Home / BERITA UTAMA / TNI-POLRI

Kamis, 7 Agustus 2025 - 18:05 WIB

Gerak Cepat Polres Blitar Berhasil Amankan 9 Tersangka Kasus Pengeroyokan

 

BLITAR – Satuan Reskrim Polres Blitar Polda Jatim berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang terjadi di wilayah Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar.

Dalam peristiwa tersebut, Sembilan orang pelaku diamankan, terdiri dari Enam anak di bawah umur dan Tiga orang dewasa.

Tiga orang pelaku dewasa, yakni J (22), S.B.N.H (19), dan G.A.P (20) langsung dilakukan penahanan, sedangkan Enam pelaku anak-anak tidak ditahan karena masih berstatus pelajar.

Kasat Reskrim Polres Blitar, AKP Momon Suwito mengatakan pengeroyokan terjadi pada Senin, 4 Agustus 2025 sekitar pukul 00.30 WIB.

“Kejadiannya di Tiga lokasi berbeda, yakni di area persawahan Desa Sukosewu, di depan rumah salah satu pelaku, dan di depan rumah korban sendiri,” ujar AKP Momon Suwito, Kamis (7/8).

Korban berinisial R.I.P, seorang pelajar berusia 15 tahun, mengalami luka memar di bagian dada dan punggung serta rasa sakit di wajah akibat dipukuli secara bergantian oleh Sembilan orang pelaku menggunakan tangan kosong.

“Motif dari pengeroyokan ini diduga karena rasa kesal dan tersinggung dari para pelaku terhadap korban yang menggunakan atribut perguruan silat tanpa izin,” ujar AKP Momon.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, kejadian berawal saat korban meminjam jaket bergambar logo salah satu perguruan silat dari temannya.

Aksinya terekam oleh salah satu pelaku dan diunggah ke media sosial.

Unggahan tersebut kemudian menimbulkan kesalahpahaman dari sejumlah anggota perguruan yang merasa tersinggung karena korban bukan bagian dari mereka.

Korban kemudian didatangi dan dibawa oleh para pelaku ke lokasi persawahan, di mana aksi pengeroyokan dilakukan secara bersama-sama.

Tidak berhenti di sana, korban kembali dianiaya di rumah salah satu pelaku, hingga akhirnya dipukul sekali lagi di depan rumahnya sendiri sebelum akhirnya diantar pulang.

Pihak keluarga yang melihat kondisi korban segera membawanya ke rumah sakit, lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Blitar.

Tak butuh waktu lama, hanya dalam kurun waktu tiga jam setelah laporan diterima, petugas berhasil mengamankan seluruh pelaku.

Dari tangan pelaku, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya Satu celana pendek warna biru,Satu jaket merah,Satu kaos hitam dan Dua unit sepeda motor.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukumannya hingga 5 tahun 6 bulan penjara,” pungkas AKP Momon Suwito.

Pihak kepolisian mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya generasi muda dan para pelajar, untuk menyelesaikan permasalahan dengan kepala dingin dan tidak melakukan tindakan kekerasan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain. (Rid)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil Omben, Serma Budi, Aktif Bantu Perawatan Tanaman Cabe Jamu Warga Binaan

BERITA UTAMA

Gotong Royong Babinsa Koramil Robatal Bantu Perbaikan Jalan Kampung

TNI-POLRI

Polres Maros Gelar Rapat Internal Kesiapan Pengamanan Natal dan Tahun Baru

BERITA UTAMA

Satgas TMMD ke-125 Kodim 1007/Banjarmasin Terus Lanjutkan Pengurukan Jalan di Kuin Kecil

BERITA UTAMA

Jum’at Bersih, Tni Dan Masyarakat Desa Padangin Bergotong Royong Jaga Lingkungan

BERITA UTAMA

Dandim 1009/Tla Menghadiri Pelantikan Pengurus PWI Tanah Laut Periode 2025-2028

BERITA UTAMA

Bupati Mojokerto Tekankan Integritas dan Akuntabilitas dalam Pengelolaan BK Desa P-APBD 2025

BERITA UTAMA

Personel TNI-AD Salurkan Bantuan Logistik untuk Korban Bencana di Luwu