Dugaan Tambang Pasir Ilegal di Pantai Penyak untuk Pengurukan PT MCR telah Melanggar Undang-Undang

Dugaan Tambang Pasir Ilegal di Pantai Penyak untuk Pengurukan PT MCR telah Melanggar Undang-Undang

Dugaan Tambang Pasir Ilegal di Pantai Penyak untuk Pengurukan PT MCR telah Melanggar Undang-Undang

 

Target-24jam.com Aktivitas penambangan pasir di wilayah Pantai Penyak, Bangka Tengah, diduga dilakukan secara ilegal. Penambangan pasir di Desa Penyak ini diduga diperuntukkan bagi kegiatan pengurukan yang dilakukan oleh PT MCR. Kegiatan ini memicu pertanyaan mengenai legalitasnya dan potensi pelanggaran terhadap undang-undang yang berlaku.

Tim investigasi telah melakukan upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada Jhon, yang mengaku sebagai bagian dari kantor PT MCR terkait dokumen IUP (Izin Usaha Pertambangan). Pertanyaan yang diajukan meliputi volume pasir yang telah dieksplorasi, jumlah pajak yang telah dibayarkan, serta bukti kepemilikan dokumen IUP. Tim juga meminta nomor registrasi IUP dan RKAB (Rencana Kerja & Anggaran Belanja) jika memang ada, serta informasi mengenai pembayaran pajak, lokasi pembayaran (provinsi atau Pemkab Bateng), dan besaran pajak yang dibayarkan.

Dalam jawabannya, Jhon menyatakan, “Setahu saya, pasir yang digunakan dari Nawang.” Ia menambahkan, “Ok Pak, saya coba tanya ke lapangan, ya. Saya tidak di lapangan tapi di kantor.”

Jhon kemudian mengarahkan tim untuk menghubungi Pak Bambang dari PT Mitra Engineering, dengan mengatakan, “Kami hanya buka PO sama Pak Bambang, PT. Mitra Engineering. Hubungi saja Pak orang yang masukin itu, PO kita yang berizin jelas kok. Ntar aku kasih no HP nya.”

Jika benar adanya maka dugaan Aktivitas penambangan pasir ilegal di penyak sudah melanggar sejumlah undang-undang di Indonesia, di antaranya:

1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba): UU ini mengatur tentang perizinan, pengelolaan, dan pengawasan kegiatan pertambangan. Penambangan tanpa IUP atau izin lainnya yang sah merupakan pelanggaran terhadap UU ini. Sanksi pidana dan denda dapat dikenakan kepada pelaku penambangan ilegal.

2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH): Kegiatan penambangan yang tidak sesuai dengan ketentuan lingkungan hidup dapat merusak ekosistem pesisir dan menyebabkan pencemaran. Pelanggaran terhadap UU ini dapat dikenakan sanksi administratif, pidana, hingga ganti rugi.

3. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil: UU ini mengatur tentang pengelolaan sumber daya pesisir secara berkelanjutan. Penambangan pasir yang tidak terkendali dapat merusak garis pantai, ekosistem mangrove, dan habitat laut lainnya.

Pihak berwenang diharapkan segera melakukan investigasi mendalam terkait dugaan penambangan ilegal ini dan mengambil tindakan tegas jika terbukti melanggar hukum.

CRL17_05

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Matangkan Kelancaran TMMD, Danrem 084/BJ Bersama Forkopimda Sampang Tinjau Lokasi Fisik Jalan Rabat Beton

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 0828/08 Sokobanah Laksanakan Pam Gerak Jalan Wilayah Binaan

BERITA UTAMA

Tingkatkan Daya Juang Saka Wira Kartika, Babinsa Omben Dampingi Jelajah Alam

BERITA UTAMA

Lancarkan Usaha Tani, Babinsa Koramil Torjun Gotong Royong Perbaiki Jalan Area Pertanian

TNI-POLRI

1.700 Atlet Karate Perebutkan Kapolres Cup

Uncategorized

Kapolri Hadiri Silaturahmi Ormas-Halal Bihalal MUI, Komitmen Perkuat Ukhuwah Bangsa

BERITA UTAMA

Peringati Hari Bhayangkara Ke – 78 Polres Lampung Selatan Gelar Aksi Bersih Bersih Di Pantai Sanggar

BERITA UTAMA

Operasi Patuh Semeru 2025 Polres Pelabuhan Tanjungperak Fokus Tindak Pelanggaran Kasat Mata