Home / BERITA UTAMA / DAERAH / TNI-POLRI

Rabu, 12 April 2023 - 21:00 WIB

Polresta Palangka Raya Press Release Kasus Pencurian Kabel Listrik pada Rumah Kosong

Polresta Palangka Raya – Kepolisian Resor Kota Palangka Raya, Polda Kalteng menggelar press release guna menyampaikan penanganan kasus pencurian kabel listrik pada rumah kosong yang terjadi pada wilayah hukumnya.

Press release digelar pada Mapolresta Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut Km. 3,5, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, yang dihadiri oleh Kasatreskrim, Kompol Ronny M. Nababan bersama Kasi Humas, Iptu Sukrianto, Rabu (12/4/2023) siang.

Kasi Humas memimpin berjalannya press release dan menyampaikan beberapa hal terkait hasil sementara penanganan kasus pencurian kabel listrik yang diketahui terjadi pada Hari Senin (10/4/2023) lalu.

“Tersangka merupakan seorang pria berinisial HE (22) yang tertangkap tangan melakukan Tindak Pidana Pencurian kabel listrik dari sebuah rumah kosong yang berada di kawasan Jalan Manunggal II Kota Palangka Raya,” ungkap Kasi Humas.

Dirinya menjelaskan, tersangka nekat melakukan aksi pencurian saat siang hari sekitar pukul 12.00 WIB pada TKP tersebut, yang dilakukannya dengan berjalan kaki mulai dari kawasan Jalan M.H. Thamrin untuk menemukan rumah kosong.

“Setibanya pada TKP saat itu, tersangka berjalan menuju samping rumah dan membuka pintu yang terbuat dari seng dengan menariknya hingga terbuka dan kemudian langsung masuk ke dalamnya melalui celah tripleks,” jelasnya.

Saat berada di dalam rumah tersebut, tersangka pun segera memastikan kondisi listrik apakah menyala atau tidak, serta setelahnya melanjutkan untuk naik ke atas plafon untuk mencuri kabel-kabel listrik yang ada di sana.

“Dengan menggunakan sejumlah peralatan seperti palu, tang, obeng dan karung yang telah dibawanya, HE pun mulai memotong-motong kabel listrik dari plafon serta mencabut saklar rumah dan memasukkannya ke dalam tas ranselnya untuk dibawa pergi,” terang Iptu Sukrianto.

Saat hendak meninggal TKP saat itu, HE pun langsung dihampiri oleh warga setempat yang ternyata telah curiga dan mengetahui terjadinya aksi pencurian tersebut, serta kemudian diamankan dan diserahkan ke Polresta Palangka Raya.

“Tersangka HE pun kini telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, serta terancam dikenakan Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun,” pungkas Sukrianto. (pm)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Rehab Langgar, Darussalam di Pengambau Hilir Luar Tuntas, Siap Diserahkan ke Masyarakat dalam Program TMMD ke-124 Kodim 1002/HST

BERITA UTAMA

Bersama Masyarakat Desa Mekar Jaya Satgas TMMD Ke 119 Regtas Kodim 1208/Sambas Bangun Jembatan Culvert

TNI-POLRI

Dukung Tumbuh Kembang Anak Papua, Personel Ops Damai Cartenz-2025 Berbagi Susu Kotak di Mimika

TNI-POLRI

Polri Berhasil Sebagai Garda Terdepan Menjaga Keamanan

BERITA UTAMA

Warga Rasakan Manfaat Program TMMD ke-124 Kodim 1002/HST, Jalan Baru Permudah Aktivitas

BERITA UTAMA

PKL Pasar Pandan Wangi Tambak Wedi Surabaya Enggan di Pindahkan Ke Dalam Pasar Karena Tempatnya Tidak Layak

BERITA UTAMA

Bekerja Bersama di Sasaran Pembangunan RUTILAHU Satgas Pra TMMD ke 117

BERITA UTAMA

Operasi Keselamatan Semeru 2025 Polres Madiun Beri Helm dan Souvenir bagi Pengendara Tertib