Home / BERITA UTAMA / TNI-POLRI

Jumat, 13 Juni 2025 - 15:48 WIB

Polda Jatim Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana ITE Pornografi Anak Motif Cemburu

 

SURABAYA – Polda Jatim melalui Subdit II Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana ITE terkait kesusilaan atau pornografi anak.

Dalam kasus ini Polisi menangkap terduga pelaku berinisial RYP, (18) warga Magelang, Jawa Tengah, 30 April 2025 dan telah dilakukan penahanan (1/5/2025).

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan, tersangka RYP ini berperan membuat dan mengoperasikan akun medsos di Instagram (IG), Tiktok dan WhatsApp (WA) untuk menyiarkan, mendistribusikan dan membuat dapat diakses foto dan video pornografi anak.

“Tersangka mendapat foto asusila atau video porno dari korban selama keduanya berpacaran,” kata Kombes Pol Abast, Jumat (13/6/2025).

Mantan Kabid Humas Polda Jabar ini menyampaikan kronologis peristiwanya mulai pada bulan Januari 2023.

Melalui akun media sosial TikTok, tersangka RYP berkenalan dengan korban inisial A.

“Dari perkenalan itu kemudian pada 27 Januari 2023, setelah resmi berpacaran dengan korban inisial A. Tersangka menelfon dengan cara video call,”kata Kombes Abast.

Setelah tersangka dan korban melakukan video call, tersangka ini menunjukkan kelaminnya sendiri dan meminta korban untuk mengirim foto alat vital korban.

“Selain itu tersangka juga meminta korban mengirim foto tanpa busana melalui WhatsApp,”tambah Kombes Abast.

Setelah korban mengirim foto tanpa busana, tersangka kemudian membuat postingan story IG milik tersangka.

“Tidak hanya itu, tersangka kemudian melalui WA nya mengirimkan video tersebut ke guru korban pada 14 Desember 2024,” terang Kombes Abast.

Sementara itu Kasubdit II Ditressiber Polda Jatim, Kompol Nando mengatakan motif tersangka karena cemburu karena korban mempunyai kenalan lain.

“Tersangka ini cemburu dan mengancam korban jika tidak kembali kepada tersangka akan menyebar foto korban yang asusila,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka RYP saat ini ditahan di rumah tahanan Polda Jawa Timur untuk proses hukum lebih lanjut.

Tersangka RYP akan dikenakan Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 27 Ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008, tentang informasi transaksi elektronik, sebagaimana diubah dengan UU nomor 1 tahun 2024, tentang perubahan kedua atas UU nomor 11 tahun 2008, tentang ITE dan atau pasal 29 juncto pasal 4 UU nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.

“Ancaman hukuman 12 tahun dan pidana denda 250 juta,” pungkasnya. (Jekyridwan)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Jenderal Sigit Sebut Turnamen Bulutangkis Kapolri Cup Pintu Masuk Mengikuti Kejuaraan Nasional dan Internasional

BERITA UTAMA

DANREM 174/ANIM TI WANINNGAP BESRTA KELUARGA BESAR KOREM 174/ATW MERAUKE MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA GALUNGAN 28 FEBRUARI 2024 DAN KUNINGAN 9 MARET 2024

BERITA UTAMA

Polres Tuban Berhasil Ungkap Misteri Kematian Perempuan yang Ditemukan Warga di Sawah

BERITA UTAMA

Kepala Desa Pugeran Gelar Rapat Rembuk Stunting Bersama Masyarakat

TNI-POLRI

Kapolri & Panglima TNI Tinjau Posko Terpadu Operasi Lilin 2024 di Bandara I Gusti Ngurah Rai

BERITA UTAMA

Ketua Umum Barracuda Indonesia Gelar Acara Sholawatan dan Syukuran Ulang Tahun Putrinya, Esia Fatih Hadi

BERITA UTAMA

Sinergi Terang: Sertu Miran Bahu-membahu dengan PLN Sampang untuk Akses Air Bersih

BERITA UTAMA

Polres Ngawi Bersama TNI Sigap Bantu Warga Terdampak Banjir