Home / BERITA UTAMA / BUDAYA / DAERAH / Home / HUKRIM / KESEHATAN / Uncategorized

Sabtu, 26 Juli 2025 - 19:16 WIB

LAPAS SUNGAILIAT MEMFASILITASI WBP MENIKAH

LAPAS SUNGAILIAT MEMFASILITASI WBP MENIKAH

LAPAS SUNGAILIAT MEMFASILITASI WBP MENIKAH

 

Target-24jam.com Sabtu, (26/07/2025) – Menurut Undang-Undang No 22 Tahun 2022, tentang Pemasyarakatan., Pemasyarakatan adalah subsistem peradilan pidana yang menyelenggarakan penegakan hukum di bidang perlakuan terhadap tahanan, anak, dan warga binaan.

Untuk mengaplikasikan pemasyarakatan dalam subsistem peradilan pidana perlu adanya system pemasyarakatan. Sistem Pemasyarakatan adalah suatu tatanan mengenai arah dan batas serta metode pelaksanaan fungsi Pemasyarakatan secara terpadu.

Adapun tujuan system pemasyarakatan adalah meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian warga binaan, serta memberikan jaminan perlindungan hak asasi manusia bagi tahanan, anak dan warga binaan pemasyarakatan.

Tahanan, anak dan warga binaan adalah merupakan penghuni di RUTAN/LAPAS. LAPAS yang merupakan suatu tempat pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan adalah tempat untuk memberikan pembinaan agar warga binaan menjadi produktif dan mandiri kembali.

Hal ini sesuai dengan tujuan system pemasyarakatan yaitu meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian Warga Binaan agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana, sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik, taat hukum, bertanggung jawab, dan dapat aktif berperan dalam pembangunan.

Selanjutnya tujuan system pemasyarakatan memberikan jaminan pelindungan terhadap hak Tahanan dan Anak serta memberikan pelindungan kepada masyarakat dari pengulangan tindak pidana. Agar tujuan ini dapat tercapai, tentunya perlu menjalankan fungsi-fungsi pemasyarakatan yaitu meliputi pelayanan, pembinaan, pembimbingan kemasyarakatan, perawatan, pengamanan, dan pengamatan terhadap tahanan, anak, dan warga binaan.

Di era Reformasi Birokrasi, pemerintah mengedepankan Pelayanan dalam segala bidang. Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Sungailiat, tentunya selalu mengedepankan Pelayanan dalam segala bidang. Baik yang bersifat pelayanan terhadap tahanan dan narapidana maupun pelayanan public.

Dalam hal ini termasuk memfasilitasi warga binaan yang mau menikah. Tentunya LAPAS Kelas IIB Sungailiat perlu berkoordinasi dengan stakeholder setempat dalam hal ini adalah Kantor Urusan Agama setempat. Setelah analisis atau pemeriksaan berkas terpenuhi barulah kita bisa memfasilitasi warga binaan yang mau menikah.

Sabtu 26 juli 2025, Warga Binaan Pemasyarakatan Tn. M melangsungkan pernikahan di Masjid At Taubah LAPAS Kelas IIB Sungailiat, dihadiri oleh kedua mempelai, para saksi, dan keluarga mempelai serta petugas KUA juga didampingi oleh petugas LAPAS Kelas IIB Sungailiat. Kegiatan berjalan dengan khikmat dan lancar. Semoga WBP Tn. M menjadi keluarga yang sakinah, mawadah dan waromah.

CRL_1705

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Maksimalkan Peran Polisi RW, Polresta Malang Kota Perkuat Siskamling

BERITA UTAMA

Dipandang Penting, GSI Sampaikan Penyuluhan Anti Narkoba Usia Dini di SDN Kedung Baruk Surabaya

BERITA UTAMA

Kapolres Sampang Sebar 4000 Kupon Qurban Ke masyarakat

BERITA UTAMA

Polres Batu Ungkap Home Industri Minuman Beralkohol Diduga Ilegal

BERITA UTAMA

Tampilan Baru Poskamling Desa Ratu Sepudak Berkat Program TMMD Regtas ke 126 Kodim 1208/Sambas

BERITA UTAMA

Kerja Bakti, Babinsa Kodim 0802/Ponorogo Ikut Bongkar Rumah Warga di Desa Binaan

BERITA UTAMA

Polresta Palangka Raya Pam Sholat Isya dan Tarawih Berjama’ah di Masjid Al-Azhar

BERITA UTAMA

Sri Rama: Mencapai Kesempurnaan Hidup Lewat Ajaran Budi Pekerti Leluhur