Home / BERITA UTAMA / TNI-POLRI

Rabu, 25 Juni 2025 - 13:59 WIB

Polres Magetan Berhasil Tangkap Komplotan Pembobol ATM Lintas Provinsi

 

MAGETAN – Polres Magetan berhasil mengungkap kasus pembobolan mesin ATM yang terjadi di salah satu minimarket di Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan, pada Senin, 2 Juni 2025.

Aksi kejahatan ini menyebabkan kerugian beberapa warga hingga Rp649.100.000.

Setelah menerima laporan dari pihak minimarket, personel Polres Magetan langsung bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Kapolres Magetan, AKBP Raden Erik Bangun Prakasa, S.H., S.I.K., M.M., secara tegas menginstruksikan jajaran Satreskrim untuk mengusut tuntas kasus ini dan segera menangkap para pelaku.

Hasilnya, tim Resmob Polres Magetan Polda Jatim berhasil membekuk Tiga orang tersangka berinisial DI (44), YPW (37), dan BA (24) di wilayah jalur lintas Sumatra, setelah berkoordinasi dengan Polresta Jambi.

Ketiganya langsung diamankan dan telah ditahan di Rutan Polres Magetan sejak 18 Juni 2025.

Dalam aksinya, para pelaku masuk ke dalam minimarket dengan cara memanjat tembok, menjebol plafon, lalu merusak mesin ATM menggunakan alat las untuk mengambil uang tunai di dalamnya.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa mereka tidak bekerja sendiri.

Dua orang lainnya, AL (48) yang berperan sebagai pengamat situasi minimarket, dan AW (24) yang menjadi sopir kendaraan pelaku yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Salah satu tersangka, BA, mengaku menggunakan sebagian hasil rampokan untuk membeli cincin nikah dan hewan kurban menjelang Hari Raya Idul Adha.

Kapolres Magetan mengapresiasi kerja keras tim dan menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil dari keseriusan serta respons cepat jajaran kepolisian.

“Alhamdulillah, dalam waktu singkat sekitar dua minggu sejak kejadian, kami berhasil mengungkap dan menangkap para pelaku utama,” ujar AKBP Raden Erik.

Ia mengatakan, akan terus memburu Dua pelaku lainnya yang sudah ditetapkan sebagai DPO.

“Kami imbau agar segera menyerahkan diri sebelum kami ambil tindakan tegas,” tegas AKBP Erik.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang diancam pidana penjara maksimal sembilan tahun.

Polres Magetan Polda Jatim mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap aksi kejahatan dan tidak ragu melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (Jekyridwan)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Silaturahmi Dengan Muhammadiyah dan LDII Kota Mojokerto, Kapolres : Saling Bahu Membahu Bersinergi Menjaga Mojokerto Kota

BERITA UTAMA

Kepedulian Satgas Yonif 611/Awang Long Bantu Masyarakat Nayaro Dengan Pelayanan Kesehatan

BERITA UTAMA

Warga Jalan Garuda Gelar Malam Resepsi HUT RI Ke 78, “Garuda Bersatu”

BERITA UTAMA

Keharmonisan Satgas Anti Korupsi dan Anti Teror Dipimpin DR Hadi purwanto..ST.SH.MH

BERITA UTAMA

Tingkatkan Semangat Belajar, Satgas Yonif 611/Awang Long Lakukan Ini

BERITA UTAMA

Personel Samapta Intensifkan Patroli Dialogis, Cegah Gangguan Kamtibmas

BERITA UTAMA

Cegah Kecelakaan, Satlantas Polres Malang Gelar Ramp Check Jeep Wisata Bromo

BERITA UTAMA

Penyidik Polres Mojokerto memanggil Hadi Purwanto, S.T, S.H, pada hari ini untuk dimintai keteranganTerkait korupsi DD Tahun 2022.