Home / Uncategorized

Sabtu, 3 Mei 2025 - 11:39 WIB

Jaringan Judi Online Bertaraf Internasional Dibongkar, Polisi Amankan Rp75 Miliar

 

Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim berhasil mengungkap jaringan besar judi online yang diduga melibatkan ribuan rekening dan aktor lintas negara. Berdasarkan laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), ditemukan 5.885 rekening yang dicurigai terlibat dalam aktivitas judi online. Dari penyelidikan tersebut, Polri telah menyita uang sebesar Rp61 miliar dari 164 rekening, sementara ribuan rekening lainnya masih dalam proses pemblokiran dan penyelidikan lebih lanjut.

“ Total nilai uang yang berhasil disita dalam kasus ini mencapai Rp75 miliar. Selain penyitaan, Dittipidsiber juga telah menangani 17 berkas perkara, dua di antaranya sudah memperoleh putusan hukum dari pengadilan. “ Jelas Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada.

Pengungkapan besar ini juga berhasil menguak jaringan judi online yang beroperasi melalui situs h55.hiwin.care. Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka berinisial DH pada 13 Maret 2025 di Kabupaten Bandung. Penyidikan berkembang dan mengarah pada penangkapan tiga pelaku lain pada 30 April 2025, yaitu AF di Bogor, RJ di Jakarta Utara, dan QR di Cengkareng, Jakarta Barat. Menariknya, tersangka QR merupakan warga negara asing asal Cina yang diduga menjadi otak di balik operasional situs judi tersebut. Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan berbagai barang bukti seperti handphone, kartu ATM, serta uang tunai sebesar Rp14 miliar. Saat ini, seluruh tersangka ditahan di Rutan Bareskrim Polri untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal-pasal berat, termasuk Undang-Undang ITE, KUHP, UU Transfer Dana, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara.

“ Bahwa perbuatan para tersangka tersebut dijerat Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 82 dan Pasal 85 UU Transfer Dana dan/atau Pasal 303 KUHP dan Pasal 3,4,5 TPPU dengan ancaman maksimal 20 Tahun Penjara.” Imbuh Komjen Pol Wahyu Widada(jekyridwan)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Penutupan TMMD ke-124 di Hulu Sungai Tengah: Wujud Nyata Sinergi TNI dan Masyarakat

BERITA UTAMA

Kebersamaan Tercipta, Ibu-ibu Siapkan Santap Siang di Lokasi Rehab Langgar Darussalam TMMD ke-124 Kodim 1002/HST

BERITA UTAMA

Pimpinan Redaksi Target-24jam.com Mengungkap Misteri Makam Tumenggung Eyang Sukarto Widjoyono di Dusun Banjarsari

BERITA UTAMA

Konferensi Pers Penangkapan Pengiriman Narkoba dengan metode Ranjau Berhasil Di Tangkap Polsek Balongbendo

BERITA UTAMA

Dukungan BPI KPNPA RI untuk Upaya Direktorat Narkotika Bareskrim Polri Tumpas Jaringan Narkotika Internasional

BERITA UTAMA

Unit Lalulintas Polsek Banjar Lakukan Patroli Sambang Keliling Spai Pesan Kamtibmas Dan kamseltibcar lantas

BERITA UTAMA

Satgas Yonif 611/Awang Long, Bantu Pihak sekolah sebagai pengawas Ujian Akhir di SMP Negeri Jila

BERITA UTAMA

Tim Satgas Pangan Polda Jawa Timur melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Wonokromo