TERMINAL NGGORANG MANGGARAI, BARAT NTT BERUBAH FUNGSI TERMINAL PORANG SIAPA PEMBERI IJIN NYA

TERMINAL NGGORANG MANGGARAI, BARAT NTT BERUBAH FUNGSI TERMINAL PORANG SIAPA PEMBERI IJIN NYA

TERMINAL NGGORANG MANGGARAI, BARAT NTT BERUBAH FUNGSI TERMINAL PORANG SIAPA PEMBERI IJIN NYA

LABUAN BAJO NTT – saya Muchlas biasa panggilan mas AJI anggota pers Targetnews.id. Ijin melaporkan Dengan adanya temuan multifungsi Terminal nggorang manggarai barat. labuan bajo NTT tepatnya kec,komodo manggarai barat NTT, sesuai laporan warga sekitar sudah berubah fungsi. Dimana kita ketahui semua ,

Terminal memiliki berbagai fungsi yang penting dalam sistem transportasi. Fungsi utamanya adalah sebagai tempat pemberhentian sementara kendaraan umum untuk menaikkan dan menurunkan penumpang dan barang, serta untuk

pengaturan kedatangan dan keberangkatan. Terminal juga berfungsi sebagai tempat pengendalian, pengawasan, dan pengoperasian lalu lintas transportasi. Selain itu, terminal juga memfasilitasi perpindahan moda transportasi dan memberikan kenyamanan bagi penumpang.

“Dalam penelusuran team Targetnews.id ini berubah fungsi sudah berlangsung 2 bulan. Salah satu sumber sebagai koordinator sapaan akrab nya Adalah Mas Ari Trans,

Nggorang manggarai barat. saat dimintai keterangannya membenarkan kejadian tersebut, namun ijin pemakaian lokasi tersebut masih Simpang siur. Yang

seharusnya wajib ada perijinan khusus dari Dishub terkait. Dalam hal ini mas aji masih menelusuri ijin pemakaian terminal tersebut untuk keperluan pribadi pihak kelompok tertentu.Dalam kegiatan usaha

yang menguntungkan pribadi. Team investigasi yang di pimpin Mas aji Targetnews.id akan melaporkan multifungi Terminal tersebut jika ada temuan yang menyimpang, ke ranah hukum sesuai dengan pasal yang berlaku,

” Dalam hal ini seharusnya akan menjadi perhatian khusus [PemprovNTT], dan pemerintah terkait Manggarai barat. dimana pembangunan terminal nggorang ini dengan menghabiskan anggaran 9Miliar di tahun 2006 berubah fungsi oleh sekelompok orang demi keuntungan kelompok,

“Terminal angkutan umum berubah menjadi Terminal Porang”, siapa pemberi ijin nya.

Pada 2016, pengelolaan dialihkan ke Pemprov, dua tahun pasca terbitnya Undang-Undang [UU] Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. ” Anggaran 9Miliar menjadi gudang porang ” dimana ketegasan pihak terkait

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Dirlantas Polda Jatim Raih Penghargaan Level Asia sebagai “Best Innovator

BERITA UTAMA

Tim Voli Putra Putri Polda Jatim Raih Tiket Babak Final di Kapolri Cup 2024

BERITA UTAMA

Ketua LSM GKS Ucapkan : Selamat atas terbentuknya Jaringan Demokrasi Indonesia (JADI) Kab. Sampang

BERITA UTAMA

Jaga Kamtibmas Selama Libur Idul Fitri, Polresta Palangka Raya Lakukan Ini

BERITA UTAMA

TINGKATKAN KAPASITAS, BABINSA JRENGIK LAKSANAKAN PEMBINAAN LATIHAN PBB LINMAS KECAMATAN

BERITA UTAMA

Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024, Polres Lumajang Berhasil Ungkap 16 Kasus dan Bongkar Ladang Ganja di TNBTS

BERITA UTAMA

Peringati HUT Yonif 611/Awl, KAOPS AMOLE 1 Berikan Ucapan Selamat

BERITA UTAMA

Polres Pasuruan Dampingi Warga Patrol Sahur Cegah Tawuran