Polresta Palangka Raya – Kepolisian Resor Kota Palangka Raya, Polda Kalteng mengerahkan satuan fungsi (satfung) Satlantas untuk menjaga kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran (kamseltibcar) arus lalu lintas di wilayahnya.
Demi menjaga kondisi kamseltibcar, pengaturan arus lalu lintas dilakukan oleh Satlantas pada beberapa lokasi di wilayah dalam Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, yang dipimpin oleh Kasat Lantas, Kompol Feriza Winanda Lubis, Rabu (12/4/2023) pagi.
Kasat Lantas mengungkapkan, pengaturan dilakukan mulai dari pukul 07.00 WIB pada beberapa lokasi yang ramai dilintasi para pengendara, diantaranya yakni kawasan Bundaran Besar, Bundaran Kecil, Jalan R.A. Kartini, Ahmad Yani, Imam Bonjol, Diponegoro, S. Parman hingga Yos Sudarso.
“Beberapa lokasi jalan tersebut dikategorikan sebagai kawasan yang memiliki tingkat keramaian lalu lintas yang tinggi, oleh karena itu kita akan hadir untuk membantu menjaga kondisi kamseltibcar dengan melakukan pengaturan arus lalin,” ungkapnya.
Sembari mengatur arus lalu lintas, personel Satlantas juga mengingatkan para pengendara agar senantiasa mematuhi seluruh peraturan berlalu lintas dan menggunakan kelengkapan berkendara serta membawa surat-surat administrasi pengemudi, seperti SIM dan STNK.
“Bagi pengedara sepeda motor diingatkan agar menggunakan helm dan dilengkapi dengan kaca spion, sedangkan pengemudi mobil gunakanlah sabuk pengaman, serta jangan lupa untuk membawa SIM dan STNK ketika berkendara,” tutur Kompol Feriza.
Para personel Satlantas pun melakukan pengaturan tersebut dengan menggunakan peluit untuk memberikan isyarat suara kepada para pengendara, yang disertai juga gerakan-gerakan pengaturan (gatur) arus lalu lintas. (pm)