Home / BERITA UTAMA / TNI-POLRI

Kamis, 12 Juni 2025 - 10:43 WIB

Bareskrim Gagalkan Penjualan Sisik Trenggiling

 

Jakarta. Penyidik Bareskrim Polri mengungkap kasus penjualan satwa dilindungi, yaitu sisik trenggiling. Dalam kasus ini telah ditetapkan tersangka RK selaku pencari dan penyedia sisi terenggiling dan A selaku penjual.

“Penyidik telah melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka,“ ujar Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin, Rabu (11/6/25).

Sisik terenggiling, ujar Brigjen Pol. Nunung, memiliki nilai jual sangat tinggi karena diminati untuk pengobatan tradisional dan juga dapat disalahgunakan sebagai bahan pembuatan narkotik jenis sabu. Namun, pada saat pelaku hendak menjual ke jaringan narkoba, sudah lebih dahulu digagalkan.

“Modus operandi yang dilakukan para pelaku adalah memperjualbelikan secara ilegal sisi terenggiling yang dilindungi dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan pribadi, tanpa memperhatikan keberlangsungan ekosistem alam dan lingkungan,” jelas Direktur.

Terhadap kedua tersangka dijerat Pasal 40 Ayat 1, huruf F jo Pasal 21 Ayat 2, huruf C Undang-Undang No. 32 tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar.(jekyridwan)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Klarifikasi Polrestabes Surabaya Terkait Viral Video Polwan Tegur Pria yang Sedang Makan

BERITA UTAMA

Panglima TNI: Menjaga Perdamaian Bukan Tugas Bagi Tentara, Tetapi Hanya Tentara Yang Dapat Melakukannya

BERITA UTAMA

Gotong Royong Satgas TMMD Ke-125 Bersama Warga Bangun Badan Siring Jalan Di Kuin Kecil

BERITA UTAMA

KEPALA DESA KEMANTREN, AHMAD ZAIDI, BESERTA STAF DAN JAJARAN PERANGKAT DESA MENGUCAPKAN DIRGAHAYU KABUPATEN MOJOKERTO KE-732

BERITA UTAMA

Wakapolda Jatim Pimpin Upacara Pembukaan Diktuba Polri Gelombang II Tahun 2024

BERITA UTAMA

Wujud Kepedulian, Babinsa Takziah ke Wilayah Binaan

BERITA UTAMA

Polres Dompu Baksos Penanaman Pohon Dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-78 di Tekasire.

TNI-POLRI

Musyawarah DPC Paguyuban Kepala Desa Kabupaten Mojokerto Sukses Digelar