin bupati Mojokerto.

TNI-POLRI

Jokowi akan Beri Tanda Kehormatan Nugraha Sakanti ke 7 Satker Polri 14 Oktober

BERITA UTAMA

Dengan Cara DDS, Polsek Rakumpit Berikan Nomor Pengaduan

BERITA UTAMA

Ngeri Boz Polresta Bangka Tengah Akan Dalami Dugaan Keterlibatan Kolektor Agus dalam Jaringan Timah Ilegal

BERITA UTAMA

Danyonmarhanlan XIV Menghadiri Upacara Pengukuhan Paskibraka Prov. Papua Barat Daya

BERITA UTAMA

Berbagai event kita gelar untuk menyemarakkan HUT ke-106 Kota Mojokerto, termasuk Festival Bakar Sate yang kebetulan tahun ini kita laksanakan bertepatan dengan hari raya iduladha 1445H,

BERITA UTAMA

Giat Sambang Tp Sriwijaya Ke Bupati Bandung