Home / Uncategorized

Sabtu, 3 Mei 2025 - 11:39 WIB

Jaringan Judi Online Bertaraf Internasional Dibongkar, Polisi Amankan Rp75 Miliar

 

Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim berhasil mengungkap jaringan besar judi online yang diduga melibatkan ribuan rekening dan aktor lintas negara. Berdasarkan laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), ditemukan 5.885 rekening yang dicurigai terlibat dalam aktivitas judi online. Dari penyelidikan tersebut, Polri telah menyita uang sebesar Rp61 miliar dari 164 rekening, sementara ribuan rekening lainnya masih dalam proses pemblokiran dan penyelidikan lebih lanjut.

“ Total nilai uang yang berhasil disita dalam kasus ini mencapai Rp75 miliar. Selain penyitaan, Dittipidsiber juga telah menangani 17 berkas perkara, dua di antaranya sudah memperoleh putusan hukum dari pengadilan. “ Jelas Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada.

Pengungkapan besar ini juga berhasil menguak jaringan judi online yang beroperasi melalui situs h55.hiwin.care. Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka berinisial DH pada 13 Maret 2025 di Kabupaten Bandung. Penyidikan berkembang dan mengarah pada penangkapan tiga pelaku lain pada 30 April 2025, yaitu AF di Bogor, RJ di Jakarta Utara, dan QR di Cengkareng, Jakarta Barat. Menariknya, tersangka QR merupakan warga negara asing asal Cina yang diduga menjadi otak di balik operasional situs judi tersebut. Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan berbagai barang bukti seperti handphone, kartu ATM, serta uang tunai sebesar Rp14 miliar. Saat ini, seluruh tersangka ditahan di Rutan Bareskrim Polri untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal-pasal berat, termasuk Undang-Undang ITE, KUHP, UU Transfer Dana, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara.

“ Bahwa perbuatan para tersangka tersebut dijerat Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 82 dan Pasal 85 UU Transfer Dana dan/atau Pasal 303 KUHP dan Pasal 3,4,5 TPPU dengan ancaman maksimal 20 Tahun Penjara.” Imbuh Komjen Pol Wahyu Widada(jekyridwan)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Polres Jember Berhasil Ungkap Curanmor, Tiga Tersangka dan 13 Unit Motor Diamankan

BERITA UTAMA

Berkah Air Bersih TMMD: Warga Pengambau Hilir Luar Kini Tak Perlu Lagi Mengendapkan Air Sungai

BERITA UTAMA

Tingkatkan Kemanunggalan TNl Rakyat, Personil Satgas Yonif 611/ Awang Long Jalin Komunikasi Sosial Warga Mimika

BERITA UTAMA

Bid Humas Polda Jabar Gelar Rakernis TA 2024, Optimalisasi Fungsi Kehumasan Guna Memantapkan Polri Yang Presisi

Uncategorized

Dinilai Inovatif, Kapolresta Sidoarjo Terima Penghargaan dari PWI Jatim

BERITA UTAMA

Jaga Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil 03/Haruyan dan PPL Berantas Hama Tikus di Lahan Pertanian

BERITA UTAMA

Disorot LSM Kobra & PPWI, “Buruknya Pelayanan Publik, Kemenag, Kasubag TU dan Kasi Hajawa Kemenag Lebak Diduga Abaikan UU Nomor 25 Tahun 2009

Uncategorized

Tim Voli Putra Putri Polda Jatim Raih Juara Kapolri Cup 2024 Jadi Kado Terindah di HUT Jawa Timur ke -79