Home / BERITA UTAMA / TNI-POLRI

Kamis, 31 Juli 2025 - 15:14 WIB

Polres Malang Ungkap Kasus Kekerasan Anak di Wagir Tetangga Korban Jadi Tersangka

Oplus_0

Oplus_0

 

*MALANG*– Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, berhasil mengungkap kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang.

Terduga pelaku adalah pria berinisial HH (23), yang diketahui tinggal tak jauh dari rumah korban.

Korban adalah bocah perempuan berusia 4 tahun. Kasus ini terungkap setelah pihak keluarga mencurigai adanya kejanggalan pada kondisi fisik korban.

Temuan tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Malang pada 23 Juli 2025.

Begitu menerima laporan, Unit PPA Satreskrim langsung melakukan penyelidikan.

“Setelah cukup bukti dan keterangan dari berbagai pihak,kami amankan tersangka,” ujar Wakapolres Malang Kompol Bayu Halim Nugroho, Rabu (30/7/2025).

Dari hasil pemeriksaan, dugaan kekerasan terhadap anak ini sudah berlangsung sejak pertengahan 2024.

Pelaku memanfaatkan kedekatannya dengan keluarga korban dan membujuk korban dengan berbagai barang, termasuk makanan dan minuman.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Malang AKP Muchammad Nur mengatakan modus yang digunakan tersangka adalah mengiming-imingi korban dengan botol susu dan ponsel.

“Tersangka mengiming-imingi korban dengan botol susu dan ponsel, lalu membawa korban ke salah satu tempat wisata di wilayah Wagir,” ungkap AKP Muchammad Nur.

Kasatreskrim Polres Malang menerangkan tersangka juga sempat melakukan intimidasi.

“Ada dugaan ancaman menggunakan alat tertentu,” ujar AKP Nur.

Diketahui pelaku kenal dekat dengan korban karena bertetangga, sehingga ada celah untuk masuk ke lingkungan keluarga korban.

Dari pengakuan awal, perbuatan tersebut dilakukan berulang kali sejak 2024.

Namun penyidik masih terus mendalami kemungkinan tindakan lain, termasuk memeriksa kondisi psikologis pelaku.

“Kami juga sudah memberikan pendampingan trauma healing kepada korban. Fokus kami saat ini tidak hanya penegakan hukum, tapi juga pemulihan kondisi mental korban,” kata AKP Nur.

Barang bukti yang diamankan berupa sejumlah produk makanan, pakaian anak, serta barang lain yang diduga berkaitan dengan kasus.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan/atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

“Ini bentuk komitmen kami untuk serius menangani kasus kekerasan terhadap anak. Proses hukum akan kami kawal hingga tuntas,” pungkasnya. (Rid)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Kurang dari 24 Jam, Polres Ngawi Berhasil Ungkap Kasus Curanmor 17 TKP Lintas Provinsi

BERITA UTAMA

Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa dalam Rangka Penetapan RKPDes Tahun 2026 dan Daftar Usulan RKPD Tahun 2027

BERITA UTAMA

Tim Voli Putra Putri Polda Jatim Raih Kemenangan Perdana Kapolri Cup 2024 di Gresik

BERITA UTAMA

KETUA LMP SAMPANG MENGUCAPKAN SELAMAT HUT KE – 2 MBC SAMPANG

TNI-POLRI

Polres Maros Gelar Rapat Internal Kesiapan Pengamanan Natal dan Tahun Baru

BERITA UTAMA

Tinjau Lokasi TMMD, Dansatgas Berikan Arahan dan Semangat kepada Anggota

BERITA UTAMA

Rehab Langgar Darussalam oleh TMMD ke-124 Kodim 1002/HST Capai Tahap Pemasangan Kalsiboard Dinding

BERITA UTAMA

Polres Tanjung Perak Berangkatkan 100 Pemudik Tujuan Jakarta.