Home / BERITA UTAMA / TNI-POLRI

Selasa, 22 Juli 2025 - 14:48 WIB

Polres Bangkalan Berhasil Amankan Pelaku Tabrak Lari Pesepeda di Jembatan Suramadu

Oplus_0

Oplus_0

 

BANGKALAN – Polres Bangkalan Polda Jatim berhasil mengungkap kasus tabrak lari yang terjadi di atas Jembatan Suramadu pada KM 3.400.

Kecelakaan yang terjadi pada hari Minggu (13/7/2025) sekira pukul 06.00WIB itu melibatkan Pegowes dan mobil bak terbuka Grandmax putih dengan nomor Polisi L-8392-NC.

Dari rekaman CCTV menampakkan sebuah mobil Grandmax langsung melarikan diri dari tempat kejadian usai menabrak seorang Pegowes yang berada di jalur R4 Jembatan Suramdu.

Kapolres Bangkalan AKBP Hendro Sukmono mengatakan tersangka berinisial AR (25) sudah ditangkap di rumahnya di wilayah Gubeng, Kota Surabaya pada tanggal 19 Juli 2025.

“Tersangka pengemudi bak terbuka kita amankan di rumahnya setelah pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan,” ujar AKBP Hendro, Senin (21/7).

Sedangkan korban atas nama Taufik Hidayat (57), warga Jalan Rambutan, Desa Banyuajuh, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan meninggal di lokasi kejadian dengan luka parah pada bagian kepala.

Saat dilakukan pemeriksaan, Pengemudi yang ditetapkan tersangka itu mengaku kelelahan (microsleep) setelah mengantar barang ke salah satu pondok pesantren di Kabupaten Sampang, sehingga mengalami kecelakaan.

“AR mengaku panik usai menabrak sehingga melarikan diri. Ia menyesali tindakannya yang tidak berhenti dan tidak memberikan pertolongan saat kejadian berlangsung,”ujar Kapolres Bangkalan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Lalu Lintas dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun dan denda maksimal Rp12 juta, serta Pasal 312 dengan ancaman 3 tahun penjara dan denda maksimal Rp75 juta.

“Secara akumulatif, ancaman hukuman yang dapat dikenakan kepada pelaku adalah 9 tahun penjara dan denda hingga Rp87 juta,” ucap Hendro.

Pihak kepolisian menghimbau kepada seluruh pengguna jalan agar selalu bertanggung jawab jika terlibat dalam kecelakaan lalu lintas.

Sesuai dengan Pasal 231 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) yaitu:
1. Menghentikan kendaraan,
2. Melakukan pertolongan terhadap korban,
3. Segera melaporkan kejadian ke kantor polisi terdekat
4. Berikan keterangan yang jelas terkait insiden tersebut.

Kapolres Bangkalan menghimbau kepada masyarakat agar kasus tersebut dapat menjadi pelajaran untuk lebih peduli terhadap keselamatan dan bertindak bijak dalam situasi darurat di jalan raya.

“Dengan adanya peristiwa ini semoga masyarakat bisa untuk lebih tertib di jalan raya dan gunakan jalur yang sudah ditetapkan, cek rutin kendaraan sebelum digunakan, serta pastikan berkendara dalam kondisi yang sehat agar tetap fokus dan istirahat apabila lelah atau mulai mengantuk,” tutup AKBP Hendro. (Jekyridwan)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Satgas TMMD REGTAS ke-126 Kodim 1208/Sambas Laksanakan Pengecoran Jalan Rabat Beton Desa Ratu Sepudak

BERITA UTAMA

DISPLAY DRUMBAND GITA DIRGANTARA MERIAHKAN TOUR DE CAMPUS AAU

BERITA UTAMA

Lemdiklat Polri Gelar Sosialisasi Beasiswa LPDP , Diikuti 160 Personel

BERITA UTAMA

Sosialisasi UMKM di Lokasi TMMD ke 117 Dinas Koperasi Sampang Ajak Warga Pasarenan Buka Usaha Kreatif

BERITA UTAMA

Polres Ngawi Bersama TNI Sigap Bantu Warga Terdampak Banjir

BERITA UTAMA

Dua Ibu Rumah Tangga Asal Banyuates Dianiaya Keponakan Sendiri

BERITA UTAMA

Polisi Peduli, Polres Blitar Salurkan Bantuan dan Siapkan Dapur Umum untuk Warga Terdampak Banjir

BERITA UTAMA

Peringati Hari Bhayangkara, Dansatgas Yonif 611/Awl, Polri Menjadi Garda Terdepan Penjaga Keamanan