Home / Uncategorized

Sabtu, 3 Mei 2025 - 11:39 WIB

Jaringan Judi Online Bertaraf Internasional Dibongkar, Polisi Amankan Rp75 Miliar

 

Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim berhasil mengungkap jaringan besar judi online yang diduga melibatkan ribuan rekening dan aktor lintas negara. Berdasarkan laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), ditemukan 5.885 rekening yang dicurigai terlibat dalam aktivitas judi online. Dari penyelidikan tersebut, Polri telah menyita uang sebesar Rp61 miliar dari 164 rekening, sementara ribuan rekening lainnya masih dalam proses pemblokiran dan penyelidikan lebih lanjut.

“ Total nilai uang yang berhasil disita dalam kasus ini mencapai Rp75 miliar. Selain penyitaan, Dittipidsiber juga telah menangani 17 berkas perkara, dua di antaranya sudah memperoleh putusan hukum dari pengadilan. “ Jelas Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada.

Pengungkapan besar ini juga berhasil menguak jaringan judi online yang beroperasi melalui situs h55.hiwin.care. Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka berinisial DH pada 13 Maret 2025 di Kabupaten Bandung. Penyidikan berkembang dan mengarah pada penangkapan tiga pelaku lain pada 30 April 2025, yaitu AF di Bogor, RJ di Jakarta Utara, dan QR di Cengkareng, Jakarta Barat. Menariknya, tersangka QR merupakan warga negara asing asal Cina yang diduga menjadi otak di balik operasional situs judi tersebut. Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan berbagai barang bukti seperti handphone, kartu ATM, serta uang tunai sebesar Rp14 miliar. Saat ini, seluruh tersangka ditahan di Rutan Bareskrim Polri untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal-pasal berat, termasuk Undang-Undang ITE, KUHP, UU Transfer Dana, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara.

“ Bahwa perbuatan para tersangka tersebut dijerat Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 82 dan Pasal 85 UU Transfer Dana dan/atau Pasal 303 KUHP dan Pasal 3,4,5 TPPU dengan ancaman maksimal 20 Tahun Penjara.” Imbuh Komjen Pol Wahyu Widada(jekyridwan)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Melalui Gotong Royong Masyarakat Diajak untuk Saling Bekerjasama

BERITA UTAMA

Unit Reskrim Polsek Natar Polres Lampung Selatan berhasil menciduk pelaku tindak pidana pencurian di sebuah Konter di Desa Bumi Sari Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan,

BERITA UTAMA

Satgas TMMD, ke-124 Kodim 1002/HST Jalin Komunikasi Sosial dengan Petani di Sela Istirahat Siang

Uncategorized

KEPALA DESA KUPANG, ANDRIDI, SH. SALURKAN BLT-DD TAHUN ANGGARAN 2025 KEPADA 40 KPM

BERITA UTAMA

Unit Lalulintas Polsek Banjar Lakukan Patroli Sambang Keliling Spai Pesan Kamtibmas Dan kamseltibcar lantas

BERITA UTAMA

Dugaan Adanya Manipulasi di Pelayanan Samsat yang Merugikan Wajib Pajak

BERITA UTAMA

Penjabat Bupati Pati Henggar Budi Anggoro serahkan tali asih kepada para atlet

BERITA UTAMA

Diduga Epilepsi, Bocah 7 Tahun Ditemukan Meninggal di Pinggir Muara mayat bocah laki-laki