Home / BERITA UTAMA / HUKRIM

Senin, 26 Mei 2025 - 12:11 WIB

Polisi Bongkar Bilik Pesta Narkoba di Pamekasan Pasca Amankan 4 Tersangka

 

PAMEKASAN – Polres Pamekasan Polda Jatim bersama instansi terkait melakukan pembongkaran sebuah bilik yang berada di dalam area makam Ronggosukowati Kel. Kolpajung, Kec. Pamekasan, Kab. Pamekasan pada Selasa (20/5/2025) pekan lalu.

Keberadaan bilik yang diduga sebagai tempat pesta Narkoba itu diperkuat dengan ditangkapnya 4 (empat) orang penyalahguna Narkoba dan ditemukannya sejumlah barang bukti berupa sejumlah poket plastik klip yang berisikan serbuk Narkotika di lokasi.

Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto mengatakan bahwa pembongkaran bilik tersebut merupakan tindak lanjut dari pengaduan masyarakat.

“Pengaduan masyarakat itu menyebutkan bahwa di area makam, tepatnya di Kel. Kolpajung, ada sebuah bilik yang diduga sebagai tempat penyalahgunaan Narkoba,” kata Kapolres Pamekasan.

Menindaklanjuti pengaduan masyarakat tersebut, Senin (19/5) sekitar pukul 20.10 wib, Tim Opsnal Polres Pamekasan Polda Jatim melakukan penggerebekan di bilik yang diduga sebagai tempat pesta Narkoba.

Dalam penggerebekan itu petugas berhasil mengamankan 4 (empat) orang pelaku beserta barang bukti jenis sabu-sabu.

Keempat pelaku tersebut inisial DD (46th), FAA (37th), MR (33th) dan N(47th) yang merupakan warga Pamekasan Madura.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa sabu-sabu sebanyak 5 (lima) poket plastik klip yang di dalamnya berisikan serbuk kristal warna putih yang diduga Narkotika gol I jenis Sabu Sabu.

Masing-masing poket plastik berisi sabu berat logo “A” ± 0,24, logo “B” ± 0,24 gram, logo “C” ± 0,24 gram, logo “D” ± 0,19 gram dan logo “E” ± 0,25 gram.

Selain itu ditemukan pula, 1 (satu) buah kotak warna hitam, 2 (dua) buah korek api gas, 1 (satu) buah plastik klip, 1 (satu) buah plastik klip sedang, 1 (satu) buah botol kaca yang ditutupnya terpasang 2 (dua) buah sedotan yang salah satu di tutupnya terpasang 1 (satu) buah pipet kaca, dan 1 (satu) buah botol warna putih yang di tutupnya terpasang sedotan.

Pelaku dikenakan pasal l 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun,” tegas AKBP Hendra. (Ferry S*)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Satgas TMMD Ke-119 Kodim -0819/Pasuruan Lakukan Pemeriksaan Kesehatan Warga

BERITA UTAMA

Polisi Bersama PT KAI Daop 9 Jember Gencar Sosialisasikan Keselamatan di Perlintasan Sebidang

BERITA UTAMA

Polsek Bukit Batu Dampingi Penyaluran Bantuan Beras dari Kemensos kepada Masyarakat

BERITA UTAMA

Nelayan Banyuates Menyurati Petronas Somasi 3 Tuntutan.

BERITA UTAMA

Tim Respon Cepat Polrestabes Surabaya Tangkap Enam Kelompok Gengster ‘Tim Spontan

BERITA UTAMA

Patroli SREG Polres Nganjuk Cegah Kejahatan Jalanan

BERITA UTAMA

Tingkatkan Kualitas Hidup Warga Babinsa Koramil 08 Bantu Bangun Dapur

BERITA UTAMA

Kabid Humas Polda Jabar : Tim Satgas Saber Pungli Kabupaten Garut Berantas Aksi Pungli Dan Premanisme.