Home / Uncategorized

Jumat, 25 April 2025 - 17:25 WIB

Korpolairud Baharkam Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp49 Miliar

 

Jakarta — Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Korpolairud) Baharkam Polri berhasil mengungkap 72 kasus tindak pidana destructive fishing selama pelaksanaan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) tahun 2025. Operasi yang berlangsung selama 60 hari, sejak 24 Februari hingga 24 Maret 2025 ini, menjerat 101 tersangka dan menyelamatkan potensi kerugian negara hingga Rp49 miliar.

Kegiatan ini merupakan wujud konkret Polri dalam mendukung program ekonomi biru yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto, sejalan dengan Asta Cita ke-2, yaitu mewujudkan kebijakan ekonomi biru yang selaras dan berkelanjutan.

“Penindakan ini bukan semata-mata untuk penegakan hukum, tapi juga untuk menjaga keberlangsungan ekosistem laut serta mencegah kerugian negara dari hasil laut yang dieksploitasi secara ilegal,” ujar Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen Pol. Idil Tabransyah, S.H., M.M. dalam konferensi pers nya, Jumat (25/4).

Operasi ini melibatkan 6 Ditpolairud Polda prioritas (Jatim, NTB, NTT, Sulsel, Sulteng, dan Sultra) serta 29 Ditpolairud Polda imbangan, dengan lebih dari 45 kapal yang tergelar di wilayah-wilayah rawan.

Jenis pelanggaran yang ditindak mencakup penggunaan bom ikan, alat tangkap terlarang, bahan kimia, dan alat setrum listrik. Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya adalah ratusan detonator, pupuk amonium nitrat, kapal nelayan, alat selam, hingga ribuan kilogram ikan hasil tangkapan ilegal.

Brigjen Pol. Idil Tabransyah menegaskan, “Destructive fishing adalah ancaman nyata bagi masa depan laut kita. Melalui pendekatan preemtif, preventif, dan represif, kami ingin membangun efek jera agar praktik ini tidak terulang kembali.”

Para pelaku dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dan Pasal 84 jo Pasal 85 UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup serta denda hingga Rp10 miliar.

“Korpolairud akan terus bersinergi dengan seluruh jajaran di tingkat Mabes dan daerah demi menjaga laut kita dari kerusakan,” pungkas Brigjen Pol. Idil Tabransyah.(jekyridwan)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Polres Pasuruan Kota Amankan Terduga Pelaku Premanisme di Wilayah PIER

BERITA UTAMA

Dandim Tabalong: Purna Tugas Adalah Awal Pengabdian di Tengah Masyarakat

BERITA UTAMA

Telah Terjadi Musibah yang Mengakibatkan Seorang Pelajar SMA 1 Petaling Kelas 2 Tenggelam di Kolong Arang – arang Wilayah Desa Kace Kabupaten Bangka

BERITA UTAMA

Polsek Baradatu Polres Way Kanan berhasil meringkus diduga pelaku tindak pidana Curat di Kampung Setiap Negara Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan

BERITA UTAMA

Kodim 0829 Bangkalan Gelar Lomba PBB Piala Panglima TNI HUT ke-79 TNI

BERITA UTAMA

Perkuat Sinergitas, Plt. Kajati Jatim Terima Kunker Ketua DPRD Jatim

BERITA UTAMA

Kepala desa pacing kecamatan bangsal mustaji .realisasi kan Pembangunan Jalan Lingkungan di Desa Pacing Berjalan Lancar dengan Dana Desa

BERITA UTAMA

Mojokerto: Desa Kupang Tingkatkan Infrastruktur Desa dengan Dana Desa 2024