Home / BERITA UTAMA / TNI-POLRI

Sabtu, 14 Juni 2025 - 10:02 WIB

Polda Jatim Amankan Tersangka Bisnis Konten Pornografi Anak Melalui Media Sosial

 

SURABAYA – Gerak cepat, Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap praktik jual beli video dan foto pornografi anak sebanyak 2.500 konten melalui media sosial.

Dari pengungkapan tersebut, Polisi mengamankan Satu orang tersangka berinisial ASF (23) asal Kelurahan Belo Laut, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Belitung.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, tersangka ASF melakukan jual beli foto dan video asusila (pornografi) anak melalui media sosial.

“Dalam aksinya, tersangka mendapatkan video dan foto pornografi itu dari sindikat penjualan pornografi anak lainnya, lalu diunggah ulang di channel Telegram dan aplikasi Potato Chat,” kata Kombes Abast, Jumat (13/6).

Untuk melakukan promosi channel Telegram dan Potato Chat secara berbayar, tersangka menggunakan Instagram dengan nama user @OrangTuaNakalComunity dengan mencantumkan bio telegram dengan username @OrangTuaNakalComunity,

“Dari pengakuan tersangka, calon pelanggan yang ingin masuk ke channel miliknya harus membayar Rp500 ribu per orang,” terang Kombes Abast.

Tersangka akan memasukkan member yang sudah membayar tersebut ke total 15 channel Telegram dan 1 channel Potato Chat yang berisi 2.500 konten pornografi anak dari berbagai daerah dan negara.

“Tersangka saat ini memiliki member lebih kurang 1.100 orang,” jelas Kombes Abast saat menggelar Konferensi pers di Gedung Bidhumas Polda Jatim.

Tersangka ASF mengelola Akun dan belasan chanel itu seorang diri, dengan hanya berbekal Dua Handphone miliknya.

“Keuntungan yang didapatkan tersangka dengan bisnis ini mencapai Rp10 juta tiap bulan,” tambah Kombes Abast.

Selama menjalankan bisnis konten pornografi, tersangka mendapat keuntungan kurang lebih Rp.240 juta.

Atas aksinya, ASF terancam Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 27 Ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008, tentang informasi transaksi elektronik, sebagaimana diubah dengan UU nomor 1 tahun 2024, tentang perubahan kedua atas UU nomor 11 tahun 2008, tentang ITE dan atau pasal 29 juncto pasal 4 UU nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi

“Dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp.6 miliar,” tutup Kombes Abast. (Jekyridwan)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

PERWIRA STAF LOGISTIK BRIGIF 3 MAR IKUTI UPACARA PELANTIKAN DAN PENYUMPAHAN SISWA SATDIK 3 KODIKLATAL.

BERITA UTAMA

Emak-Emak di Lokasi TMMD ke-125 Kodim 1007/Banjarmasin Siapkan Makan Siang untuk Satgas

BERITA UTAMA

Gotong Royong Pembangunan Irigasi, di Desa Hapulang Babinsa Sertu Sutoyo Jadi Motor Penggerak

BERITA UTAMA

TMMD Ke 119 Di Wilayah Kodim 1623/Karangasem Resmi Dibuka Bupati Karangasem

BERITA UTAMA

Cipta Kondisi Jelang Ramadhan, Polisi Amankan Ratusan Botol Miras di Pamekasan

BERITA UTAMA

Polres Kediri Ungkap Pelaku Curanmor di Masjid Badas, Pria Asal Probolinggo Diamankan.

BERITA UTAMA

Kepala Pekon Pandansari Selatan Dan Tokoh Masyarakat Dampingi Calon Jemaah Haji Berangkat

BERITA UTAMA

TMMD ke-116 Kodim 1002/HST Resmi Ditutup