Target-24jam.com Aktivitas penambangan pasir di wilayah Pantai Penyak, Bangka Tengah, diduga dilakukan secara ilegal. Penambangan pasir di Desa Penyak ini diduga diperuntukkan bagi kegiatan pengurukan yang dilakukan oleh PT MCR. Kegiatan ini memicu pertanyaan mengenai legalitasnya dan potensi pelanggaran terhadap undang-undang yang berlaku.
Tim investigasi telah melakukan upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada Jhon, yang mengaku sebagai bagian dari kantor PT MCR terkait dokumen IUP (Izin Usaha Pertambangan). Pertanyaan yang diajukan meliputi volume pasir yang telah dieksplorasi, jumlah pajak yang telah dibayarkan, serta bukti kepemilikan dokumen IUP. Tim juga meminta nomor registrasi IUP dan RKAB (Rencana Kerja & Anggaran Belanja) jika memang ada, serta informasi mengenai pembayaran pajak, lokasi pembayaran (provinsi atau Pemkab Bateng), dan besaran pajak yang dibayarkan.
Dalam jawabannya, Jhon menyatakan, “Setahu saya, pasir yang digunakan dari Nawang.” Ia menambahkan, “Ok Pak, saya coba tanya ke lapangan, ya. Saya tidak di lapangan tapi di kantor.”
Jhon kemudian mengarahkan tim untuk menghubungi Pak Bambang dari PT Mitra Engineering, dengan mengatakan, “Kami hanya buka PO sama Pak Bambang, PT. Mitra Engineering. Hubungi saja Pak orang yang masukin itu, PO kita yang berizin jelas kok. Ntar aku kasih no HP nya.”
Jika benar adanya maka dugaan Aktivitas penambangan pasir ilegal di penyak sudah melanggar sejumlah undang-undang di Indonesia, di antaranya:
1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba): UU ini mengatur tentang perizinan, pengelolaan, dan pengawasan kegiatan pertambangan. Penambangan tanpa IUP atau izin lainnya yang sah merupakan pelanggaran terhadap UU ini. Sanksi pidana dan denda dapat dikenakan kepada pelaku penambangan ilegal.
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH): Kegiatan penambangan yang tidak sesuai dengan ketentuan lingkungan hidup dapat merusak ekosistem pesisir dan menyebabkan pencemaran. Pelanggaran terhadap UU ini dapat dikenakan sanksi administratif, pidana, hingga ganti rugi.
3. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil: UU ini mengatur tentang pengelolaan sumber daya pesisir secara berkelanjutan. Penambangan pasir yang tidak terkendali dapat merusak garis pantai, ekosistem mangrove, dan habitat laut lainnya.
Pihak berwenang diharapkan segera melakukan investigasi mendalam terkait dugaan penambangan ilegal ini dan mengambil tindakan tegas jika terbukti melanggar hukum.
CRL17_05