Home / BERITA UTAMA / DAERAH

Jumat, 26 Mei 2023 - 02:59 WIB

Kolektor Berinisial ZKR,yang diduga Anak Buah dari RO Membeli dan Menampung Timah di Rumahnya

Foto : Anak Buah dari RO Membeli dan Menampung Timah di Rumahnya

Foto : Anak Buah dari RO Membeli dan Menampung Timah di Rumahnya

TARGET-24jam.com Jumat,26 mei 2023
Kolektor Timah yang Satu ini Sangat Luar Biasa, (Zkr) Seperti Tidak Memiliki Rasa Takut Melakukan Pelanggaran Hukum.Berdasarkan Keterangan Dari Narasumber,Kolektor Berinisial (ZKR) Mempunyai Seorang Atasan Berinisial (RO),Team Investigasipun segara Mengkonfirmasi Terhadap Bos berinisial (RO) melalui Aplikasi WA.Bos(RO) menjawab,” iya bang itu punya kita” ujarnya.

Dari Pantauan Team Investigasi,didepan Rumah Kolektor (Zkr),Terdapat Antrian yang Panjang,hal ini disebabkan oleh Warga yang Ingin Menjual Timah Kepada ZKR.Lokasi tepatnya berada dirumah (Zkr),Penyamun Kecamatan Pemali,Kabupaten Bangka,Kepulauan Bangka Belitung,Kamis (25/05/23).

(Zkr) sudah Cukup Terkenal di Kalangan Kolektor Timah dengan Aktivitas Pembelian Biji Timah dari Penambang mana saja,ataupun dengan Membeli Biji Timah dari Tambang Ilegal,Diduga (Zkr) juga Membeli dari Lokasi HPL, HP dan HL,serta Tambang Laut maupun Tambang Darat dengan Kapasitas Jumlah Besar.Selepas di Beli,Biji Timah lalu di Masukkan dalam Gudang (Penampungan) yang Tidak Mempunyai Izin Tampung Sementara.

Foto : Anak Buah dari RO Membeli dan Menampung Timah di Rumahnya

Team Investigasipun melakukan Konfirmasi kepada Polres Setempat,Ketika dikonfirmasi Terkait Kolektor ZKR yang Tidak Mengantongi Izin Tampung.Kapolres AKBP Taufik Noor Isya, S.I.K menjawab dengan Singkat ” Terimakasih atas Informasinya “.

Atas Perubahan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) dan Mengacu pada Peraturan Direktur Jendral Minerba Kementrian ESDM. Ridwan Djamaluddin pernah Mengutarakan Regulasi Terkait Kolektor Timah / Pengepul Timah ada Dasar Hukumnya yakni Pasal 35 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020.

Dalam aturan tersebut yang Bersangkutan, didalam Pasal 161 bahwa Setiap Orang yang Menampung,Memanfaatkan,Melakukan Pengolahan dan/atau Pemurnian dan Pengemban dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak Berasal dari Pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau Izin sebagaimana dimaksud Dalam Pasal 35 ayat (3) Huruf C dan huruf G, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan Pidana Penjara Paling Lama 5 (lima) Tahun dan Denda Paling Banyak Rp 100.000.000.000,00 (seratus milyar rupiah).

Sampai Berita ini diterbitkan Team investigasi Target-24jam.com akan terus berupaya Mengkonfirmasi Kepada APH dan akan dilanjutkan Kepada Dirkrimsus Polda Babel.|||

CRL1705

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Kodim 1620/Loteng Gelar Apel Gabungan Dengan Seluruh Jajaran

BERITA UTAMA

Babinsa Kodim 0802/Ponorogo Gotong Royong Bersihkan Sampah di Sungai

BERITA UTAMA

YONMARHANLAN XIV SORONG BINA PASKIBRAKA KAB. RAJA AMPAT TAHUN 2023

BERITA UTAMA

Tower Bersama Yang Di Jalan Imam Ghosali,Warga Terdampak Menunggu Itikad Baiknya

BERITA UTAMA

Berikan Rasa Aman, Babinsa Koramil 19/ Kuwarasan Pengamanan Perayaan Pantekosta di GKBI

BERITA UTAMA

Capres Amin dan Cawapres Cak Imin Hadiri Jalan Pagi Bersama di Sidoarjo

BERITA UTAMA

Pengedar Narkoba Asal Kandangan Diamankan Satresnarkoba Polres Kediri

DAERAH

Pelaku Curanmor Ditangkap, Kapolres Ponorogo Kembalikan Motor Milik Korban