Home / BERITA UTAMA / TNI-POLRI

Minggu, 15 Juni 2025 - 16:46 WIB

Satreskrim Polres Mojokerto menerima kasus dugaan pencurian kabel tembaga yang diduga milik PT Telkom Indonesia di Desa Sajen, Kecamatan Pacet. Komplotan terduga pelaku pencurian berjumlah 5 orang

Mojokerto ini belum bisa ditahan karena pihak pemilik kabel belum kunjung melapor.omplotan ini beranggotakan Daroji (36), warga Desa Watesnegoro, Ngoro, Mojokerto, Jonathan Adi Prabowo (30), warga Desa Sawojajar, Kedungkandang, Malang dan Hariyanto (41), warga Desa Kalipuro, Pungging, Mojokerto.

Juga Umar Hidayat (48), warga Kelurahan Tambakrejo, Simokerto, Surabaya, serta Samsul Samsudin (38), warga Kelurahan/Kecamatan Simokerto, Surabaya.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Nova Indra Pratama menjelaskan, komplotan terduga maling ini diamankan oleh tim intelijen Korem 082/CPYJ di jalan Desa Sajen, Pacet pada Jumat (13/6) sekitar pukul 00.15 WIB yang kemudian di serahkan kepada Satreskrim Polres Mojokerto.

Saat ditangkap, Daroji dan kawan-kawan sedang menggali kabel tembaga diduga milik PT Telkom Indonesia. Ketika itu juga tim mengamankan barang bukti truk Mitsubishi nopol S 8987 NE, serta 10 potong kabel tembaga curian yang masing-masing sepanjang 2 meter.

Jaringan kabel tersebut ditanam sejak 1971 silam. Namun, saat ini sudah tidak berfungsi. Para pelaku dan barang bukti lebih dulu diamankan ke markas tim intelijen Korem 082/CPYJ di Jalan RA Basuni, Sooko, Mojokerto.

“Perkara dugaan pencurian kabel tembaga yang diduga milik Telkom diserahkan kepada kami oleh intel Korem kemarin malam sekitar pukul 22.00 WIB. Langsung kami tangani,” jelasnya kepada wartawan, Sabtu (14/6/2025).

Perbuatan Daroji dan kawan-kawan, lanjut Nova, sejatinya dapat memenuhi unsur Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Hanya saja, sampai lewat 1×24 jam, dari pihak PT Telkom Indonesia ataupun diduga pemilik kabel belum melaporkan kasus pencurian ini ke Polres Mojokerto.

Belum adanya laporan dari pemilik kabel tersebut membuat penyidik belum bisa mengetahui nilai kerugian dari persitiwa tersebut. Sehingga pihaknya tidak bisa menahan kelima pelaku setelah lewat 1×24 jam demi memberikan kepastian hukum.

“Lima orang terduga tersebut kami pulangkan. Namun, barang bukti dan kabel masih kami amankan di Polres Mojokerto,” tandasnya.(jekyridwan)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Tak Kenal Lelah, Tim PMI Sampang Terus Beri Dukungan Kesehatan di Jamcab III 2023

BERITA UTAMA

Polres Lumajang Berhasil Amankan DPO Kasus Pencurian Sapi

BERITA UTAMA

Kebersamaan Tercipta, Ibu-ibu Siapkan Santap Siang di Lokasi Rehab Langgar Darussalam TMMD ke-124 Kodim 1002/HST

BERITA UTAMA

Polres Sampang Siagakan 588 Anggota Saat Pengesahan Warga Baru PSHT Cabang Sampang

BERITA UTAMA

Puskesmas Purwaharja ll Terus Berbenah Dan Berikan Pelayanan Prima Kepada Masyarakat

BERITA UTAMA

Berkolaborasi Dengan BPBD Satgas TMMD Ke-124 Kodim 1009/Tla Sosialisasikan Penanggulangan Bencana Alam

BERITA UTAMA

Kegiataan Operasi Ketupat Lodaya 2024 Tim Dokkes Polres Banjar Polda Jabar Pastikan Kesehatan Personil

BERITA UTAMA

Babinsa 07 Komsos Kordinasi Dengan Tokoh Masyarakat Di Wilayah Binaan