Home / Uncategorized

Senin, 24 Maret 2025 - 10:01 WIB

HIMBAUAN OPS KETUPAT SEMERU 2025: JANGAN PAKSAKAN DIRI MENGEMUDI SAAT LELAH DAN MENGANTUK

Oplus_131072

Oplus_131072

Mojokerto,24/3/2025 2025 – Dalam rangka Operasi Ketupat Semeru 2025, Kapolresta Mojokerto AKBP Daniel S. Marunduri, S.I.K., M.H. mengimbau kepada seluruh pengendara untuk tidak memaksakan diri mengemudi dalam keadaan lelah dan mengantuk. Himbauan ini bertujuan untuk mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas (laka lantas) selama arus mudik dan balik Lebaran.

“Keselamatan adalah yang utama. Jika merasa lelah atau mengantuk, sebaiknya beristirahat sejenak di Pos Pengamanan (Pos Pam) atau Pos Pelayanan (Posyan) yang telah kami siapkan. Jangan memaksakan diri mengendarai kendaraan, karena itu berisiko tinggi bagi diri sendiri dan pengguna jalan lainnya,” tegas AKBP Daniel.

Polresta Mojokerto telah menyediakan Pos Pam dan Posyan di beberapa titik strategis bagi pemudik yang membutuhkan tempat istirahat. Di pos-pos tersebut, pengendara bisa melepas lelah, mendapatkan layanan kesehatan, serta informasi terkini terkait kondisi arus lalu lintas.

Masyarakat diimbau untuk selalu mengutamakan keselamatan, mematuhi rambu-rambu lalu lintas, dan berkendara dengan penuh kehati-hatian. Dengan kerja sama dari semua pihak, diharapkan perjalanan mudik dan balik Lebaran tahun ini dapat berjalan lancar, aman, dan nyaman.

Polresta Mojokerto siap memberikan pelayanan terbaik untuk kelancaran dan keselamatan para pemudik. Jika membutuhkan bantuan atau informasi lebih lanjut, silakan menghubungi petugas di Pos Pam dan Posyan terdekat.(jekyridwan)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Perkuat Sinergi, Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz Silaturahmi dengan Ketua Dewan Adat Pegunungan Bintang

Uncategorized

Polisi Gelar Pelatihan Linmas Dalam Rangka Persiapan Pilkada Serentak Tahun 2024

Uncategorized

BOJONEGORO – Polres Bojonegoro Polda Jatim kembali mendapatkan prestasi membanggakan.

BERITA UTAMA

KPUD Kota Banjar Tetapkan Anggota DPRD Terpilih Hasil Pemilu 2024

BERITA UTAMA

Dua warga Kecamatan Semampir Kota Surabaya berinisial B (37 tahun) dan M (26 tahun) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya atas kasus penyalahgunaan narkotika.

BERITA UTAMA

Bupati Dadang Supriatna Apresiasi Kinerja BAZNAS

Uncategorized

Polres Magetan Gelar Rikkes Personel Pam TPS Pilkada Serentak 2024

BERITA UTAMA

Polres Pringsewu mengeluarkan imbauan kepada warga masyarakat untuk mewaspadai kasus penipuan yang menggunakan data diri pribadi