Mojokerto, 8Juni 2025 – Pemerintah Kabupaten Mojokerto melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) melaksanakan kegiatan rehabilitasi jalan pada ruas Kintelan–Padangasri. Proyek ini merupakan bagian dari sub kegiatan “Penyelenggaraan Jalan Kabupaten/Kota” untuk Tahun Anggaran 2025, dengan nilai anggaran sebesar Rp189.653.000,00 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Kegiatan rehabilitasi jalan yang memiliki volume pekerjaan 1,50 meter x 145,70 meter ini resmi dimulai pada 20 Mei 2025 dan ditargetkan selesai dalam 60 hari kalender, yaitu pada 18 Juli 2025. Proyek tersebut dilaksanakan oleh CV. Mutiara Bening Berkarya sebagai kontraktor pelaksana.
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto menyampaikan bahwa rehabilitasi ruas jalan ini bertujuan untuk memperlancar hubungan ekonomi dan sosial masyarakat, khususnya warga di sekitar Desa Kintelan dan Padangasri. “Peningkatan kualitas jalan ini diharapkan mampu mendukung aktivitas warga, mempercepat distribusi hasil pertanian dan perdagangan, serta meningkatkan keselamatan pengguna jalan,” ujarnya.
Proyek ini menjadi wujud nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Mojokerto dalam menyediakan infrastruktur yang layak dan mendukung pembangunan daerah yang merata.
Masyarakat diimbau untuk tetap berhati-hati selama masa pelaksanaan pekerjaan dan memberikan dukungan agar proyek dapat berjalan lancar dan selesai tepat waktu.(jekyridwan)