Home / BERITA UTAMA / TNI-POLRI

Kamis, 26 Juni 2025 - 13:03 WIB

Polres Lumajang Berhasil Amankan DPO Kasus Pencurian Sapi

 

LUMAJANG – Jajaran Polres Lumajang Polda Jawa Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kejahatan di wilayah hukumnya.

Seorang pelaku yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian sapi berhasil ditangkap oleh Tim Resmob Polres Lumajang Polda Jatim.

Tersangka berinisial MS (34), warga Kabupaten Lumajang, diringkus petugas pada Selasa malam (24/6/2025).

Saat penangkapan, MS sempat melakukan perlawanan sehingga petugas terpaksa memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki tersangka.

Dalam konferensi pers di Mapolres Lumajang, Rabu (25/6/2025), Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar mengungkapkan bahwa selama dalam pelarian, tersangka kerap berpindah-pindah tempat.

Ia akhirnya kembali ke wilayah asalnya di Ranuyoso dan berhasil diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat.

“Yang bersangkutan belum berani kembali ke rumah, hanya berada di sekitar lokasi. Setelah kami mendapatkan informasi akurat, langsung kami lakukan penangkapan,” jelas Kapolres Lumajang.

Ia menambahkan, aksi pencurian sapi tersebut terjadi pada 5 September 2024 lalu di wilayah Kecamatan Ranuyoso.

Dalam menjalankan aksinya, MS bekerja sama dengan Dua pelaku lainnya.

Dua teman MS salah satunya berinisial SD yang saat ini masih dalam pengejaran (DPO), dan satu pelaku lainnya, RK saat ini tengah menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Lumajang.

Modusnya, mereka merusak kandang sapi yang terbuat dari anyaman bambu, melepaskan tali pengikat, lalu menggiring sapi keluar melalui lubang yang telah mereka buat.

Dalam kasus ini, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua ekor sapi, masing-masing satu ekor sapi berusia dua tahun dan seekor anak sapi betina berusia empat bulan.

Kedua hewan ternak tersebut telah dikembalikan kepada pemiliknya.

Hingga saat ini, Polisi masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan MS dalam jaringan pencurian hewan ternak lainnya.

“Tersangka mengaku baru sekali melakukan, namun akan kami dalami lagi apakah ia bergerak sendiri atau merupakan bagian dari jaringan pencurian sapi,” tambah Kapolres Lumajang.

Atas perbuatannya, MS dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancamannya bisa mencapai tujuh tahun penjara.

Kapolres Lumajang menegaskan bahwa pihaknya akan terus memburu pelaku lainnya hingga kasus ini tuntas.

“Insya Allah, pelaku lainnya yang saat ini DPO akan segera kita ungkap dan amankan,” tutupnya. (Jekyridwan)

Share :

Baca Juga

TNI-POLRI

Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya Ungkap Kasus Curanmor Melibatkan Sindikat Spesialis Kendaraan R4 dan R2

BERITA UTAMA

Mempererat Soliditas, Wadan Kormar Hadiri Peringatan HUT Kopassus

BERITA UTAMA

TMMD ke-116 Kodim 1002/HST, Gelar Bakti Sosial Sunatan Massal

BERITA UTAMA

Jelang Pilkada Serentak 2024 Kapolda Jatim Kunjungi Tokoh Ulama dan Pengasuh Ponpes di Sampang

BERITA UTAMA

Diduga Salah Peruntukan Pita Cukai, Gudang Rokok Kalbaco di Bengkayang Disorot Tim Media Centre Indonesia Kalbar

BERITA UTAMA

Drainase Lapangan Dusun Gunungan Rampung, Dengan 2 Fungsi Meningkatkan Ketahanan Pangan dan Fasilitas Desa Untuk Warga

BERITA UTAMA

Bawa Kabur 2 Sepeda Motor dan Barang Dibekuk Polsek Natar

BERITA UTAMA

Program TMMD, ke-124 Kodim 1002/HST Terus Genjot Rehab RTLH di Pengambau Hilir Luar