Home / Uncategorized

Kamis, 3 April 2025 - 17:56 WIB

Penipuan Berkedok Simpan Pinjam di Desa Gading, Ratusan Warga Menuntut Uang Kembali

Oplus_131072

Oplus_131072

 

 

Mojokerto, 3 April 2025 – Perkara penipuan berkedok simpanan pinjam (bodong) yang diduga melanggar Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen kembali mencuat di Desa Gading, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto. Kasus ini melibatkan ratusan warga yang merasa dirugikan akibat modus operandi tabungan koperasi yang dijalankan oleh pihak TPSP (Tempat Pelayanan Simpan Pinjam).

Dalam skandal ini, Kaur Keuangan Desa Gading diduga terlibat langsung dalam pengelolaan dana yang disalahgunakan. Dana yang seharusnya dikelola dengan transparan untuk kepentingan masyarakat malah dialihkan ke investasi ilegal tanpa sepengetahuan warga. Akibatnya, kerugian yang diderita oleh warga diperkirakan mencapai miliaran rupiah.

Korban yang telah memberikan kuasa hukum dalam perkara ini antara lain:

1. Duwi Hesti Lilik Vuriyanik (33 tahun) – Dsn. Gading, Rt. 001 Rw. 002, Desa Gading.

2. Zainuri (43 tahun) – Dsn. Gading, Rt. 001 Rw. 002, Desa Gading.

3. Mujiati (39 tahun) – Dsn. Sumbekenongo, Rt. 002 Rw. 004, Desa Gading.

 

Warga yang merasa tertipu menuntut pengembalian dana setidaknya sebesar 50% dari total uang yang telah mereka simpan. Namun, hingga kini, pihak yang bertanggung jawab belum memberikan tanggapan yang jelas.
Pelaku Utama dalam Kasus Ini

1. Isnan (53 tahun) Tersangka utama yang saat ini melarikan diri.

2. Lilik Mahfiyah (54 tahun) Seorang guru yang bertugas menyalurkan simpanan pinjaman warga.

3. Samuji (56 tahun) Perangkat desa yang masih menjabat dan diduga turut serta dalam praktik ini.

4. Kaur Keuangan Desa Gading Diduga memiliki peran penting dalam mengelola dana yang disalahgunakan.

 

Warga menggelar aksi di kantor desa menuntut pertanggungjawaban dari pihak terkait. Kepala Desa Gading mengaku tidak mengetahui adanya pengalihan dana ini sebelumnya. “Tabungan warga ini sudah bertahun-tahun tidak ada masalah dan berjalan baik. Tiba-tiba saya mendapat laporan dan ada unjuk rasa di kantor desa,” ujar Kepala Desa Gading.

Saat ini, ratusan korban telah menyerahkan perkara ini kepada tim kuasa hukum yang terdiri dari Muji Boyny, Nanang Nelson, SH, MH, dan Sidik Purnama, SH, MH. Mereka merupakan advokat yang tergabung dalam Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia (LPKNI) Mojokerto. Tim hukum akan bertindak berdasarkan legal standing dari Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 46 dan PP No. 59 Tahun 2001 Pasal 7 tentang Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat.

Warga berharap agar kasus ini segera mendapat titik terang dan keadilan ditegakkan. Mereka menuntut agar uang mereka dikembalikan serta meminta pihak berwenang menindak tegas para tersangka yang terlibat dalam kasus ini.
informasi terkait keterlibatan Kaur Keuangan Desa Gading.(jekyridwan)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Hijaukan Bumi, Satgas TMMD ke-124 Kodim 1002/HST Gencarkan Penanaman Pohon di Haruyan

Uncategorized

Sigap, Polisi bersama Damkar Bersihkan Tumpahan Solar di Jalan Raya Lamongan Antisipasi Kecelakaan

BERITA UTAMA

Satgas Pam Obvitnas PT. F.I. Yonif 611/Awang Long, Melaksanaan Kegiatan Gadik Berikan Wawasan Kebangsaan di SD Jalaluki

BERITA UTAMA

Penetapan itu Tertera dalam Surat Penetapan nomor: S.Tap/21/I/RES.1.24/Ditreskrimum, dikeluarkan pada 23 Januari 2024.

BERITA UTAMA

Satgas TMMD ke-126 Kodim 1208/Sambas Angkut Keramik Untuk Pembangunan MCK RTLH

Uncategorized

Polisi Bongkar Kasus Peredaran Narkotika Jenis Tembakau Sintesis

BERITA UTAMA

Polisi Amankan Pasutri Curanmor yang Beraksi di 21 TKP Wilayah Hukum Polres Mojokerto Kota

Uncategorized

Dua Narapidana Teroris Lapas Cilegon Kembali ke Pangkuan NKRI Lewat Prosesi Ikrar Setia