Home / BERITA UTAMA / TNI-POLRI

Kamis, 29 Mei 2025 - 10:42 WIB

Polres Mojokerto Kota Bongkar 2 Arena Sabung Ayam Amankan 5 orang Diamankan

KOTA MOJOKERTO – Komitmen berantas segala bentuk perjudian, kali ini kembali dinyatakan oleh Polres Mojokerto Kota Polda Jatim.

Sedikitnya Dua arena sabung ayam yang ditengarahi untuk perjudian digrebek Polres Mojokerto Polda Jatim.

Dari penggrebekan di Dua arena sabung ayam itu, Polres Mojokerto Kota Polda Jatim juga mengamankan 5 orang yang diduga terlibat perjudian.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Siko Sesaria Putra Suma saat Konferensi Pers menjelaskan, penggerebekan 2 arena sabung ayam ini digelar pada Sabtu (17/05/25) sekitar pukul 14.00 WIB.

“Dari penggerebekan ini, kami menangkap 5 tersangka pemilik arena sabung ayam dan penjudi,” ujar AKP Siko Sesaria Putra Suma,Rabu (28/5).

Dua arena sabung ayam itu ialah pertama sabung ayam milik S yang berada di Dusun Sidogede, Desa Perning, Jetis Mojokerto.

Sedangkan arena judi sabung ayam kedua milik HT di Jalan Kedungsari, Kelurahan Gunung Gedangan, Magersari, Kota Mojokerto.

Selain S dan HT, petugas juga meringkus 3 pelaku judi. Yaitu RS dan SN, warga Kecamatan Jetis, serta AT asal Wringinanom, Gresik.

Tersangka melakukan judi sabung ayam dengan cara para pemain sepakat mengadu ayam jago miliknya dengan taruhan uang.

Dalam setiap taruhan itu, kata AKP Siko, 2 ayam jago diadu selama 3-5 sesi sampai salah satunya dinyatakan kalah.

Setiap sesi berlangsung 15 menit, Jeda antarsesi untuk memberi makan dan memandikan ayam hanya 5 menit.

“Taruhan variatif sesuai kesepakatan para pemin, mulai dari Rp 600 ribu sampai Rp 1 juta sekali tanding,” ungkap AKP Siko.

Ia menjelaskan, Dua arena judi sabung ayam beroperasi setiap hari rata-rata menggelar 5 kali taruhan.

“Para penontonnya juga menggelar taruhan sendiri dalam setiap pertarungan dan pemilik arena judi sabung ayam ini mendapatkan fee 10% dari nilai taruhan,” jelasnya.

Selain menangkap 5 tersangka, Polisi juga menyita barang bukti 4 ayam jago, lembaran spons dan karpet untuk arena sabung ayam, uang Rp 1.925.000, 1 ponsel, serta 1 jam dinding.

Saat ini, penahanan kelima tersangka dititipkan di Lapas Kelas IIB Mojokerto.

Mereka dijerat dengan pasal 303 ayat (1) KUHP pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 25 juta serta Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan vonis pidana maksimal selama 4 tahun ditambah dengan denda sebesar Rp200 juta, subsider 1 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp238.890.000. (Jekyridwan)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Danrem 101/Antasari Apresiasi Penyelenggaraan TMMD ke-124 di HST

BERITA UTAMA

DANBRIGIF 4 MAR/BS MENYAMBUT KEDATANGAN SATGAS BGC TNI KONGA XXXIV-D, TA 2022-2023

BERITA UTAMA

Hadir Ditengah-Tengah Warga Binaan, Babinsa Koramil 07/Batu Benawa Bantu Bangun Musholla

BERITA UTAMA

Kunker Kapolres Trenggalek ke Mapolsek Suruh, Tekankan Sinergitas Jaga Kamtibmas

BERITA UTAMA

Penyerahan Pataka Polda Banten Warnai Upacara Sekaligus Welcome dan Farewell Parade Kapolda Banten

BERITA UTAMA

Propam Polri Pastikan Anggota Netral di Pilkada 2024, Bakal Tindak Tegas

BERITA UTAMA

Polisi Berhasil Ungkap Komplotan Pencuri Sapi di Lumajang,Dua Tersangka Diamankan

BERITA UTAMA

Di Desa Binaan Babinsa Tambelangan Bantu Jemur Padi Di Waktu Panen