Rokok Ilegal Mengalir, Pengakuan menggema tapi Hukum Diam: Siapa yang bermain?

Rokok Ilegal Mengalir, Pengakuan menggema tapi Hukum Diam: Siapa yang bermain?

Rokok Ilegal Mengalir, Pengakuan menggema tapi Hukum Diam: Siapa yang bermain?

 

Target-24jam.com Ditjen Bea dan cukai meminta semua pihak untuk aktif dalam memberantas rokok ilegal, namun faktanya Peredaran Rokok Ilegal di Bangka Belitung khususnya Pangkalpinang dan sekitarnya mengalir sangat deras tanpa adanya hambatan. Banyaknya pemberitaan mengenai rokok ilegal seakan hanya dongeng di mata masyarakat.

Viralnya pemberitaan mengenai pengakuan Hen sebagai pemilik gudang penampungan rokok ilegal di Daerah Tua Tunu dan belasan distributor rokok ilegal yang menyuplai gudang rokok ilegal milik Hen menggiring pertanyaan dan opini dari kalangan Masyarakat.

Masyarakat mempertanyakan “mengapa belum ada tindakan yang signifikan oleh pihak Bea Cukai terkait pengakuan serta keterangan yang di berikan Hen prihal ada belasan distributor rokok ilegal yang mensuplai gudang miliknya”.

Dalam hal ini Mengapa Hukum hanya Diam?
“Mungkinkah Hukum tidak berlaku bagi para pemain Rokok ilegal”

Sudah jelas sejatinya telah diatur sanksi pidana bagi para pengedar rokok ilegal di UU Cukai, yakni UU nomor 39 tahun 2007 s.t.d.d UU nomor 7 tahun 2021. Beberapa sanksi tersebut adalah:

Pasal 55 huruf a dan b UU Cukai
Atas pelanggaran ketentuan berupa pemalsuan pita cukai rokok, dikenai sanksi pidana penjara selama 1 hingga 8 tahun dan pidana denda 10 kali nilai cukai hingga 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Pasal 55 huruf c UU Cukai
Atas pelanggaran ketentuan berupa penggunaan pita cukai rokok bekas, dikenai sanksi pidana penjara selama 1 hingga 8 tahun dan pidana denda 10 kali nilai cukai hingga 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Pasal 54 UU Cukai
Atas pelanggaran ketentuan berupa pengedaran rokok yang tidak dilekati pita cukai, dikenai sanksi pidana penjara selama 1 hingga 5 tahun dan/atau pidana denda 2 kali nilai cukai hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Pasal 58 UU Cukai
Atas pelanggaran ketentuan berupa pengedaran rokok yang dilekati pita cukai yang bukan peruntukannya tidak sesuai atuapun yang bukan haknya, dikenai sanksi pidana penjara selama 1 hingga 5 tahun dan/atau pidana denda 2 kali nilai cukai hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Masyarakat mendesak Bea dan cukai serta pihak terkait lainnya dapat segera menyelsaikan dan bertindak tegas dalam memberantas peredaran Rokok ilegal Di Bangka Belitung termasuk gudang penampungan Rokok ilegal milik Hen di daerah Tua Tunu serta para Distributor Rokok ilegal yang yang sudah jelas merugikan Negara.

CRL_1705

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Cegah Kerusakan Lingkungan, Satgas Yonif 611/Awang long Laksanakan Penertiban Penambang Ilegal

BERITA UTAMA

Tingkatkan Profesionalisme Prajurit, Kodim Sampang Gelar Latihan Katpuan Apkowil Tahun 2023

BERITA UTAMA

Kerja Bakti Babinsa Ketelan Menyasar Ranting-ranting Pohon Yang Menjorok Ke Jalan

BERITA UTAMA

Operasi Patuh Semeru 2024, Polres Malang Gandeng Media Edukasi Keselamatan Lalu Lintas

BERITA UTAMA

Terprediksi, Kasus CSR HCML Bermasalah Di Sampang Dinyatakan Tidak Ada Kerugian Negara

BERITA UTAMA

Sebanyak 2.503 Personel Gabungan Diterjunkan Untuk Amankan Lanjutan Liga 1 Persebaya vs Madura United

BERITA UTAMA

Gandeng Kejaksaan Negeri HST, TMMD ke-116 Kodim 1002/HST Gelar Penyuluhan Hukum

BERITA UTAMA

Satgas Yonif 611/Awang Long Melaksanakan Pengamanan dan Sekaligus Ibadah Bersama Warga Mimika