Home / BERITA UTAMA / DAERAH / TNI-POLRI

Rabu, 12 April 2023 - 20:58 WIB

Jaga Kamseltibcar Lantas, Satlantas Polresta Palangka Raya Atur Arus Lalu Lintas saat Pagi Hari

Polresta Palangka Raya – Kepolisian Resor Kota Palangka Raya, Polda Kalteng mengerahkan satuan fungsi (satfung) Satlantas untuk menjaga kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran (kamseltibcar) arus lalu lintas di wilayahnya.

Demi menjaga kondisi kamseltibcar, pengaturan arus lalu lintas dilakukan oleh Satlantas pada beberapa lokasi di wilayah dalam Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, yang dipimpin oleh Kasat Lantas, Kompol Feriza Winanda Lubis, Rabu (12/4/2023) pagi.

Kasat Lantas mengungkapkan, pengaturan dilakukan mulai dari pukul 07.00 WIB pada beberapa lokasi yang ramai dilintasi para pengendara, diantaranya yakni kawasan Bundaran Besar, Bundaran Kecil, Jalan R.A. Kartini, Ahmad Yani, Imam Bonjol, Diponegoro, S. Parman hingga Yos Sudarso.

“Beberapa lokasi jalan tersebut dikategorikan sebagai kawasan yang memiliki tingkat keramaian lalu lintas yang tinggi, oleh karena itu kita akan hadir untuk membantu menjaga kondisi kamseltibcar dengan melakukan pengaturan arus lalin,” ungkapnya.

Sembari mengatur arus lalu lintas, personel Satlantas juga mengingatkan para pengendara agar senantiasa mematuhi seluruh peraturan berlalu lintas dan menggunakan kelengkapan berkendara serta membawa surat-surat administrasi pengemudi, seperti SIM dan STNK.

“Bagi pengedara sepeda motor diingatkan agar menggunakan helm dan dilengkapi dengan kaca spion, sedangkan pengemudi mobil gunakanlah sabuk pengaman, serta jangan lupa untuk membawa SIM dan STNK ketika berkendara,” tutur Kompol Feriza.

Para personel Satlantas pun melakukan pengaturan tersebut dengan menggunakan peluit untuk memberikan isyarat suara kepada para pengendara, yang disertai juga gerakan-gerakan pengaturan (gatur) arus lalu lintas. (pm)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Bersama Petani, Babinsa Bantu Penyemprotan Hama Wereng

BERITA UTAMA

KPU Kabupaten Mojokerto Tetapkan Pasangan Calon, Pengundian Nomor Urut Akan Digelar Besok

BERITA UTAMA

Dukung Usaha Kecil, Babinsa Posramil 13 Bantu Warga Bangun Kios

BERITA UTAMA

Kodim 1208/Sambas Terima Kunjungan Kerja Tim Wasev TMMD Regtas ke 119 TA 2024

BERITA UTAMA

Pembangunan MCK Umum, Sasaran Tambahan TMMD 117 Kodim 0828/Sampang Di Bangun

BERITA UTAMA

Babinsa Banyuates Gotong Royong Bersama Warga Bersihkan Masjid

BERITA UTAMA

Keren.!!Rere Model Cilik ” Sampang Meraih Juara 1 Fashion Batik Se Madura

BERITA UTAMA

Difitnah Jadi DPO, Istri Aktivis Baihaki Tempuh Jalur Hukum Kasus pencemaran nama baik kembali mengemuka di jagat media sosial. Kali ini menimpa seorang wanita berinisial DL, istri dari Baihaki Akbar, seorang aktivis vokal yang kerap menyuarakan kritik terhadap kebijakan pemerintahan dan isu publik. DL merasa namanya bahkan fotonya dipampang secara sepihak oleh akun media sosial @beritaterupdate yang mengaitkan dirinya dengan kasus hukum lama yang menjerat suaminya. Dalam unggahan yang beredar luas, akun tersebut menyebut DL sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) dalam insiden yang terjadi pada tahun 2021 saat Baihaki sempat ditahan terkait kasus perkelahian. Padahal, DL sama sekali tidak terlibat dalam peristiwa tersebut, bahkan tidak memiliki kaitan hukum apa pun dalam perkara itu. “Nama saya dicatut, difitnah, dan seolah saya terlibat dalam masalah yang tidak saya pahami. Ini sangat mencemarkan nama baik saya dan keluarga. Saya merasa sangat dipermalukan di ruang publik,” ujar DL (15/6) dalam keterangan usai melaporkan kasus ini ke Polda Jawa Timur. DL menempuh jalur hukum karena merasa unggahan tersebut telah menimbulkan dampak psikologis serta sosial yang serius. Ia mengaku mendapat banyak tekanan, cibiran, hingga komentar negatif dari publik sejak unggahan itu viral. Sementara itu, Baihaki Akbar yang dikenal sebagai Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia (AMI), menyebut bahwa risiko sebagai aktivis memang harus siap menerima kritik bahkan hujatan. Namun, ketika serangan personal sudah menyasar keluarga yang tidak bersalah, maka batas etik dan hukum harus ditegakkan. “Menjadi aktivis memang penuh risiko. Tapi kalau istri saya yang tidak tahu-menahu ikut difitnah, itu sudah keterlaluan. Ini bukan lagi kritik, ini fitnah yang keji dan harus diusut tuntas,” tegas Baihaki. Baihaki menilai bahwa praktik mencemarkan nama baik lewat media sosial adalah bentuk penyalahgunaan kebebasan berekspresi yang harus dilawan secara hukum. Atas dasar itu, DL telah secara resmi melaporkan akun penyebar fitnah tersebut ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim. Saat ini, penyidik Polda Jatim tengah memproses laporan tersebut dengan mengumpulkan bukti digital dan melakukan pelacakan terhadap akun penyebar unggahan.