Home / BERITA UTAMA / TNI-POLRI

Selasa, 10 Juni 2025 - 08:45 WIB

Polres Blitar Tindak Tegas Anggota Perguruan Silat yang Melanggar Maklumat Aman Suro 2025

Oplus_0

Oplus_0

 

BLITAR — Dalam rangka mendukung terciptanya keamanan dan ketertiban menjelang pelaksanaan tradisi Suro, Polres Blitar Polda Jatim melaksanakan komitmennya melalui penegakan hukum atas pelanggaran yang dilakukan oleh sejumlah anggota perguruan.

Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau dan menindak segala bentuk pelanggaran, terutama menjelang puncak kegiatan tradisi Suro.

AKBP Arif Fazlurrahman juga menegaskan, maklumat Aman Suro 2025 bukan hanya simbolik, namun merupakan komitmen bersama yang wajib ditaati semua pihak.

“Pelanggaran yang mengganggu ketertiban dan keselamatan akan kami tindak tegas,” tegas AKBP Arif Fazlurrahman, Senin (9/6/2025)

Polres Blitar Polda Jatim juga menggelar pengamanan kegiatan di Lapangan Lorejo Kec. Bakung, Padepokan PSHT Cabang Blitar Desa Sawentar Kecamatan Kanigoro, Taman Sakura Kecamatan Garum, dan Jenggolo Urung– Urung Desa Sukosewu Kec. Gandusari.

Pengamanan yang dilakukan Polres Blitar Polda Jatim itu merupakan bagian dari implementasi Maklumat Aman Suro 2025, yaitu kesepakatan bersama antara pihak kepolisian, pemerintah daerah, serta seluruh perguruan silat di wilayah Jawa Timur, yang bertujuan menciptakan suasana damai dan tertib selama bulan Suro.

Dalam kegiatan tersebut, Polres Blitar Polda Jatim di dukung dengan 1 pleton personel Brimob dari kompi C Kediri.

“Benar, pada kegiatan pengamanan tersebut petugas telah menindak 12 pelanggaran yang berada di Gawang Kec.Wonotirto,” kata AKBP Arif Fazlurrahman.

Adapun rinciannya, 9 pelanggaran karena pengendara tidak menggunakan helm, dengan barang bukti berupa STNK yang diamankan dan 3 pelanggaran akibat penggunaan knalpot brong pada kendaraan roda dua (R2) yang menimbulkan kebisingan dan keresahan warga.

Penindakan ini menjadi bagian dari upaya konkret aparat dalam memastikan seluruh elemen masyarakat, termasuk anggota perguruan untuk menaati poin-poin yang telah disepakati dalam Maklumat Aman Suro 2025.

Sebelumnya, pihak perguruan silat dan seluruh jajaran aparat keamanan dan pemerintah daerah telah sepakat Larangan melakukan konvoi kendaraan tanpa izin, Kewajiban menggunakan perlengkapan keselamatan berkendara, Larangan menggunakan knalpot tidak standar (brong) dan menjaga sikap serta tindakan selama kegiatan tradisi agar tetap kondusif.

Polres Blitar Polda Jatim mengimbau seluruh warga, khususnya komunitas perguruan, untuk senantiasa menjaga kondusivitas wilayah dan menjadi teladan dalam menaati aturan, demi terciptanya perayaan Suro yang aman, damai, dan penuh makna. (Jekyridwan)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Kumpulkan Para Perwira Wakapolres Maros Bahas Kesiapan Peringatan HUT Bhayangkara Ke 78

TNI-POLRI

10 Tahun Kepemimpinan Jokowi, Lima Polda Terbentuk

BERITA UTAMA

Diduga Pembangunan Jalan Lingkungan Tidak Sesuai RAPRT 04 LK 1 Kelurahan Langkapura Kota Bandar Lampung

TNI-POLRI

PEMERINTAH KABUPATEN MOJOKERTO MULAI PROYEK REHABILITASI JALAN RUAS PULONITI-SUMBER KARANG

BERITA UTAMA

Sasar Kaum Perempuan Grassroot, PUAN : Demi Slamet Ariyadi Dan PAN Sampang

BERITA UTAMA

Sigap, Personil Polda Banten Evakuasi Pemudik Yang Sesak Nafas Di Dermaga VII

BERITA UTAMA

Terlihat Jalan Rabat Beton Dari Satgas TMMD Kodim 0828/Sampang Sudah Capai 98 Persen

BERITA UTAMA

Warga Jalan Garuda Gelar Malam Resepsi HUT RI Ke 78, “Garuda Bersatu”