Home / BERITA UTAMA / TNI-POLRI

Selasa, 10 Juni 2025 - 15:30 WIB

Cabuli Anak Dibawah Umur, ABH Asal Kasui Diamankan PPA Polres Way Kanan

Oplus_0

Oplus_0

 

 

Way. Unit PPA (perlindungan perempuan dan anak) Satreskrim Polres Way Kanan Polda Lampung mengamankan satu ABH kasus persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur di salah satu rumah di Kampung Tanjung Kurung Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan. Selasa (10/06/2025).

ABH (anak yang berhadapan dengan hukum) inisial RS (15) berdomisili Kampung Tanjung Tinggi Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kasat Reskrim AKP Sigit Barazili mengatakan, pelaku ditangkap usai orang tua dari korban Melati (11) bukan nama sebenarnya, melapor ke Polres Way Kanan pada Sabtu (12/04/2025) lalu.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan ABH RS, ditetapkan sebagai tersangka dan sudah kami amankan di Polres Way Kanan,” jelas Kasatres.

Kasat Reskrim AKP Sigit Barazili menjelaskan kasus ini terungkap saat M (ibu korban) pada hari Kamis tanggal 10 April 2025 sekitar pukul 15.00 Wib, mendapatkan cerita dari rekan korban bahwa diduga korban pernah disetubuhi oleh ABH inisial RS.

Selanjutnya Ibu korban langsung menanyakan kepada Melati apakah benar pernah di setubuhin oleh RS dan korban menjawab benar lalu menceritakannya kepada orang tuanya,”imbuh Kasat.

Dari keterangan korban terhadap ibu korban bahwa dirinya menjadi korban persetubuhan atau perbuatan cabul saat ada acara berkumpul makan – makan bersama saksi dan RS di rumah RS tersebut.

Saat itu, ABH RS meminta tolong kepada korban untuk mengecas batrek HP di dalam kamar, lalu RS ikut masuk ke dalam kamar.

Setelah masuk kamar lalu ABH mendorong korban ke tempat tidur dan menarik celana korban dan disitulah ABH melakukan perbuatan asusila terhadap korban,”ujar Kasat.

Atas kejadian tersebut korban mengalami trauma mendalam sehingga ibu korban tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Way Kanan untuk ditindak lanjuti.

Setelah mendapat laporan, petugas dari unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan. ABH pun diamankan polisi pada Rabu (04/06/2025), anak inisial RS ditangkap setelah di periksa sebagai saksi, kemudian dilakukan gelar perkara dan ditetapkan sebagai tersangka.

Yang bersangkutan jika terbukti bersalah dapat dikenakan Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” jelas Kasatreskrim. (Redaksi)

Share :

Baca Juga

TNI-POLRI

Cooling System Jelang Pilkada 2024 Polres Nganjuk Gelar Silaturahmi Kamtibmas

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 0815/15 Jatirejo Dampingi Pelaksanaan Sub Pekan Imunisasi Polio Nasional Putaran 2

BERITA UTAMA

Warga Terharu saat Pemuda ODGJ di Gresik Dibantu Kapolres

BERITA UTAMA

Polres Jember Gelar Safari Ramadan, Pererat Silaturahmi dan Jaga Kamtibmas

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 19/ Kuwarasan Kawal Penyaluran Bantuan di Desa Gumawang

BERITA UTAMA

Kapolres Malang Ajak Elemen Masyarakat Wujudkan Pemilu 2024 Damai

BERITA UTAMA

Patroli Genthong Polres Tranggalek Bekasi Salurkan Bantuan Air Bersih Kepada Warga

BERITA UTAMA

BABINSA SRESEH HADIRI ACARA WISUDA SISWA SISWI KELAS SMAN 1 SEESEH