Home / Uncategorized

Jumat, 25 April 2025 - 17:08 WIB

AMI Siap Gelar Aksi Demo Terkait Temuan Wakil Wali Kota Surabaya di D’Fashion Textile & Tailor

Oplus_131072

Oplus_131072

Surabaya, – Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia (AMI), Baihaki Akbar, menyatakan bahwa pihaknya akan menggelar aksi demonstrasi sebagai bentuk respons atas temuan yang disampaikan oleh Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, terkait dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang terjadi di D’Fashion Textile & Tailor, yang berlokasi di Jalan Basuki Rahmat No. 57, Surabaya.

Dalam keterangan resminya kepada media, Baihaki menegaskan bahwa AMI tidak akan tinggal diam terhadap bentuk eksploitasi dan pelanggaran hak-hak pekerja yang ditemukan di perusahaan tersebut. Salah satu sorotan utama adalah adanya sistem kerja selama 12 jam per hari, yang dinilai melanggar ketentuan jam kerja yang telah diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.

“Ini bukan hanya masalah jam kerja yang melebihi batas wajar, tetapi juga menyangkut masalah ibadah sholat jum’at yang dibatasi dan penggunaan KTP karyawan untuk kepentingan pribadi oleh pihak perusahaan. Ini merupakan pelanggaran serius terhadap privasi dan hak pekerja,” ujar Baihaki dengan nada tegas.

Ia juga menambahkan bahwa temuan tersebut sebelumnya telah disampaikan oleh Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, dalam kunjungan sidaknya ke D’Fashion Textile & Tailor. Dalam pernyataannya, Armuji menyayangkan adanya praktik tidak manusiawi yang dilakukan oleh pihak perusahaan, termasuk dugaan penyalahgunaan data pribadi pekerja untuk kepentingan oprasional perusahaan.

“Kami sangat mengapresiasi langkah Pak Armuji yang telah turun langsung dan menyampaikan temuannya. Namun kami juga ingin memastikan bahwa temuan ini tidak berhenti di meja birokrasi. AMI akan turun ke jalan untuk memastikan ada tindak lanjut tegas,” tegas Baihaki.

Aksi demonstrasi ini direncanakan akan digelar pada hari selasa – jum’at, 6 – 9 Mei 2025, di depan lokasi D’Fashion Textile & Tailor serta kantor instansi terkait. AMI juga akan memberikan pendamping hukum kepada karyawan atau mantan karyawan untuk membawa kasus ini ke jalur hukum.

“Kami ingin menunjukkan bahwa Surabaya bukan kota yang membiarkan pelanggaran ketenagakerjaan terjadi begitu saja. Kami akan terus kawal hingga para pekerja mendapatkan keadilan,” pungkas Baihaki. Adapun untuk peraturan UU Ketenagakerjaan, khususnya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 yang kemudian diperbarui dalam UU Cipta Kerja (UU Nomor 11 Tahun 2020) dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, mengatur jam kerja karyawan. Kerja 12 jam sehari dilarang karena tidak sesuai dengan aturan jam kerja yang berlaku.

1. Aturan Jam Kerja Standar:
UU Ketenagakerjaan menetapkan jam kerja standar 7 jam per hari atau 40 jam per minggu untuk 6 hari kerja, atau 8 jam per hari atau 40 jam per minggu untuk 5 hari kerja.

2. Larangan Kerja 12 Jam:
Bekerja 12 jam sehari tidak sesuai dengan aturan jam kerja yang ditetapkan dan dapat menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan dan produktivitas karyawan.

3. Pengecualian:
Ada beberapa pengecualian untuk jam kerja tertentu, misalnya untuk pekerjaan yang bersifat terus menerus (seperti dalam industri perikanan) atau pekerjaan yang bersifat mendesak.

4. Waktu Istirahat:
UU Ketenagakerjaan juga mengatur hak istirahat, termasuk istirahat mingguan dan cuti tahunan. Setiap pekerja berhak atas waktu istirahat minimal 30 menit setelah bekerja 4 jam terus-menerus.

5. Lembur:
Jika bekerja melebihi jam kerja standar, maka dianggap sebagai lembur. PP Nomor 35 Tahun 2021 mengatur batas maksimal lembur, yaitu 4 jam dalam sehari dan 18 jam dalam seminggu.

6. Dampak Negatif Kerja 12 Jam:
Bekerja 12 jam sehari dapat menyebabkan kelelahan, penurunan fokus, dan peningkatan risiko masalah kesehatan mental.

7. Penegasan UU Cipta Kerja:
UU Cipta Kerja (UU Nomor 11 Tahun 2020) memperbarui aturan jam kerja yang sebelumnya ada dalam UU Ketenagakerjaan, dengan beberapa ketentuan baru, seperti yang mengatur jam kerja lembur dan istirahat.

8. Peraturan Tambahan:
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 lebih lanjut menjabarkan aturan jam kerja, termasuk mengatur tentang istirahat dan lembur.

Sementara itu, pihak D’Fashion Textile & Tailor hingga berita ini diterbitkan belum memberikan keterangan resmi terkait informasi tersebut.(jekyridwan)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Kegiatan Tahlil Rutin Padepokan Cakra Andamui Bersama Pimpinan dan Seluruh Anggota untuk Mendoakan Para Almarhum

BERITA UTAMA

Minahasa Utara: Kapolres Minut AKBP Dandung Putut Wibowo, SIK., SH., MH Pimpin Upacara Hari Bhayangkara Ke-78

BERITA UTAMA

Polda Jatim Tetapkan Tersangka 4 Kades Di Bojonegoro Di Duga Korupsi Dana Dana BK

BERITA UTAMA

Babinsa dan Bhabinkamtibmas Dampingi, Penyaluran BLT di Desa Wawai

BERITA UTAMA

AKP Haryoko Widhi, SH, MH mulai hari ini secara resmi di Lantik menjadi Kasi Humas Polrestabes Surabaya

Uncategorized

Lanmar Sorong Melaksanakan Upacara Peresmian Satuan dan Pelantikan Jabatan PS Komandan Detasemen Pekerjaan Umum Pangkalan Korps Marinir Sorong.

BERITA UTAMA

Pembukaan Rakernis Fungsi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jabar dan Jajaran Tahun 2024

BERITA UTAMA

Soal Asset Jalan Setapak Dirusak Aktivitas PETI, Pemilik Dompeng Terkesan Kebal Hukum ?!