Home / BERITA UTAMA / TNI-POLRI

Jumat, 23 Mei 2025 - 08:34 WIB

Polri Tegaskan Ijazah Jokowi Asli dan Sah, Tidak Ditemukan Unsur Pidana

 

Jakarta – Bareskrim Polri menegaskan bahwa dokumen ijazah Joko Widodo dinyatakan asli dan sah berdasarkan hasil penyelidikan dan uji forensik yang mendalam. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri di Lobby Utama Gedung Awaloedin Djamin, Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (22/5).

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, menjelaskan bahwa penyelidikan dilakukan menyusul pengaduan dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) yang melaporkan dugaan pemalsuan ijazah S1 milik Jokowi.

“Kami telah memeriksa 39 orang saksi, termasuk pihak UGM, alumni, dosen, pihak SMA, serta satu orang teradu, yaitu Joko Widodo. Dari seluruh hasil pemeriksaan dan uji laboratorium forensik, dapat kami simpulkan bahwa dokumen ijazah Joko Widodo adalah asli dan sah,” ujar Brigjen Pol. Djuhandhani.

Polri menyampaikan bahwa laporan tersebut mencantumkan dugaan pelanggaran terhadap Pasal 263, 264, dan 266 KUHP, serta Pasal 68 Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional. Namun dari hasil pendalaman, tidak ditemukan indikasi tindak pidana.

Dalam penyelidikan yang mencakup 13 lokasi, termasuk SMA Negeri 6 Surakarta dan Universitas Gadjah Mada, ditemukan sejumlah dokumen pendukung mulai dari STTB, formulir pendaftaran, Kartu Hasil Studi, surat keterangan praktek, hingga ijazah asli. Semua dokumen tersebut telah diuji secara forensik dan dinyatakan identik serta valid.

“Ijazah asli S1 dengan nomor 1120 telah diuji secara forensik, dan dinyatakan identik dengan dokumen pembanding. Skripsi juga ditemukan dan terbukti dibuat dengan mesin ketik serta teknik cetak sesuai periode 1985,” jelas Brigjen Djuhandhani.

Lebih lanjut, Polri juga menegaskan bahwa TPUA tidak terdaftar secara resmi sebagai lembaga berbadan hukum di Kementerian Hukum dan HAM.

Meski telah menyimpulkan tidak adanya unsur pidana, proses masih berada pada tahap penyelidikan. Polri belum menaikkan kasus ke tahap penyidikan karena tidak ditemukan dasar hukum yang cukup.

“Kami masih fokus pada penuntasan penyelidikan. Mengenai potensi pertanggungjawaban hukum atas laporan yang tidak berdasar, itu bisa saja dilakukan jika memenuhi unsur pidana. Namun untuk saat ini, belum ada proses ke arah sana,” tandasnya.(jekyridwan)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Gerak Cepat, Satgas TMMD ke-116 Kodim 1002/HST dan Warga Hapulang Bangun Pos Kampling

BERITA UTAMA

Demi Mengorbankan Salah Satu Anggotanya, Petinggi P3HI Berani Memberi Keterangan Palsu Dibawah Sumpah Pengadilan

TNI-POLRI

Polres Probolinggo Larang Penggunaan Sepeda Listrik di Jalan Raya

BERITA UTAMA

Karyawan PT Timah Berani Katakan Tambang Milik (AD) IUP PT.TIMAH,Bukan Kawasan Wisata.

BERITA UTAMA

Kejar Target Pengerjaan Jalan, Puluhan Truk Tiba Bawa Material Tiba Di Lokasi TMMD Ke-124 Kodim 1009/Tla

BERITA UTAMA

PJ. BUPATI ACEH TAMIANG BUKA FASILITASI INTENSIFIKASI DAN INTEGRASI PELAYANAN KBKR DI PT. SOCFINDO

BERITA UTAMA

Babinsa Selalu Hadir Dan Menyumbangkan Darahnya.

BERITA UTAMA

Kopda Nadim Produktif Bantu Warga Angkat Turun Barang di Pelabuhan Siceng