Home / BERITA UTAMA / TNI-POLRI

Kamis, 8 Mei 2025 - 07:10 WIB

Polri Bongkar Jaringan Judi Online Rp. 530 Miliar, Dua Tersangka Dijerat UU TPPU

Oplus_131072

Oplus_131072

 

 

Jakarta — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik judi online yang kian meresahkan masyarakat. pelaku dan korban berasal dari berbagai kalangan, termasuk pelajar, mahasiswa, dan bahkan aparat. Judi online telah menyusup ke seluruh lapisan masyarakat tanpa pandang usia maupun latar belakang. Polri mencatat bahwa meskipun sebagian besar taruhan dilakukan dalam nominal kecil, frekuensi yang tinggi menunjukkan adanya kecanduan dan tekanan ekonomi yang luar biasa.

Dalam pengungkapan terbaru, Polri menetapkan dua tersangka yakni OHW dan H keduanya diduga kuat mendirikan perusahaan cangkang untuk memfasilitasi transaksi situs judi online. Dana haram dari situs tersebut dikumpulkan, diputar melalui perusahaan, lalu disebar ke pihak-pihak terkait dengan tujuan menyulitkan pelacakan atau yang dikenal dengan istilah layering.

“ Dari pengungkapan tersebut, Polri berhasil menyita total aset senilai Rp530 miliar. Aset tersebut terdiri dari dana di 22 rekening bank senilai Rp250 miliar, surat berharga negara senilai Rp276 juta, empat kendaraan mewah, serta 197 rekening dari delapan bank yang kini telah diblokir. “ Ujar Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada.

Modus yang digunakan para tersangka terbilang kompleks dan canggih, antara lain dengan menyalurkan dana hasil perjudian ke berbagai rekening nomine, menggunakan teknologi payment gateway, QRIS, dan bahkan mata uang kripto untuk menyamarkan aliran dana. Para pelaku dijerat dengan Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Polri menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Menko Polhukam, Kominfo, Kejaksaan Agung, PPATK, OJK, dan seluruh pihak yang terlibat dalam investigasi gabungan ini. Operasi ini menandai langkah penting dalam upaya panjang memberantas perjudian online di Indonesia. Polri menegaskan bahwa penindakan tidak akan berhenti sampai di sini, dan akan terus berlanjut hingga judi online benar-benar diberantas dari Tanah Air.

“ Polri mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak tergoda dengan iming-iming judi online dan terus aktif melaporkan indikasi aktivitas ilegal tersebut. Pengawasan terhadap anak-anak dan generasi muda harus diperketat agar mereka tidak terpapar dampak buruk praktik perjudian digital. Bersama, mari kita jaga masa depan bangsa dari kejahatan yang merusak fondasi sosial ini. “ Imbuh Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada.(Red)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Polres Probolinggo Kembali Amankan Residivis Kasus Narkoba,Tersangka Miliki Sabu 15,01 Gram

BERITA UTAMA

Asep Dadi Mantan Kades Panyocokan Ciwidey Ikut Andil Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Di DPC Partai Demokrat Kabupaten Bandung

TNI-POLRI

Sat Lantas Polres Pelabuhan Belawan Sosialisasi Keselamatan Berkendara di Jalan Raya di SMA Negeri 20

BERITA UTAMA

Pertemuan Resmi di Pondok KH. Abdul Chalim: Silaturahim dan Bimbingan Teknis Bersama Calon Bupati Mojokerto

BERITA UTAMA

Bupati Barru Sambut Kedatangan PJ Gubernur Sulsel

BERITA UTAMA

Ikuti Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang Pemilu 2024, Ini Pesan Dandim 1002/HST

BERITA UTAMA

Wujudkan Keluarga Berkualitas, Satgas TMMD Ke 116 Kodim 1002/HST Berikan Penyuluhan Posyandu

BERITA UTAMA

Tindakanlanjuti Keluhan Masyarakat Pada Jumat Curhat Polres Amankan Puluhan Miras Dan Knalpot Bising