Home / BERITA UTAMA / TNI-POLRI

Selasa, 8 Juli 2025 - 17:05 WIB

Polresta Sidoarjo Berhasil Amankan Residivis Spesialis Curanmor

Oplus_0

Oplus_0

 

SIDOARJO – Satreskrim Polresta Sidoarjo Polda Jatim berhasil mengamankan Lima orang spesialis curanmor.

Dua diantaranya merupakan residivis yang telah berulang kali terlibat kasus pencurian serupa.

Kedua residivis tersebut adalah YL (46) warga Mojoagung, Jombang, dan AR (41) warga Dukuh Kupang, Surabaya.

Lalu tiga tersangka lainnya, Polisi juga meringkus tiga anggota jaringan lainnya, yakni, SI, (36), warga Sukomanunggal, Surabaya, RU, (37), asal Blega, Bangkalan, Madura dan IM (28), dari Sampang

SI, RU dan IM terlibat dalam pencurian sepeda motor Honda Vario hitam milik korban yang diparkir di minimarket kawasan Pepelegi, Waru.

Hasil curian dijual kepada dua orang bernama IM dan KM, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Fahmi Amarullah menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan dua korban pencurian motor dan ponsel yang terjadi di wilayah Waru dan Gedangan.

“Berdasarkan olah TKP dan rekaman CCTV, kami berhasil mengidentifikasi dan menangkap dua pelaku utama, YL dan AR dengan modus merusak kunci motor menggunakan kunci T,” ujar Kompol Fahmi Amarullah, Senin (7/7).

Dari keterangan YL, ia melakukan aksi pencurian sedikitnya tujuh lokasi, termasuk warung kopi di Tanggulangin, tempat cuci motor di Gedangan, dan sebuah kafe di Jombang.

Sementara AR, rekannya, juga memiliki rekam jejak serupa. Ia diketahui pernah enam kali dipenjara atas kasus pencurian sejak 2009.

Keduanya sempat beraksi bersama di sejumlah lokasi seperti Warkop Dompleng Sruni, Gedangan, serta di kawasan Sedati.

Bahkan AR mengaku pernah beraksi sendirian di sebuah salon dan tempat cuci motor.

“Para pelaku merupakan komplotan spesialis curanmor yang cukup rapi dan sistematis. Uang hasil penjualan motor curian digunakan untuk membeli sabu, berjudi dan kebutuhan harian,” tambah Kompol Fahmi.

Kelima tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Jekyridwan)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Polres Probolinggo Kota Siagakan Personel Pengamanan Dukung Kelancaran Promosi Wisata

BERITA UTAMA

Gatur Lalin Sambil Berbagi Helm dan Cokelat Polwan Polda Jatim Peringati Hari Jadi Polisi Wanita ke 77

BERITA UTAMA

Giat Minggu Kasih, Bersama Kasat Binmas Polres Maros di Gereja Katolik Santo Yohanes Kecamatan Turikale Maros

BERITA UTAMA

Usulkan 12 Nama Menteri dan Wamen Milenial, Barisan Mas Gibran (BMG) Pilih Yang Mumpuni

BERITA UTAMA

Karya Bakti Kodim 1612/Manggarai Merehab Rumah Tidak Layak Huni di Kampung Ende, Desa Bae Ngencug

BERITA UTAMA

Dibatasi Oleh Waktu Meski Hari Minggu Personel Satgas TMMD Kodim 1009/Tla Tetap Semangat Bekerja

BERITA UTAMA

Hari Ini Di Wilayah Binaan Kodim 1009/Tanah Laut Dilaksanakan Uji Coba Makan Bergizi Gratisan Di UPTD SDN 1 Pabahanan

BERITA UTAMA

Babinsa Barabai Dampingi Penyaluran Makanan Bergizi untuk Ribuan Pelajar di Hulu Sungai Tengah